Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB
Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Jaksa KPK menyerahkan berkas dakwaan tiga pejabat Bea Cukai terkait dugaan suap serta gratifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Tiga pejabat DJBC diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp71 miliar dalam bentuk uang serta barang mewah.
  • Pihak swasta PT Blueray Cargo diduga menyuap pejabat tersebut untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan Bea Cukai.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyusun surat dakwaan untuk pihak-pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga menerima suap.

Adapun pihak-pihak yang dimaksud ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC.

“Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Takdir menyebut proses hukum saat ini masih berlangsung. Setelah itu, pihaknya akan menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

“Adapun para terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing,” tandas Takdir.

Dalam perkara ini, tersangka dari pihak swasta sudah menjalani persidangan sehingga statusnya telah berubah menjadi terdakwa.

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK
Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. ANTARA/HO-KPK

Mereka ialah pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

baca juga

Selain itu, John dan rekan-rekannya juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).

“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” ungkap jaksa.

JPU menuturkan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh pihak John agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.

Untuk itu, John Field dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:12 WIB

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:20 WIB

Terkini

Petualangan Mahasiswa Menyelamatkan Nusantara dalam Novel Melangkah

Petualangan Mahasiswa Menyelamatkan Nusantara dalam Novel Melangkah

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:00 WIB

Gemini hingga Pinpoint Dibedah, Suara.com dan Sumselupdate.com Cetak Jurnalis Melek AI di Palembang

Gemini hingga Pinpoint Dibedah, Suara.com dan Sumselupdate.com Cetak Jurnalis Melek AI di Palembang

News | Sabtu, 07 November 2026 | 17:50 WIB

Sinopsis Prosecutor, Dracin Hou Wen Yuan dan Zhang Guo Li di Youku

Sinopsis Prosecutor, Dracin Hou Wen Yuan dan Zhang Guo Li di Youku

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 17:50 WIB

Kenapa Lalat Tambah Banyak di Musim Hujan? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Lalat Tambah Banyak di Musim Hujan? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 17:45 WIB

Krama Alus Bukan Bahasa Museum: Mengapa Orang Jawa Harus Membiasakannya?

Krama Alus Bukan Bahasa Museum: Mengapa Orang Jawa Harus Membiasakannya?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 17:45 WIB

Sentil Advokat yang Asal Bela Klien, Harris Arthur: Hukum Ditegakkan, Bukan Dicari Pembenaran!

Sentil Advokat yang Asal Bela Klien, Harris Arthur: Hukum Ditegakkan, Bukan Dicari Pembenaran!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 17:43 WIB

Kelelawar Masuk Rumah Pertanda Apa? Ini Kepercayaan yang Berkembang dan Menurut Islam

Kelelawar Masuk Rumah Pertanda Apa? Ini Kepercayaan yang Berkembang dan Menurut Islam

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 17:38 WIB

11 Night Cream untuk Mencerahkan Wajah dan Menyamarkan Flek Hitam

11 Night Cream untuk Mencerahkan Wajah dan Menyamarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 17:32 WIB

Merawat Ingatan tentang Tanah Melayu dalam Kenangan-Kenanganku di Malaya

Merawat Ingatan tentang Tanah Melayu dalam Kenangan-Kenanganku di Malaya

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 17:30 WIB

Menang Sembilan Gol, MilkLife Kickers Tutup Singa Cup 2026 di Posisi Runner-up

Menang Sembilan Gol, MilkLife Kickers Tutup Singa Cup 2026 di Posisi Runner-up

Surakarta | Sabtu, 07 November 2026 | 17:26 WIB

×