- KPK memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar terkait skandal pemerasan izin tinggal WNA di Bali pada 25 Juni 2026.
- Sebanyak delapan tersangka termasuk Silmy Karim diduga melakukan pemerasan izin tinggal dengan total keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
- Praktik korupsi tersebut diduga memfasilitasi penyalahgunaan visa oleh WNA untuk menjalankan bisnis ilegal yang merugikan pelaku UMKM lokal.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar jaringan kakap dalam skandal izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Kasus dugaan pemerasan massal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat teras keimigrasian lainnya.
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berbasis di Pulau Dewata. Proses pemeriksaan intensif ini dipusatkan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Keenam saksi yang dipanggil penyidik mayoritas berasal dari ekosistem agensi pengurusan dokumen keimigrasian swasta di Bali. Mereka adalah GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali), MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD yang merupakan Staf PT Bali Soft. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami mekanisme birokrasi culas yang mempermudah penerbitan izin tinggal para ekspatriat secara ilegal.
Kronologi OTT dan Gurita Setoran Izin Tinggal Rp145,5 Miliar
Skandal izin tinggal WNA di Bali ini mulai terkuak ke publik setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 sepanjang tahun 2026 pada tanggal 2-3 Juni lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 17 orang, yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) regulator keimigrasian serta sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau perantara dokumen.
Pasca-OTT, Silmy Karim—yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024—memilih mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga kuat memeras para WNA dalam pengurusan izin tinggal sepanjang periode 2022-2026.
Praktik rasuah yang semula terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini terus berlanjut hingga kementerian dipecah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total keuntungan haram yang diraup para tersangka dari skandal izin tinggal WNA di Bali ini ditaksir mencapai Rp145,5 miliar.
Selain Silmy Karim, daftar pejabat teras yang ikut dijebloskan ke tahanan antara lain:
- Saffar Muhammad Godam: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra: Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat (eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 2024–2025).
- Ronald Arman Abdullah: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Tessar Bayu Setyaji & Bagus Bramantyo: Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Gusti Benardiansyah: Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Benang Merah Korupsi Imigrasi dan Suburnya Bisnis Ilegal WNA di Bali
Terbongkarnya skandal korupsi di ceruk izin tinggal ini seolah membuka tabir mengapa penegakan hukum terhadap WNA nakal di Bali terkesan tumpul selama beberapa tahun terakhir.
Di tataran sosial, publik Bali tengah diresahkan oleh maraknya WNA yang menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) maupun visa turis untuk bekerja dan membuka bisnis ilegal.
Para pelancong asing tersebut diketahui menguasai berbagai sektor usaha, mulai dari penyewaan kendaraan, kepemilikan vila, hingga agensi perjalanan wisata tanpa izin resmi. Mereka memanfaatkan pemasaran online untuk memonopoli konsumen dari kalangan komunitas mereka sendiri.
Praktik ini memicu persaingan usaha tidak sehat karena mereka memasang tarif jauh di bawah standar industri serta mangkir dari kewajiban pajak daerah, yang pada akhirnya mengancam eksistensi pendapatan pelaku UMKM lokal.
Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Provinsi Bali kini tengah membentuk tim khusus guna melacak keberadaan WNA yang merampas hak lahan warga lokal dan menyalahgunakan visa kerja.
Otoritas daerah juga dilaporkan tengah melakukan audit forensik terhadap ratusan izin usaha UMKM serta biro perjalanan yang terindikasi dikuasai secara ilegal oleh jaringan warga asing tersebut.