Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

M Nurhadi

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:26 WIB
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
baca 10 detik
  • KPK memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar terkait skandal pemerasan izin tinggal WNA di Bali pada 25 Juni 2026.
  • Sebanyak delapan tersangka termasuk Silmy Karim diduga melakukan pemerasan izin tinggal dengan total keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
  • Praktik korupsi tersebut diduga memfasilitasi penyalahgunaan visa oleh WNA untuk menjalankan bisnis ilegal yang merugikan pelaku UMKM lokal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar jaringan kakap dalam skandal izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Kasus dugaan pemerasan massal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat teras keimigrasian lainnya.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berbasis di Pulau Dewata. Proses pemeriksaan intensif ini dipusatkan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Keenam saksi yang dipanggil penyidik mayoritas berasal dari ekosistem agensi pengurusan dokumen keimigrasian swasta di Bali. Mereka adalah GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali), MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD yang merupakan Staf PT Bali Soft. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami mekanisme birokrasi culas yang mempermudah penerbitan izin tinggal para ekspatriat secara ilegal.

Kronologi OTT dan Gurita Setoran Izin Tinggal Rp145,5 Miliar

Skandal izin tinggal WNA di Bali ini mulai terkuak ke publik setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 sepanjang tahun 2026 pada tanggal 2-3 Juni lalu.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 17 orang, yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) regulator keimigrasian serta sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau perantara dokumen.

Pasca-OTT, Silmy Karim—yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024—memilih mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga kuat memeras para WNA dalam pengurusan izin tinggal sepanjang periode 2022-2026.

baca juga

Praktik rasuah yang semula terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini terus berlanjut hingga kementerian dipecah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total keuntungan haram yang diraup para tersangka dari skandal izin tinggal WNA di Bali ini ditaksir mencapai Rp145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, daftar pejabat teras yang ikut dijebloskan ke tahanan antara lain:

  • Saffar Muhammad Godam: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
  • Jaya Saputra: Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat (eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 2024–2025).
  • Ronald Arman Abdullah: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji & Bagus Bramantyo: Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benardiansyah: Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Benang Merah Korupsi Imigrasi dan Suburnya Bisnis Ilegal WNA di Bali

Terbongkarnya skandal korupsi di ceruk izin tinggal ini seolah membuka tabir mengapa penegakan hukum terhadap WNA nakal di Bali terkesan tumpul selama beberapa tahun terakhir.

Di tataran sosial, publik Bali tengah diresahkan oleh maraknya WNA yang menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) maupun visa turis untuk bekerja dan membuka bisnis ilegal.

Para pelancong asing tersebut diketahui menguasai berbagai sektor usaha, mulai dari penyewaan kendaraan, kepemilikan vila, hingga agensi perjalanan wisata tanpa izin resmi. Mereka memanfaatkan pemasaran online untuk memonopoli konsumen dari kalangan komunitas mereka sendiri.

Praktik ini memicu persaingan usaha tidak sehat karena mereka memasang tarif jauh di bawah standar industri serta mangkir dari kewajiban pajak daerah, yang pada akhirnya mengancam eksistensi pendapatan pelaku UMKM lokal.

Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Provinsi Bali kini tengah membentuk tim khusus guna melacak keberadaan WNA yang merampas hak lahan warga lokal dan menyalahgunakan visa kerja.

Otoritas daerah juga dilaporkan tengah melakukan audit forensik terhadap ratusan izin usaha UMKM serta biro perjalanan yang terindikasi dikuasai secara ilegal oleh jaringan warga asing tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

Terkini

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam

Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi

Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949

Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:39 WIB

×