Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

M Nurhadi

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:26 WIB
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
baca 10 detik
  • KPK memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar terkait skandal pemerasan izin tinggal WNA di Bali pada 25 Juni 2026.
  • Sebanyak delapan tersangka termasuk Silmy Karim diduga melakukan pemerasan izin tinggal dengan total keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
  • Praktik korupsi tersebut diduga memfasilitasi penyalahgunaan visa oleh WNA untuk menjalankan bisnis ilegal yang merugikan pelaku UMKM lokal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar jaringan kakap dalam skandal izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Kasus dugaan pemerasan massal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat teras keimigrasian lainnya.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berbasis di Pulau Dewata. Proses pemeriksaan intensif ini dipusatkan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Keenam saksi yang dipanggil penyidik mayoritas berasal dari ekosistem agensi pengurusan dokumen keimigrasian swasta di Bali. Mereka adalah GAW (Direktur CV Visa Agung Bali), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali), MNC dan AGN selaku pihak swasta, serta AUD yang merupakan Staf PT Bali Soft. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami mekanisme birokrasi culas yang mempermudah penerbitan izin tinggal para ekspatriat secara ilegal.

Kronologi OTT dan Gurita Setoran Izin Tinggal Rp145,5 Miliar

Skandal izin tinggal WNA di Bali ini mulai terkuak ke publik setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 sepanjang tahun 2026 pada tanggal 2-3 Juni lalu.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 17 orang, yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) regulator keimigrasian serta sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai makelar atau perantara dokumen.

Pasca-OTT, Silmy Karim—yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024—memilih mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga kuat memeras para WNA dalam pengurusan izin tinggal sepanjang periode 2022-2026.

baca juga

Praktik rasuah yang semula terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini terus berlanjut hingga kementerian dipecah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total keuntungan haram yang diraup para tersangka dari skandal izin tinggal WNA di Bali ini ditaksir mencapai Rp145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, daftar pejabat teras yang ikut dijebloskan ke tahanan antara lain:

  • Saffar Muhammad Godam: Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
  • Jaya Saputra: Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat (eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 2024–2025).
  • Ronald Arman Abdullah: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
  • Tessar Bayu Setyaji & Bagus Bramantyo: Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benardiansyah: Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Benang Merah Korupsi Imigrasi dan Suburnya Bisnis Ilegal WNA di Bali

Terbongkarnya skandal korupsi di ceruk izin tinggal ini seolah membuka tabir mengapa penegakan hukum terhadap WNA nakal di Bali terkesan tumpul selama beberapa tahun terakhir.

Di tataran sosial, publik Bali tengah diresahkan oleh maraknya WNA yang menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) maupun visa turis untuk bekerja dan membuka bisnis ilegal.

Para pelancong asing tersebut diketahui menguasai berbagai sektor usaha, mulai dari penyewaan kendaraan, kepemilikan vila, hingga agensi perjalanan wisata tanpa izin resmi. Mereka memanfaatkan pemasaran online untuk memonopoli konsumen dari kalangan komunitas mereka sendiri.

Praktik ini memicu persaingan usaha tidak sehat karena mereka memasang tarif jauh di bawah standar industri serta mangkir dari kewajiban pajak daerah, yang pada akhirnya mengancam eksistensi pendapatan pelaku UMKM lokal.

Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Provinsi Bali kini tengah membentuk tim khusus guna melacak keberadaan WNA yang merampas hak lahan warga lokal dan menyalahgunakan visa kerja.

Otoritas daerah juga dilaporkan tengah melakukan audit forensik terhadap ratusan izin usaha UMKM serta biro perjalanan yang terindikasi dikuasai secara ilegal oleh jaringan warga asing tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

Terkini

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:10 WIB

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:26 WIB

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:36 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB