Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK akan melelang barang rampasan kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker milik terpidana Immanuel Ebenezer dan sepuluh terpidana lainnya.
  • Barang yang dilelang meliputi motor sport, mobil, tas mewah, jam tangan, perhiasan, serta logam mulia milik terpidana.
  • Proses lelang akan dilaksanakan serentak oleh KPK pada 9 Desember 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang rampasan dari kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus tersebut diketahui melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terpidana.

Dari barang-barang tersebut, ada motor sport merk Ducati Scrambler milik Noel.

Kendaraan itu saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Selain motor sport Ducati Scrambler, ada juga satu unit mobil merek Baic berwarna hitam milik Noel yang akan ikut dilelang.

Lebih lanjut, barang-barang rampasan dari 10 terpidana lainnya juga akan dilelang seperti sepeda motor, mobil, tas mewah, jam tangan, ikat pinggang, perhiasan, kacamata, kepingan logam mulia, hingga valuta asing.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut barang-barang dari perkara K3 ini akan dilelang secara bersamaan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang.

"Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," kata Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 4,5 tahun.

baca juga

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, Noel juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Namun, bila hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Kemudian, Noel juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 3,4 miliar (Rp 3.435.000.000) subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Terkini

Manajer Persija Titip Pesan untuk 5 Pemain di Timnas Indonesia: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Manajer Persija Titip Pesan untuk 5 Pemain di Timnas Indonesia: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 14:43 WIB

Bergson Jadi Andalan, Eks Kapten Malaysia Justru Beri Peringatan Jelang Hadapi Timnas Indonesia

Bergson Jadi Andalan, Eks Kapten Malaysia Justru Beri Peringatan Jelang Hadapi Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 14:42 WIB

Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal

Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 14:40 WIB

Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang

Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:40 WIB

Promo 10.10 di Shopee, Ada Bocoran Ekstra Diskon dari BRI

Promo 10.10 di Shopee, Ada Bocoran Ekstra Diskon dari BRI

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:37 WIB

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:36 WIB

5 Rahasia Tetap Bahagia di Tempat Kerja Meski Rutinitas Sedang Membosankan

5 Rahasia Tetap Bahagia di Tempat Kerja Meski Rutinitas Sedang Membosankan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:36 WIB

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

×