- DSI dinilai mampu perkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.
- APINDO dukung rekrutmen profesional demi tingkatkan kepercayaan investor.
- DSI dibentuk cegah under invoicing dan pelarian devisa ekspor.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut positif kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dibentuk pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis. Dunia usaha menilai lembaga baru tersebut berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus menekan praktik-praktik yang merugikan penerimaan negara.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Chandra Wahjudi mengatakan, komitmen DSI untuk merekrut tenaga profesional terbaik dari pasar menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha dan investor.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan DSI dalam membangun kapasitas teknis yang mumpuni untuk menghadapi dinamika perdagangan global dan volatilitas harga komoditas.
"Komitmen DSI untuk merekrut profesional terbaik yang ada di market adalah sinyal positif. Hal ini juga menunjukkan bahwa DSI ingin bekerja secara profesional serta responsif menghadapi dinamika geopolitik global. Ini tentunya akan membantu meredakan kekhawatiran investor terkait kapasitas teknis lembaga baru tersebut," kata Chandra.
Meski demikian, APINDO menegaskan dunia usaha masih menunggu realisasi konkret dari proses rekrutmen tersebut. Pelaku pasar berharap proses perekrutan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan jajaran manajemen yang kredibel serta memiliki aturan benturan kepentingan yang jelas.
Chandra menilai legitimasi DSI di mata pelaku usaha akan sangat ditentukan oleh dasar hukum yang kuat, tata kelola yang akuntabel, serta kebijakan yang tidak menambah beban administratif baru bagi eksportir.
Ia menambahkan, DSI berpotensi membantu pemerintah menekan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya melalui integrasi data dan penggunaan analitik risiko yang lebih canggih.
"DSI dapat membantu menekan under invoicing melalui integrasi data dan analitik risiko, tanpa menambah layer perizinan," ujarnya.
Menurut Chandra, yang terpenting adalah kepastian prosedur dan tersedianya ruang klarifikasi bagi eksportir agar iklim investasi tetap terjaga.
Lebih lanjut, APINDO menilai efektivitas DSI akan semakin kuat apabila terhubung langsung dengan sektor perbankan, otoritas pelabuhan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta berbagai lembaga terkait lainnya. Integrasi data lintas sektor tersebut diyakini mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan oleh eksportir nakal.
"Yang penting adalah kepastian prosedur dan ruang klarifikasi bagi eksportir agar iklim investasi tetap terjaga," lanjutnya.
Dari sisi implementasi, APINDO menilai kebijakan transisi yang akan berlangsung hingga 1 Januari 2027 merupakan langkah yang tepat. Pada tahap awal, kewajiban eksportir hanya difokuskan pada pelaporan ekspor tanpa mengubah jalur perdagangan yang sudah berjalan.
Pendekatan bertahap tersebut dinilai memberikan waktu adaptasi yang cukup bagi pelaku usaha sekaligus meminimalkan risiko guncangan regulasi atau regulatory shock.
Chandra menekankan pentingnya komunikasi yang konsisten antara pemerintah dan dunia usaha selama masa transisi. Selain itu, konsultasi aktif dengan eksportir dan asosiasi bisnis perlu terus dilakukan agar masukan dari pelaku usaha benar-benar tercermin dalam implementasi kebijakan.
APINDO berharap DSI dapat berperan sebagai fasilitator yang mendorong peningkatan daya saing ekspor nasional melalui integrasi data, penyederhanaan birokrasi, serta pencapaian target-target cepat yang langsung dirasakan manfaatnya oleh dunia usaha.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan DSI dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas strategis.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," kata Airlangga.
Pada tahap awal, DSI akan mengelola tiga komoditas utama yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloys. Ketiga komoditas tersebut memiliki nilai ekspor mencapai US$66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.
Pemerintah menilai pembentukan BUMN ekspor satu pintu ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Airlangga memastikan pembentukan DSI tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan yang sedang berjalan. Arus barang tetap dijaga, kontrak yang telah berjalan tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang internasional tetap diperhatikan.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," ujarnya.