- Kemendag minta klarifikasi Tokopedia atas banyaknya aduan konsumen digital.
- Keluhan utama: refund, barang tidak sesuai, akun & pembayaran bermasalah.
- Pengawasan dinilai penting karena kepercayaan e-commerce mulai tertekan.
Suara.com - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) kembali menyoroti meningkatnya pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan digital milik Tokopedia.
Pemerintah meminta klarifikasi kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terhadap Tokopedia yang terintegrasi dalam layanan TikTok Shop by Tokopedia, menyusul banyaknya keluhan terkait layanan transaksi elektronik.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, mengungkapkan bahwa aduan masyarakat mencakup berbagai persoalan serius yang merugikan konsumen. Mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi, hambatan pengembalian dana (refund), hingga masalah tagihan digital, pembayaran, pengiriman barang, serta akses akun pengguna yang dinilai masih sering bermasalah.
Kemendag menilai klarifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha digital yang kini menjadi tulang punggung perdagangan ritel nasional.
Dalam penjelasannya, pihak Tokopedia menyebut sebagian besar pengaduan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal, termasuk pengembalian dana, pemulihan akun setelah verifikasi, hingga penyelesaian sengketa antara pembeli dan penjual. Namun, sejumlah aduan tidak dapat diproses karena transaksi dilakukan di luar platform, dibatalkan konsumen, atau minimnya bukti pendukung.
Meski demikian, fakta banyaknya keluhan yang masuk tetap menjadi sorotan. Pasalnya, platform yang terhubung dengan TikTok Shop by Tokopedia tersebut digunakan oleh jutaan pengguna, sehingga gangguan layanan dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem perdagangan digital.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyajikan informasi yang jelas, jujur, dan transparan. Ia juga menekankan bahwa setiap pengaduan konsumen harus ditangani secara cepat dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama perdagangan elektronik. Tanpa itu, iklim perdagangan digital akan rentan terganggu,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi daring, termasuk memilih penjual bereputasi, memeriksa detail produk, serta menyimpan bukti transaksi. Konsumen yang tidak memperoleh penyelesaian dari platform dapat melapor ke Kemendag atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun, meningkatnya pengaduan ini kembali menyoroti lemahnya kontrol kualitas layanan di ekosistem e-commerce yang terus tumbuh pesat, di tengah tuntutan perlindungan konsumen yang semakin ketat.