- Tiga ASN Kemendag didakwa merugikan negara Rp39,4 miliar terkait korupsi pengadaan gerobak dagang periode tahun 2017 hingga 2019.
- Para terdakwa merekayasa dokumen lelang dan memenangkan perusahaan tertentu untuk memperkaya diri sendiri serta pihak korporasi terkait.
- Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026, atas tindakan melawan hukum tersebut.
Suara.com - Tiga mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) didakwa merugikan negara sebesar Rp39,4 miliar.
Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendag yang meliputi Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar selaku anggota Pokja.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, suatu korporasi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/6/2026).
Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum ketiganya dilakukan untuk memperkaya Bani senilai Rp680 juta atau yang diakui Bani senilai Rp80 juta serta PT Piramida Dimensi Milenia senilai Rp39,4 miliar.
Dijelaskan bahwa keuntungan senilai Rp39,4 miliar tersebut berasal dari selisih antara pembayaran dari negara sebesar Rp44,5 miliar dengan biaya produksi yang dikeluarkan sebenarnya sebanyak Rp5,09 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kemendag periode 2017—2019, JPU membeberkan Bani, pada September 2008, diduga dengan sengaja menerima atau menyetujui permintaan dari Putu Indra Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia agar perusahaan dikendalikan oleh dua orang penyedia barang dan jasa, yakni Bambang Widianto, dan Mashur.
Dengan demikian, PT Piramida Dimensi Milenia (PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (APB) bisa dijadikan sebagai pemenang lelang pengadaan gerobak tahun 2018.
Sejak awal, Bani mengetahui kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas pokja pemilihan, namun tetap menerimanya.
Kemudian, Bani bersama dengan Ryno menghadiri pertemuan terpisah dan rahasia dengan Putu, yang tidak dihadiri anggota pokja lainnya, guna membahas penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hasil review (tinjauan) yang isinya secara sah dibuat berbeda dengan hasil rapat kajian ulang resmi.
"Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM Kerja Sama Operasional (KSO) PT APB dan dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop peralatan izin usaha industri dan pengalaman yang diperlukan," ujar jaksa sebagaimana dilansir Antara.
JPU melanjutkan, Bani pun menyusun dokumen pemilihan dengan menggunakan KAK hasil tinjauan yang telah direkayasa oleh Putu, padahal Bani mengetahui KAK hasil tinjauan tersebut isinya berbeda dengan berita acara rapat kajian ulang resmi.
Selain itu, KAK juga sengaja direkayasa untuk mengakomodasi PT PDM KSO PT APB yang tidak memiliki kualifikasi perubahan persyaratan yang diakomodasi dalam pemilihan.
Tak hanya itu, JPU mengungkapkan Bani juga tidak mengklarifikasi alamat IP peserta lelang, padahal Bani sepatutnya mengetahui bahwa terdapat kesamaan alamat IP yang digunakan beberapa peserta lelang.
Dikatakan bahwa kesamaan IP merupakan indikasi kuat adanya persekongkolan antara peserta lelang yang wajib ditindaklanjuti dengan klarifikasi.