Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
NIB bagi bertujuan mempermudah akses pembiayaan dan pembinaan usaha bagi pedagang online melalui sistem Online Single Submission atau OSS. (Dok. Lazada)
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
  • NIB bertujuan mempermudah akses pembiayaan dan pembinaan usaha bagi pedagang online melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
  • NIB dikhawatirkan bisa membuat para pedagang online bergeser dari ecommerce ke social commerce.

Suara.com - Berjualan melalui e-commerce atau marketplace tidak lagi semudah dulu. Di tengah keluhan pedagang mengenai potongan biaya administrasi yang tinggi, pemerintah kini menambah kewajiban baru berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha yang berdagang secara daring.

Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 8 Juni 2026.

Aturan itu mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

Pemerintah pihak melihat kebijakan ini sebagai solusi untuk mengembangkan UMKM, tapi di sisi lain ada potensi masalah mendasar yang tak bisa diabaikan.

Kewajiban NIB untuk apa?

Menteri Perdagangan Budi Santoso pekan ini mengatakan NIB bukan sekadar memenuhi aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, program pembinaan, hingga kemitraan usaha.

"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," terang Budi.

Selain itu, NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.

Transisi 6 bulan

baca juga

Kemendag menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan.

Busan menambahkan pemerintah juga memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri. Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberi waktu 18 bulan untuk memiliki NIB, sedangkan pedagang baru memperoleh masa penyesuaian selama enam bulan sejak mulai berjualan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah sengaja memberikan masa transisi yang panjang agar kewajiban tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha.

Iqbal memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir toko yang belum memiliki NIB selama pelaku usaha memiliki itikad baik mengurus perizinannya. Kemendag, lanjut Iqbal, juga akan menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), marketplace, dan asosiasi untuk mendampingi pedagang mengurus NIB.

Solusi atau beban?

Ekonom Indef Nailul Huda melihat ada potensi beban baru dalam kebijakan ini. Ia mengingatkan salah satu daya tarik utama perdagangan digital selama ini adalah kemudahannya. Siapa pun bisa langsung membuka toko di marketplace tanpa harus melalui banyak proses administrasi.

"Saya meyakini, salah satu kelebihan dari ekonomi digital, termasuk perdagangan daring adalah fleksibilitas. Fleksibilitas dalam berdagang menjadi kunci bagaimana perkembangan seller menjadi sangat pesat," kata Huda kepada Suara.com.

"Ketika dibatasi dengan NIB, NPWP dan sebagainya maka ada restriksi bagi mereka yang ingin masuk ke ecommerce," lanjut Huda. Ia khawatir, NIB akan mendorong pedagang dari ecommerce ke social commerce alias berjualan di media sosial yang keamanannya kurang terjamin.

Tetapi menurut Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Budi Primawan NIB tidak akan mendorong kaburnya pedagang dari ecoomerce. Ia mengatakan pelaku usaha umumnya akan memilih kanal yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.

"Sementara konsumen juga semakin fleksibel berbelanja melalui berbagai kanal sesuai kebutuhan dan kenyamanan," kata Budi kepada Suara.com.

Penyetaraan

Yang terpenting dari NIB, menurut Budi, adalah pada implementasinya. Ia mengatakan implementasi aturan yang proporsional dan menciptakan level playing field harus dilakukan agar seluruh kanal dapat berkembang secara sehat dan pelaku usaha bisa bersaing secara adil.

Ia menegaskan, idea menuntut sosialisasi yang masif, kemudahan proses perizinan, serta masa transisi yang memadai agar para pelaku UMKM dapat memenuhi ketentuan tersebut tanpa mengganggu usahanya.

Kami juga berharap kebijakan ini dapat diiringi dengan pendampingan kepada para pelaku usaha, sehingga tujuan meningkatkan formalisasi UMKM dapat tercapai.

Huda sepakat akan hal ini. Ia mengakui NIB diperlukan agar terdapat perlakuan yang sama antara pedagang online dan pedagang konvensional. Tetapi ia menekankan agar proses pembuatan NIB haruslah dipermudah, pelaku usaha cukup menggunakan badan usaha perseorangan tanpa harus mendirikan perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×