Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:23 WIB
Kewajiban NIB bagi Pedagang Online: Solusi atau Beban Baru?
NIB bagi bertujuan mempermudah akses pembiayaan dan pembinaan usaha bagi pedagang online melalui sistem Online Single Submission atau OSS. (Dok. Lazada)
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
  • NIB bertujuan mempermudah akses pembiayaan dan pembinaan usaha bagi pedagang online melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
  • NIB dikhawatirkan bisa membuat para pedagang online bergeser dari ecommerce ke social commerce.

Suara.com - Berjualan melalui e-commerce atau marketplace tidak lagi semudah dulu. Di tengah keluhan pedagang mengenai potongan biaya administrasi yang tinggi, pemerintah kini menambah kewajiban baru berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha yang berdagang secara daring.

Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 8 Juni 2026.

Aturan itu mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

Pemerintah pihak melihat kebijakan ini sebagai solusi untuk mengembangkan UMKM, tapi di sisi lain ada potensi masalah mendasar yang tak bisa diabaikan.

Kewajiban NIB untuk apa?

Menteri Perdagangan Budi Santoso pekan ini mengatakan NIB bukan sekadar memenuhi aspek legalitas usaha, tetapi juga membuka akses pelaku usaha terhadap pembiayaan, program pembinaan, hingga kemitraan usaha.

"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," terang Budi.

Selain itu, NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.

Transisi 6 bulan

baca juga

Kemendag menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan.

Busan menambahkan pemerintah juga memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri. Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberi waktu 18 bulan untuk memiliki NIB, sedangkan pedagang baru memperoleh masa penyesuaian selama enam bulan sejak mulai berjualan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah sengaja memberikan masa transisi yang panjang agar kewajiban tersebut tidak mengganggu kegiatan usaha.

Iqbal memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir toko yang belum memiliki NIB selama pelaku usaha memiliki itikad baik mengurus perizinannya. Kemendag, lanjut Iqbal, juga akan menggandeng Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), marketplace, dan asosiasi untuk mendampingi pedagang mengurus NIB.

Solusi atau beban?

Ekonom Indef Nailul Huda melihat ada potensi beban baru dalam kebijakan ini. Ia mengingatkan salah satu daya tarik utama perdagangan digital selama ini adalah kemudahannya. Siapa pun bisa langsung membuka toko di marketplace tanpa harus melalui banyak proses administrasi.

"Saya meyakini, salah satu kelebihan dari ekonomi digital, termasuk perdagangan daring adalah fleksibilitas. Fleksibilitas dalam berdagang menjadi kunci bagaimana perkembangan seller menjadi sangat pesat," kata Huda kepada Suara.com.

"Ketika dibatasi dengan NIB, NPWP dan sebagainya maka ada restriksi bagi mereka yang ingin masuk ke ecommerce," lanjut Huda. Ia khawatir, NIB akan mendorong pedagang dari ecommerce ke social commerce alias berjualan di media sosial yang keamanannya kurang terjamin.

Tetapi menurut Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Budi Primawan NIB tidak akan mendorong kaburnya pedagang dari ecoomerce. Ia mengatakan pelaku usaha umumnya akan memilih kanal yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.

"Sementara konsumen juga semakin fleksibel berbelanja melalui berbagai kanal sesuai kebutuhan dan kenyamanan," kata Budi kepada Suara.com.

Penyetaraan

Yang terpenting dari NIB, menurut Budi, adalah pada implementasinya. Ia mengatakan implementasi aturan yang proporsional dan menciptakan level playing field harus dilakukan agar seluruh kanal dapat berkembang secara sehat dan pelaku usaha bisa bersaing secara adil.

Ia menegaskan, idea menuntut sosialisasi yang masif, kemudahan proses perizinan, serta masa transisi yang memadai agar para pelaku UMKM dapat memenuhi ketentuan tersebut tanpa mengganggu usahanya.

Kami juga berharap kebijakan ini dapat diiringi dengan pendampingan kepada para pelaku usaha, sehingga tujuan meningkatkan formalisasi UMKM dapat tercapai.

Huda sepakat akan hal ini. Ia mengakui NIB diperlukan agar terdapat perlakuan yang sama antara pedagang online dan pedagang konvensional. Tetapi ia menekankan agar proses pembuatan NIB haruslah dipermudah, pelaku usaha cukup menggunakan badan usaha perseorangan tanpa harus mendirikan perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh

Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Terkini

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:09 WIB

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:55 WIB

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:14 WIB

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:01 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:58 WIB