Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
Menteri Perdagangan, Budi Susanto. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso mewajibkan pelaku usaha e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai syarat legalitas resmi perusahaan.
  • Aturan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan perbankan dan meningkatkan kepercayaan konsumen pelaku usaha.
  • Pemerintah memberikan batas waktu pengurusan NIB selama enam bulan bagi pedagang baru dan 18 bulan bagi pedagang lama.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan memastikan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce tidak berkaitan dengan penarikan pajak.

Ia menegaskan aturan tersebut murni bertujuan untuk legalitas usaha.

"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Semua kegiatan usaha, perorangan, atau badan-badan wajib mempunyai NIB. Karena legalitas dari perusahaan," kata Busan saat ditemui wartawan di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). 

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan NIB justru mempermudah para pelaku usaha, mulai dari memperluas akses modal hingga membangun kepercayaan konsumen.

Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)

"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah. Yang kedua, kalau perusahaan itu sudah punya NIB, berarti mudah dipercaya. Akan dipercaya oleh konsumen," tuturnya. 

Busan menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan prosesnya mudah karena dilakukan sepenuhnya secara daring. Menurutnya, proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 30 menit.

Dia juga memastikan Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi, jika pelaku usaha menemui kendala dalam pengurusannya. 

Untuk itu, pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru untuk segera mengurus NIB. 

Kewajiban kepemilikan NIB bagi pelaku usaha di E-commerce merupakan bagian dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 8 Juni 2026.

baca juga

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang memasarkan produknya melalui e-commerce.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

Terkini

Kondisi Doddy Katamsi Memprihatinkan Akibat Penyakit Jantung, Keluarga Meminta Doa

Kondisi Doddy Katamsi Memprihatinkan Akibat Penyakit Jantung, Keluarga Meminta Doa

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 21:21 WIB

Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, KIKA Beri Kritik Pedas ke Prabowo

Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, KIKA Beri Kritik Pedas ke Prabowo

News | Senin, 21 September 2026 | 21:13 WIB

Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh

Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 21:03 WIB

vivo X500 Series Resmi Meluncur, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps

vivo X500 Series Resmi Meluncur, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 21:02 WIB

Target E50 di Depan Mata, Impor Bensin Bakal Dihentikan?

Target E50 di Depan Mata, Impor Bensin Bakal Dihentikan?

Video | Senin, 21 September 2026 | 21:00 WIB

Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026

Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026

News | Senin, 21 September 2026 | 20:57 WIB

Dipicu Sengkarut U-Turn, 5 Pelaku Tawuran Bersenjata Stik Golf di Saharjo Diringkus Polisi

Dipicu Sengkarut U-Turn, 5 Pelaku Tawuran Bersenjata Stik Golf di Saharjo Diringkus Polisi

News | Senin, 21 September 2026 | 20:55 WIB

Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang

Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 20:55 WIB

Humor yang Membunuh Sains: Menyoal Sentilan Prabowo dan Narasi Anti-Intelektual

Humor yang Membunuh Sains: Menyoal Sentilan Prabowo dan Narasi Anti-Intelektual

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 20:55 WIB

Pool Party Ngoetfest di Sukabumi Tuai Kecaman, Ada Penari Berpakaian Renang

Pool Party Ngoetfest di Sukabumi Tuai Kecaman, Ada Penari Berpakaian Renang

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 20:46 WIB

×