Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
Menteri Perdagangan, Budi Susanto. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
baca 10 detik
  • Menteri Perdagangan Budi Santoso mewajibkan pelaku usaha e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai syarat legalitas resmi perusahaan.
  • Aturan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan perbankan dan meningkatkan kepercayaan konsumen pelaku usaha.
  • Pemerintah memberikan batas waktu pengurusan NIB selama enam bulan bagi pedagang baru dan 18 bulan bagi pedagang lama.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan memastikan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce tidak berkaitan dengan penarikan pajak.

Ia menegaskan aturan tersebut murni bertujuan untuk legalitas usaha.

"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Semua kegiatan usaha, perorangan, atau badan-badan wajib mempunyai NIB. Karena legalitas dari perusahaan," kata Busan saat ditemui wartawan di Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). 

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan NIB justru mempermudah para pelaku usaha, mulai dari memperluas akses modal hingga membangun kepercayaan konsumen.

Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi paket e-commerce (Pexels/Polina Tankilevitch)

"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah. Yang kedua, kalau perusahaan itu sudah punya NIB, berarti mudah dipercaya. Akan dipercaya oleh konsumen," tuturnya. 

Busan menjamin pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan prosesnya mudah karena dilakukan sepenuhnya secara daring. Menurutnya, proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 30 menit.

Dia juga memastikan Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan dan fasilitasi, jika pelaku usaha menemui kendala dalam pengurusannya. 

Untuk itu, pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru untuk segera mengurus NIB. 

Kewajiban kepemilikan NIB bagi pelaku usaha di E-commerce merupakan bagian dari berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 8 Juni 2026.

baca juga

Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun usaha besar yang memasarkan produknya melalui e-commerce.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

Terkini

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×