Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
ilustrasi cara buat toko online (Freepik)
baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh penjual barang bekas di platform e-commerce Indonesia untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
  • Aturan berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini berlaku bagi individu maupun badan yang melakukan transaksi perdagangan daring.
  • Pemerintah memberikan masa transisi selama enam hingga delapan belas bulan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mempertegas cakupan aturan baru mengenai perniagaan digital di Indonesia. Otoritas perdagangan menegaskan bahwa para penjual barang bekas atau yang populer dengan istilah bisnis thrifting dan preloved di platform e-commerce tetap diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan hukum ini tetap mengikat meskipun aktivitas penjualan tersebut hanya dilakukan sesekali oleh pemilik akun.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, meluruskan persepsi keliru yang menganggap perdagangan barang bekas mendapatkan pengecualian legalitas .

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pondasi dasar perizinan tidak melihat pada jenis komoditas yang ditawarkan, melainkan pada esensi kegiatannya.

"Kita kembali kepada prinsip, bahwasanya semua pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Iqbal menerangkan secara rinci bahwa batasan yuridis mengenai pelaku usaha adalah setiap individu atau badan yang mengeksekusi transaksi komersial dengan tujuan meraup keuntungan finansial.

Atas dasar itulah, perputaran barang bekas yang dimonetisasi secara daring secara otomatis masuk dalam koridor aturan ini.

"Pelaku usaha itu adalah melakukan kegiatan di mana kegiatannya itu melakukan transaksi dan menghasilkan keuntungan pada konteks tertentu. Itu kita sebut sebagai pelaku usaha," ujarnya menjelaskan.

Penyederhanaan Izin Melalui NIB dan Komitmen Asistensi Pemerintah

baca juga

Pemerintah pada dasarnya telah memangkas jalinan birokrasi yang rumit dengan menghadirkan NIB sebagai bentuk penyederhanaan izin usaha tunggal.

Kemendag menilai,  tidak ada alasan bagi pedagang daring untuk menghindari proses registrasi identitas usaha tersebut , mengingat pengajuannya kini jauh lebih praktis .

"Izin usaha kemudian kita simplifikasi yang bernama dengan Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut melakukan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha," tutur Iqbal .

Kendati aturan ini bersifat imperatif atau memaksa, Kemendag menjamin tidak akan mengambil langkah radikal berupa pemutusan akses atau pemblokiran akun toko daring secara serta-merta.

Pemerintah memahami dinamika penyesuaian yang dihadapi pelaku ekonomi kecil , sehingga formula masa transisi disiapkan sebagai berikut:

  • Pedagang Lama di Platform: Diberikan waktu pelonggaran selama 18 bulan untuk merampungkan NIB.
  • Pedagang Baru mendaftar: Diberikan tenggat waktu selama 6 bulan sejak pembuatan akun toko digital .

Pemerintah memastikan akan mengulurkan bantuan jika para pelaku usaha mengalami kendala teknis pada saat mengakses portal penataan izin . Saluran komunikasi akan dibuka lebar-lebar demi memfasilitasi para merchant yang kooperatif.

"Kalau misalnya Bapak sedang mengurus NIB dan memiliki kendala, sampaikan kepada kita agar kita fasilitasi. Karena pemerintah juga nggak ingin Pak menutup-nutup atau memblokir-blokir pedagang yang memang memiliki niatan yang baik untuk membangun negara ini," pungkas Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB

Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?

Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:39 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB