Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
ilustrasi cara buat toko online (Freepik)
baca 10 detik
  • Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh penjual barang bekas di platform e-commerce Indonesia untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
  • Aturan berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini berlaku bagi individu maupun badan yang melakukan transaksi perdagangan daring.
  • Pemerintah memberikan masa transisi selama enam hingga delapan belas bulan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mempertegas cakupan aturan baru mengenai perniagaan digital di Indonesia. Otoritas perdagangan menegaskan bahwa para penjual barang bekas atau yang populer dengan istilah bisnis thrifting dan preloved di platform e-commerce tetap diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan hukum ini tetap mengikat meskipun aktivitas penjualan tersebut hanya dilakukan sesekali oleh pemilik akun.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, meluruskan persepsi keliru yang menganggap perdagangan barang bekas mendapatkan pengecualian legalitas .

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pondasi dasar perizinan tidak melihat pada jenis komoditas yang ditawarkan, melainkan pada esensi kegiatannya.

"Kita kembali kepada prinsip, bahwasanya semua pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Iqbal menerangkan secara rinci bahwa batasan yuridis mengenai pelaku usaha adalah setiap individu atau badan yang mengeksekusi transaksi komersial dengan tujuan meraup keuntungan finansial.

Atas dasar itulah, perputaran barang bekas yang dimonetisasi secara daring secara otomatis masuk dalam koridor aturan ini.

"Pelaku usaha itu adalah melakukan kegiatan di mana kegiatannya itu melakukan transaksi dan menghasilkan keuntungan pada konteks tertentu. Itu kita sebut sebagai pelaku usaha," ujarnya menjelaskan.

Penyederhanaan Izin Melalui NIB dan Komitmen Asistensi Pemerintah

baca juga

Pemerintah pada dasarnya telah memangkas jalinan birokrasi yang rumit dengan menghadirkan NIB sebagai bentuk penyederhanaan izin usaha tunggal.

Kemendag menilai,  tidak ada alasan bagi pedagang daring untuk menghindari proses registrasi identitas usaha tersebut , mengingat pengajuannya kini jauh lebih praktis .

"Izin usaha kemudian kita simplifikasi yang bernama dengan Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut melakukan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha," tutur Iqbal .

Kendati aturan ini bersifat imperatif atau memaksa, Kemendag menjamin tidak akan mengambil langkah radikal berupa pemutusan akses atau pemblokiran akun toko daring secara serta-merta.

Pemerintah memahami dinamika penyesuaian yang dihadapi pelaku ekonomi kecil , sehingga formula masa transisi disiapkan sebagai berikut:

  • Pedagang Lama di Platform: Diberikan waktu pelonggaran selama 18 bulan untuk merampungkan NIB.
  • Pedagang Baru mendaftar: Diberikan tenggat waktu selama 6 bulan sejak pembuatan akun toko digital .

Pemerintah memastikan akan mengulurkan bantuan jika para pelaku usaha mengalami kendala teknis pada saat mengakses portal penataan izin . Saluran komunikasi akan dibuka lebar-lebar demi memfasilitasi para merchant yang kooperatif.

"Kalau misalnya Bapak sedang mengurus NIB dan memiliki kendala, sampaikan kepada kita agar kita fasilitasi. Karena pemerintah juga nggak ingin Pak menutup-nutup atau memblokir-blokir pedagang yang memang memiliki niatan yang baik untuk membangun negara ini," pungkas Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 17:31 WIB

Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?

Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:39 WIB

Terkini

4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar

4 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Agustus 2026, Siap Raih Kesuksesan Besar

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik

Harga Pangan 10 Agustus 2026: Cabai Rawit Merah Hingga Beras Merangkak Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810

Paling Kuat di Asia, Rupiah Pukul Mundur Dolar AS ke Level Rp17.810

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV

Rekam Jejak Saepul Pelaku Mutilasi Depok: Mantan Guru Matematika hingga Peserta Dangdut TV

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:26 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA

IHSG Betah di Level 6.400 Pagi Ini, Pantau Saham DSSA

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James

Intip Teaser Bad Lieutenant: Tokyo, Dibintangi Shun Oguri dan Lily James

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan

Tablet Murah Harga Rp1 Jutaan: Lenovo Lecoo P900A Hadir dengan RAM 8GB dan OS Tanpa Iklan

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal

Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Pengusaha Masih Nakal, Ratusan Truk Obesitas Masih Ada di Jalan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:04 WIB

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:00 WIB

×