- Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh penjual barang bekas di platform e-commerce Indonesia untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.
- Aturan berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini berlaku bagi individu maupun badan yang melakukan transaksi perdagangan daring.
- Pemerintah memberikan masa transisi selama enam hingga delapan belas bulan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mempertegas cakupan aturan baru mengenai perniagaan digital di Indonesia. Otoritas perdagangan menegaskan bahwa para penjual barang bekas atau yang populer dengan istilah bisnis thrifting dan preloved di platform e-commerce tetap diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketentuan hukum ini tetap mengikat meskipun aktivitas penjualan tersebut hanya dilakukan sesekali oleh pemilik akun.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, meluruskan persepsi keliru yang menganggap perdagangan barang bekas mendapatkan pengecualian legalitas .
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pondasi dasar perizinan tidak melihat pada jenis komoditas yang ditawarkan, melainkan pada esensi kegiatannya.
"Kita kembali kepada prinsip, bahwasanya semua pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha," kata Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Iqbal menerangkan secara rinci bahwa batasan yuridis mengenai pelaku usaha adalah setiap individu atau badan yang mengeksekusi transaksi komersial dengan tujuan meraup keuntungan finansial.
Atas dasar itulah, perputaran barang bekas yang dimonetisasi secara daring secara otomatis masuk dalam koridor aturan ini.
"Pelaku usaha itu adalah melakukan kegiatan di mana kegiatannya itu melakukan transaksi dan menghasilkan keuntungan pada konteks tertentu. Itu kita sebut sebagai pelaku usaha," ujarnya menjelaskan.
Penyederhanaan Izin Melalui NIB dan Komitmen Asistensi Pemerintah
Pemerintah pada dasarnya telah memangkas jalinan birokrasi yang rumit dengan menghadirkan NIB sebagai bentuk penyederhanaan izin usaha tunggal.
Kemendag menilai, tidak ada alasan bagi pedagang daring untuk menghindari proses registrasi identitas usaha tersebut , mengingat pengajuannya kini jauh lebih praktis .
"Izin usaha kemudian kita simplifikasi yang bernama dengan Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut melakukan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha," tutur Iqbal .
Kendati aturan ini bersifat imperatif atau memaksa, Kemendag menjamin tidak akan mengambil langkah radikal berupa pemutusan akses atau pemblokiran akun toko daring secara serta-merta.
Pemerintah memahami dinamika penyesuaian yang dihadapi pelaku ekonomi kecil , sehingga formula masa transisi disiapkan sebagai berikut:
- Pedagang Lama di Platform: Diberikan waktu pelonggaran selama 18 bulan untuk merampungkan NIB.
- Pedagang Baru mendaftar: Diberikan tenggat waktu selama 6 bulan sejak pembuatan akun toko digital .
Pemerintah memastikan akan mengulurkan bantuan jika para pelaku usaha mengalami kendala teknis pada saat mengakses portal penataan izin . Saluran komunikasi akan dibuka lebar-lebar demi memfasilitasi para merchant yang kooperatif.
"Kalau misalnya Bapak sedang mengurus NIB dan memiliki kendala, sampaikan kepada kita agar kita fasilitasi. Karena pemerintah juga nggak ingin Pak menutup-nutup atau memblokir-blokir pedagang yang memang memiliki niatan yang baik untuk membangun negara ini," pungkas Iqbal.