Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:01 WIB
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi pencairan JHT [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]
baca 10 detik
  • Said Iqbal menolak pemotongan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap sebagai pungutan ganda atas upah pekerja.
  • Pemerintah saat ini masih memberlakukan pungutan PPh atas pencairan JHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
  • Besaran pajak pencairan JHT ditentukan berdasarkan waktu pencairan, status kepesertaan, serta total akumulasi saldo yang diterima pekerja.

Suara.com - Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ajdi salah satu topik panas belakangan ini.

Meski isu ini baru-baru ini mencuat dan memicu polemik, payung hukum yang mengatur pungutan tersebut sebenarnya sudah berlaku cukup lama, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Kendati demikian, gelombang protes agar kebijakan ini ditinjau ulang terus berdatangan. Salah satu penolakan keras datang dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Ia menilai pemajakan dana JHT adalah bentuk pemungutan ganda karena modal tabungan tersebut diambil dari upah bulanan pekerja yang notabene sudah bersih dari potongan PPh Pasal 21.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).

Selain mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meniadakan pajak JHT, Said Iqbal juga mendorong pemerintah membebaskan pajak untuk instrumen kesejahteraan buruh lainnya, seperti uang pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Skema Potongan Pajak JHT yang Berlaku Sekarang

Sembari menunggu respons kebijakan dari pemerintah atas usulan penghapusan tersebut, regulasi yang ada saat ini membagi kluster pemotongan PPh Pasal 21 atas dana JHT menjadi beberapa skenario, tergantung waktu dan status kepesertaan saat pencairan.

1. Pencairan Sebagian (Pekerja Masih Aktif)

baca juga

Bagi karyawan yang masih aktif bekerja, saldo JHT bisa diambil sebagian dengan syarat masa kepesertaan minimal sudah menginjak 10 tahun.

Aturan membatasi pencairan maksimal 10% untuk persiapan dana pensiun, atau maksimal 30% apabila digunakan untuk pembiayaan kepemilikan hunian/rumah.

2. Pencairan Masa Pensiun (Tenggat Waktu Maksimal 2 Tahun)

Pemerintah sejatinya menyediakan insentif berupa tarif PPh Final 0% jika buruh mencairkan dana JHT mereka setelah pensiun dengan nominal maksimal Rp 50 juta.

Jika saldo yang dicairkan melampaui Rp 50 juta, maka sisa kelebihan dari angka tersebut hanya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5%.

Skema keringanan ini berlaku mutlak dengan syarat seluruh rangkaian proses pencairan dana diselesaikan paling lambat dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak pengajuan klaim pertama.

3. Pencairan Masa Pensiun (Lewat dari 2 Tahun)

Skenarionya akan berubah drastis apabila pekerja baru mengklaim atau mencairkan sisa saldo JHT mereka pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya setelah memasuki usia pensiun.

Pada kondisi ini, sifat insentif PPh Final otomatis hangus dan sistem perpajakan beralih menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yang mekanismenya adalah sebagai berikut:

Saldo sampai Rp 60 juta: Dikenakan pajak 5%

Saldo di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Dikenakan pajak 15%

Saldo di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Dikenakan pajak 25%

Saldo di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: Dikenakan pajak 30%

Saldo di atas Rp 5 miliar: Dikenakan pajak 35%

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:17 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:22 WIB

Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026

Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Terkini

KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon

KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY

Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:27 WIB

Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?

Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:18 WIB

CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini

CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara

Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:40 WIB

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:17 WIB

Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.

Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:44 WIB

Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat

Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:04 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB

×