Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026

Dicky Prastya

Selasa, 30 Juni 2026 | 14:40 WIB
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan pemungutan pajak e-commerce bagi pedagang daring mulai 1 Juli 2026 mendatang.
  • Kebijakan ini mewajibkan marketplace memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet untuk menciptakan keadilan bagi pedagang offline.
  • Pemerintah memberikan pengecualian pajak bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta dengan syarat dokumen yang valid.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menarik pajak e-commerce dari para pedagang marketplace per 1 Juli 2026.

"Sepertinya itu," jawab dia saat ditanya apakah pemungutan pajak berlaku 1 Juli 2026, dikutip Selasa (30/6/2026).

Menkeu Purbaya beralasan kalau kebijakan ini bukanlah pajak baru untuk transaksi jualan online. Ia hanya ingin menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini tidak dibayarkan oleh para pedagang daring.

"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin," katanya.

Ia juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Purbaya bilang kalau kebijakan ini diberlakukan lantaran banyaknya keluhan dari para pedagang offline. Ia ingin menciptakan kebijakan yang lebih adil.

"Tapi bukan pajak tambahan. Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar. Gitu kira-kira. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," jelas Purbaya.

Pedagang menjual pakaian secara daring melalui sosial media Tik-tok Live di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi jualan online. Foto: Pedagang menjual pakaian secara daring melalui sosial media Tik-tok Live di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui payung hukum PMK 37/2025, interaksi perpajakan di dalam bursa digital akan berjalan secara otomatis dengan pembagian tugas sebagai berikut:

baca juga
  • Peran Marketplace: Berkewajiban memotong, menyetor, serta melaporkan PPh Pasal 22 dari omzet penjualan pedagang dalam negeri kepada instansi kas negara.
  • Kriteria Platform Pemungut: Tidak seluruh aplikasi belanja daring otomatis dibebani tugas ini. DJP hanya menunjuk marketplace (baik lokal maupun global) yang menggunakan rekening tampungan (escrow account), serta memenuhi batas minimum nilai transaksi dan trafik kunjungan tahunan tertentu.
  • Pihak Terdampak: Regulasi menyasar pedagang dalam negeri (perorangan maupun badan usaha) yang menerima pencairan dana lewat perbankan dan bertransaksi menggunakan IP Address atau nomor kontak Indonesia. Aturan ini juga berpotensi mencakup penyedia jasa, logistik kurir, hingga penyedia asuransi di dalam aplikasi.

Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 22 yang dibebankan kepada penjual online ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tertera pada lembar dokumen tagihan.

Nilai ini dihitung murni dari harga komoditas dan tidak menyertakan komponen PPN maupun PPnBM. PPh ini akan langsung terutang begitu dana pembayaran dari pembeli masuk ke dalam sistem marketplace.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wajib pajak orang pribadi yang mengantongi omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemotongan ini dengan syarat wajib menyerahkan dokumen berikut kepada pihak marketplace:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Informasi alamat korespondensi aktif.
  • Surat pernyataan bermeterai/resmi yang menerangkan bahwa akumulasi omzet pada tahun berjalan belum menembus angka Rp500 juta.
  • Apabila di tengah jalan omzet pelaku usaha tersebut melampaui ambang batas Rp500 juta, mereka wajib menyuratkan kondisi tersebut ke pihak pengelola platform paling lambat akhir bulan berjalan.
  • Pihak marketplace kemudian akan mulai mengaktifkan potongan 0,5% pada awal bulan berikutnya.

Daftar Transaksi yang Dikecualikan dari Sistem Potong Otomatis

Guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat dan fleksibilitas lini bisnis tertentu, PMK 37/2025 memuat klausul pengecualian pemotongan untuk beberapa jenis transaksi, antara lain:

  • Transaksi dari lapak mitra UMKM perorangan beromzet di bawah Rp500 juta yang telah tervalidasi surat pernyataannya.
  • Layanan kurir pengiriman yang dilakukan secara swadaya oleh mitra pengemudi berbasis aplikasi individu.
  • Pelaku usaha yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari DJP.
  • Aktivitas perdagangan pulsa seluler dan kartu perdana.
  • Transaksi komoditas emas perhiasan, emas batangan, batu berharga, serta produk turunannya.
  • Transaksi pengalihan hak kepemilikan atas properti tanah dan/atau bangunan.

Pihak otoritas mengingatkan bahwa meskipun dibebaskan dari pemotongan otomatis oleh platform, para pelaku usaha pada sektor-sektor pengecualian di atas tetap terikat pada kewajiban pelaporan pajak tahunan secara mandiri sesuai undang-undang yang berlaku.

Seluruh potongan 0,5% yang dilakukan oleh marketplace nantinya berstatus dapat dikreditkan (tax credit) atau berfungsi sebagai pengurang beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan para pedagang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:15 WIB

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:02 WIB

Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China

Ini Alasan Purbaya Ngotot Cari Utang lewat Panda Bond China

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:44 WIB

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Purbaya Endus Pegawai DJP Kongkalikong dengan Pengusaha soal Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 13:22 WIB

Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026

Kini Dikenakan Pajak, Segini Harga Langganan Strava 2026

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Terkini

CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal

CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008

Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:17 WIB

Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:15 WIB

Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya

Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:54 WIB

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:47 WIB

Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang

Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:40 WIB

IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan

IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:29 WIB

BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya

BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:20 WIB

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:10 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah

IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:48 WIB

×