Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Dythia Novianty

Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:43 WIB
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
Ilustrasi sumur minyak. [ANTARA/Gunawan]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk melegalkan pengelolaan ribuan sumur minyak rakyat secara nasional.
  • Legalisasi ini diproyeksikan mampu meningkatkan lifting minyak nasional sebesar 10.000 hingga 15.000 barel minyak per hari.
  • Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi domestik serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak secara signifikan.

Suara.com - Upaya Indonesia meningkatkan produksi minyak dalam negeri masih menghadapi tantangan besar di tengah penurunan produksi dari lapangan migas yang telah menua dan tingginya ketergantungan terhadap impor minyak.

Di sisi lain, ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara informal dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap produksi nasional karena belum memiliki kepastian regulasi.

Kondisi tersebut mulai berubah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.

Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat sekaligus meningkatkan lifting minyak nasional.

Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Aceh, Mahfudz Y Loethan, menilai percepatan implementasi regulasi tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan industri minyak dan gas (migas), khususnya di daerah yang memiliki potensi produksi dari sumur masyarakat.

"Ini merupakan langkah strategis yang bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang optimalisasi produksi dari sektor hulu migas rakyat," kata Mahfudz dilansir dari laman Antara, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Mahfudz, legalisasi sumur minyak rakyat yang mulai diwujudkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan terobosan dalam tata kelola sektor migas nasional.

Selama ini, banyak sumur masyarakat berada di kawasan yang memiliki potensi hidrokarbon, tetapi belum masuk dalam sistem produksi resmi sehingga hasil produksinya belum tercatat sebagai bagian dari lifting minyak nasional.

Ia menyebut, Aceh memiliki sekitar 2.101 sumur minyak masyarakat yang telah diinventarisasi. Apabila seluruh potensi tersebut dapat dikelola secara legal, profesional, dan memenuhi standar keselamatan serta perlindungan lingkungan, kontribusinya dinilai tidak hanya meningkatkan produksi minyak, tetapi juga memperkuat perekonomian daerah.

baca juga

"Aceh bukan hanya berpeluang menambah produksi, tetapi juga memperkuat basis ekonomi daerah dari sektor energi," ujarnya.

Berpotensi Tambah Lifting Minyak Nasional

Mahfudz menjelaskan, legalisasi sumur rakyat juga memiliki dampak penting terhadap industri hulu migas karena mengubah aktivitas produksi yang sebelumnya berada di sektor informal menjadi bagian dari rantai pasok energi nasional yang dapat diawasi dan diukur secara resmi.

Dengan masuknya produksi tersebut ke dalam sistem nasional, kontribusi minyak masyarakat akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional sehingga memberikan manfaat fiskal yang lebih jelas bagi pemerintah pusat maupun daerah.

"Produksi minyak masyarakat tidak lagi berada di luar sistem, melainkan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional dan memberi dampak fiskal yang lebih jelas bagi negara maupun daerah," katanya.

Ia juga mengacu pada proyeksi Kementerian ESDM yang memperkirakan legalisasi sumur masyarakat mampu menambah lifting minyak nasional sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:31 WIB

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:06 WIB

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:37 WIB

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:01 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Terkini

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Pengamat UGM Soroti Ancaman Sentralisasi dan Beban APBN

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Pengamat UGM Soroti Ancaman Sentralisasi dan Beban APBN

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Fahira Idris: Bang Japar Ajak Warga Jaga Jakarta

Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Fahira Idris: Bang Japar Ajak Warga Jaga Jakarta

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:20 WIB

DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades

DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...

Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:11 WIB

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×