- Sekretaris Jenderal F-SERBUNDO Lorent Evanggelista menyatakan banyak kasus kekerasan seksual di perkebunan sawit diselesaikan melalui musyawarah.
- Buruh perempuan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara berinisial EZ mengalami kekerasan seksual di perkebunan sawit Mandailing Natal.
- F-SERBUNDO berharap momentum ini mendorong perusahaan memperbaiki kebijakan perlindungan buruh serta sistem pencegahan kekerasan seksual.
Suara.com - Kasus kekerasan seksual di perkebunan kelapa sawit dinilai masih seperti fenomena gunung es karena tidak seluruh kejadian berujung pada proses hukum.
Sekretaris Jenderal F-SERBUNDO, Lorent Evanggelista Aritonang, mengatakan banyak kasus justru diselesaikan melalui musyawarah.
“Banyak kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan musyawarah,” kata Lorent.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan perkebunan sawit.
Kerentanan tersebut semakin besar bagi buruh perempuan dan penyandang disabilitas yang bekerja di area perkebunan yang luas dan terisolasi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah EZ, buruh perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara yang bekerja sebagai penyemprot (chemist) di perkebunan sawit di Mandailing Natal.
“Korban keterbatasan bicara dan juga keterbatasan mendengar,” ujar Lorent.
Kondisi itu membuat korban membutuhkan mekanisme pelaporan, pendampingan, serta akses layanan yang aman dan inklusif.
Menurut Lorent, persoalan tidak hanya terletak pada kasus yang terjadi, tetapi juga pada minimnya sistem pencegahan di lingkungan kerja.
Ia menyebut masih ditemukan perusahaan yang tidak memiliki kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, tidak memberikan pelatihan maupun sosialisasi, serta belum menyediakan mekanisme pengaduan yang aman.
“Kemudian tidak ada mekanisme pengaduan yang aman, jadi buruh akan merasa takut mengadukan apabila tidak ada jaminan,” katanya.
Kondisi tersebut membuat penanganan kasus dapat berjalan lambat dan korban berpotensi tidak segera memperoleh perlindungan.
F-SERBUNDO berharap kasus kekerasan seksual di perkebunan sawit menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan perusahaan sekaligus memastikan hak-hak buruh terpenuhi.
Pemulihan korban, menurut Lorent, harus mencakup aspek psikologis, psikis, hingga keberlanjutan korban dalam pekerjaan.
“Harapannya kita bisa melakukan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kebun sawit,” ujarnya.
Ia menegaskan perbaikan diperlukan agar persoalan kekerasan seksual tidak terus berlarut karena pada akhirnya dapat memengaruhi citra dan keberlangsungan bisnis sawit Indonesia.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini