Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.525,690
LQ45 644,593
Srikehati 313,693
JII 391,666
USD/IDR 17.685

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Achmad Fauzi

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
Ilustrasi kapal tanker [Unsplash/Georg]
baca 10 detik
  • Tiga perusahaan pelayaran nasional Indonesia menghadapi masalah hukum di perairan Muar, Malaysia, selama kurun waktu satu tahun terakhir.
  • Kapal PIS Pioneer milik PIS saat ini masih ditahan pihak Malaysia akibat sengketa bisnis dengan mitra lokal setempat.
  • Pihak PIS menempuh jalur negosiasi serta koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk menyelesaikan sengketa komersial yang terjadi.

Suara.com - Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengungkapkan sedikitnya tiga perusahaan pelayaran nasional tersandung persoalan hukum di perairan Muar, Malaysia, dalam satu tahun terakhir.

Salah satunya adalah PIS, yang hingga kini masih menjalani proses hukum terkait sengketa bisnis dengan mitra asal Malaysia.

Wakil Ketua Umum INSA Nova Yudhanto Mugijanto mengatakan kasus yang menimpa PIS menjadi perhatian serius karena diduga bermula dari pelanggaran perjanjian bisnis oleh perusahaan mitra di Malaysia.

"PIS menjalin kesepakatan bisnis seperti biasa, mengikuti praktik lazim bisnis shipping mancanegara. Namun dalam perjalanannya, perusahaan asal Malaysia ini justru melakukan tindakan wanprestasi, melemparkan tuduhan tak berdasar, hingga terindikasi melakukan tindakan abuse terhadap perjanjian bisnis," ujar Nova di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Sebanyak 189 kapal yang dioperasikan oleh PIS untuk distribusi energi nasional telah memanfaatkan biodiesel ini sebagai bahan bakar sejak Januari 2025.
Sebanyak 189 kapal yang dioperasikan oleh PIS untuk distribusi energi nasional telah memanfaatkan biodiesel ini sebagai bahan bakar sejak Januari 2025.

Saat ini, kapal PIS Pioneer yang merupakan Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PIS masih ditahan di wilayah perairan Muar sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Corporate Secretary PIS Vega Pita membenarkan bahwa PIS tengah menjalani proses hukum akibat sengketa dengan mitra bisnis asal Malaysia. Meski demikian, perusahaan tetap mengedepankan penyelesaian secara baik melalui negosiasi dan komunikasi yang konstruktif.

"Kami dalam penyelesaian sengketa ini selalu berkoordinasi intens dengan kementerian dan lebaga yang terkait termasuk kementerian luar negeri, KBRI di Kuala Lumpur, juga termasuk seperti TNI AL, Bakamla," ujar Vega.

Selain itu, PIS juga berkoordinasi dengan International Transport Workers Federation (ITF) untuk memastikan perlindungan terhadap aset strategis perusahaan dan awak kapal.

"Jadi saat ini betul bahwa PIS Pioneer kapal kami masih ditahan di Muar Port di Malaysia. Sudah ditahan selama 2 bulan. Tapi kami berkomitmen untuk terus menghormati proses hukum yang berlaku dan mengupayakan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan Good Corporate Governance," jelas Vega.

baca juga

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa penanganan sengketa kapal sangat bergantung pada karakter persoalan yang dihadapi, apakah merupakan sengketa komersial, persoalan antarnegara, atau penegakan hukum.

"Kalau persoalan hukum itu kan macam-macam ya, varian jenisnya kan macam-macam. Apakah itu komersial issue, itu swasta dengan swasta, apakah itu antarnegara, apakah itu law enforcement, misalnya TNI, AL, patroli di Suwak Malacca, Suwak Singapura, baru ada Kapal Ikan, kita bisa tanggap," katanya.

Menurut Havas, apabila sengketa merupakan persoalan komersial, maka penyelesaiannya harus mengacu pada isi kontrak yang telah disepakati para pihak, termasuk forum penyelesaian sengketa yang dipilih.

"Jadi tergantung dari dimensi permasalahannya. Kalau permasalahannya adalah komersial, kita mesti kembali pada basis awalnya, yaitu kontraknya bagaimana, kontraknya apa, spesifiknya apa. Kalau komersial maksudnya kontranya apa. Maksudnya kalau kita sepakat untuk melakukan penyelesaian sengketanya, bagaimana basenya apakah di Jakarta, di Singapura, di London, jadi itu harus clear dari awal," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:09 WIB

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Perempuan Tak Lagi Perlu Buktikan Mampu, Kini Tantangannya Akses Modal hingga Teknologi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:34 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Terkini

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau

Riau | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya

Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:50 WIB

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Diduga Kelelahan, Relawan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Diduga Kelelahan, Relawan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Makin Menarik, Kenshi Yonezu hingga Toko Miura Gabung Live-Action Look Back

Makin Menarik, Kenshi Yonezu hingga Toko Miura Gabung Live-Action Look Back

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:40 WIB

7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya

7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati

Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia

Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia

Jabar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis

Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis

Video | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:10 WIB

×