Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

M Nurhadi

Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB
Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menemui Menaker Yassierli di Jakarta pada Kamis (9/7/2026) membahas isu ketenagakerjaan.
  • Pertemuan tersebut mendesak percepatan revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 terkait pembatasan ketat sektor pekerja alih daya.
  • Pihak Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak buruh.

Suara.com - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pertemuan tersebut fokus membahas sejumlah isu krusial, mulai dari pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) hingga usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu agenda utama yang disoroti adalah mendesak rampungnya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 yang dinilai sudah sedikit meleset dari target awal.

“Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain, tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 perihal pekerja alih daya. Yang kedua adalah juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen dan beberapa hal lain,” ujar Said Iqbal usai pertemuan, dikutip dari Antara.

Tagih Janji Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026

Said Iqbal mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya menjanjikan revisi aturan pengetatan outsourcing ini rampung pada awal Juli 2026.

Mengingat saat ini sudah memasuki pekan kedua, ia berharap proses finalisasi regulasi tersebut dapat segera dipercepat.

Menurut Said Iqbal, pihaknya mengusulkan agar jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya dibatasi secara ketat, idealnya hanya menyasar empat sektor utama:

Petugas keamanan (security)

baca juga

Sopir (driver)

Penyedia makanan/jasa boga (catering)

Petugas kebersihan (cleaning service)

Selain pembatasan sektor, ia juga menekankan pentingnya kejelasan status hubungan kerja bagi para pekerja outsourcing agar hak-hak normatif mereka sebagai buruh terlindungi dengan pasti.

Sebagai informasi, lahirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan langkah legal formal pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembatasan ketat terhadap sistem kerja alih daya demi memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:25 WIB

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:51 WIB

Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:48 WIB

Terkini

Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR

Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR

Jogja | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Kecewa Hasil Audiensi, Relawan Ojol Kapok Bantu Aksi AMPB

Kecewa Hasil Audiensi, Relawan Ojol Kapok Bantu Aksi AMPB

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Sindrom Cowok Bingung: Antara Tuntutan Maskulinitas dan Pelarian dari Kedewasaan

Sindrom Cowok Bingung: Antara Tuntutan Maskulinitas dan Pelarian dari Kedewasaan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Hati-Hati! 5 Kebiasaan Kecil ini Bisa Bikin Kamu Mengalami Brain Rot

Hati-Hati! 5 Kebiasaan Kecil ini Bisa Bikin Kamu Mengalami Brain Rot

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Ternyata Residivis, Ini Sosok Pemasok Sabu Revaldo yang Diciduk Polisi di GBK

Ternyata Residivis, Ini Sosok Pemasok Sabu Revaldo yang Diciduk Polisi di GBK

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Gus Yahya Tegaskan NU Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah

Gus Yahya Tegaskan NU Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Perkuat Kerja Sama dengan Pemerintah

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Hormati sang Kakek, Ariel Tatum Ganti Nama Asli Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Hormati sang Kakek, Ariel Tatum Ganti Nama Asli Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Bukan Sekadar Ormas: Di Hadapan Prabowo-Gibran, Gus Yahya Tegaskan NU Penyangga Utama NKRI

Bukan Sekadar Ormas: Di Hadapan Prabowo-Gibran, Gus Yahya Tegaskan NU Penyangga Utama NKRI

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Review Novel Evergreen: Menemukan Makna Hidup dan Memaafkan di Kedai Es Krim

Review Novel Evergreen: Menemukan Makna Hidup dan Memaafkan di Kedai Es Krim

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:30 WIB

HP Vivo RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Kamera Super Jernih

HP Vivo RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Kamera Super Jernih

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:30 WIB

×