- Tan Kian, pengusaha properti pendiri Century Properties Group, merupakan pengembang berbagai proyek premium di Jakarta dan sekitarnya.
- Penyidik memeriksa Tan Kian sebagai saksi dalam kasus korupsi dan TPPU di Indonesia pada Juli 2026 mendatang.
- Namanya pernah dikaitkan dengan kasus korupsi PT Asabri sejak 2008, namun ia tidak pernah berstatus sebagai terpidana.
Suara.com - Nama Tan Kian kembali menjadi sorotan publik setelah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi.
Pengusaha properti ini dikenal sebagai salah satu pengembang proyek-proyek premium di Jakarta, termasuk Pacific Place, JW Marriott Jakarta, hingga The Ritz-Carlton.
Meski demikian, namanya juga beberapa kali dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri, meski hingga kini belum pernah berstatus sebagai terpidana dalam perkara tersebut.
Pendiri Imperium Properti Premium
Tan Kian merupakan pendiri Dua Mutiara Group, yang kemudian berkembang menjadi Century Properties Group Indonesia.
Grup ini dikenal sebagai pengembang properti kelas atas dengan fokus pada kawasan bisnis elite Jakarta, terutama di wilayah Sudirman dan Mega Kuningan.
Di bawah kepemimpinannya, grup tersebut mengembangkan sejumlah proyek prestisius, antara lain:
- Pacific Place Jakarta
- JW Marriott Hotel Jakarta
- The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan
- The Ritz-Carlton Pacific Place
- Millennium Centennial Center
- South Hills Apartment
- The Plaza Office Tower
- Sahid Sudirman Center
- Botanica Apartment
Selain itu, Tan Kian juga pernah mengembangkan proyek kota mandiri Millennium City di Parung Panjang, Bogor.
Memulai Bisnis dari Perdagangan
Sebelum dikenal sebagai pengembang properti premium, Tan Kian memulai bisnis keluarga di sektor perdagangan, terutama komoditas udang dan tekstil.
Seiring waktu, ia mengalihkan fokus usahanya ke sektor properti dan membangun berbagai proyek mixed-use, hotel berbintang, apartemen mewah, hingga pusat perbelanjaan.
Berkat ekspansi bisnis tersebut, namanya pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi berbagai publikasi bisnis internasional dengan estimasi kekayaan ratusan juta dolar AS.
Pernah Dikaitkan dengan Kasus Asabri
Nama Tan Kian pertama kali muncul dalam perkara PT Asabri pada 2008. Saat itu, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transaksi Plaza Mutiara.
Penyidik menduga dana PT Asabri sekitar US$13 juta mengalir ke proyek tersebut. Namun, pada 2009 penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan (SP3) setelah dana tersebut dikembalikan, sementara status kepemilikan Plaza Mutiara diputuskan melalui putusan Mahkamah Agung.