- Kemenperin menyatakan besaran insentif motor listrik Rp3 juta masih dipelajari dan mengikuti keputusan Kementerian Keuangan.
- Pelonggaran syarat administrasi berbasis KTP terbukti mampu meningkatkan tingkat pemanfaatan insentif motor listrik sebelumnya.
- IESR menilai insentif Rp3 juta terlalu kecil sehingga mengusulkan kenaikan nominal untuk mengoptimalkan peralihan masyarakat.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons soal insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp3 juta yang dianggap kekecilan dan kurang efektif mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik.
Staf Khusus Menteri Perindustrian sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, besaran insentif motor listrik tersebut masih dipelajari pihaknya. Kemenperin juga akan mengikuti keputusan Kementerian Keuangan terkait kebijakan insentif tersebut.
"Intinya kan kita masih dipelajari, ya. Dan Kemenperin tentu mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Itu saja. Ya kalau misalkan itu (besaran insentif) menarik ya (tetap) menarik," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Febri mengatakan, efektivitas insentif tidak hanya ditentukan dari besaran nominal. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tingkat pemanfaatan insentif motor listrik meningkat ketika persyaratan penerima diperlonggar.
![Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/31/56417-kemenperin-jubir.jpg)
Pada tahap awal, terdapat sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif. Di antaranya terkait kelompok keluarga tertentu, belum pernah membeli kendaraan listrik, serta pelaku UMKM.
Persyaratan tersebut kemudian diperlonggar sehingga kepemilikan KTP Indonesia menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif.
"Kalau dari pengalaman dulu kan, tingkat pemanfaatan insentif motor listrik itu meningkat ketika persyaratannya itu dilonggarkan. Jadi dulu kan harus syaratnya harus apa harus dari (program) keluarga sejahtera, belum pernah beli ini, UMKM gitu. Dan terakhir kan kemudian dilonggarkan bahwa yang penting punya KTP orang Indonesia, pasti dibeli," kata Febri.
Febri juga melihat kondisi harga BBM dapat menjadi faktor yang mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
"Sekarang kan pasar kan lihat kan ada kenaikan BBM, ya kan, potensi kenaikan BBM tinggi, maka akan ada peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Itu ya ketika tarif listrik yang masih seperti saat ini, itu tentu akan banyak ya," katanya.
Menurut dia, ketika biaya penggunaan kendaraan konvensional meningkat, sementara tarif listrik masih berada pada level saat ini, masyarakat berpotensi mempertimbangkan motor listrik sebagai alternatif.
"Saya yakin juga sekarang juga pasti ketika ada insentif itu pasti akan banyak pembelinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai insentif Rp3 juta per unit masih terlalu kecil untuk mempercepat peralihan masyarakat dari motor BBM ke motor listrik.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan insentif perlu dirancang dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan lingkungan yang ingin dicapai.
"Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," ujar Deon dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).
IESR melalui pemodelannya menyebut peningkatan insentif dapat mendorong adopsi motor listrik lebih besar. Skenario yang ditawarkan berupa insentif pembelian sebesar Rp5 juta, ditambah Rp3 juta melalui skema tukar tambah atau trade-in.
IESR memperkirakan skema tersebut dapat meningkatkan adopsi motor listrik hingga 810 ribu unit pada 2030. Kebijakan tersebut juga diikuti dengan disinsentif berupa penyesuaian harga Pertalite mendekati harga keekonomian.
Dari sisi fiskal, IESR memperkirakan peralihan satu unit motor BBM ke motor listrik dapat memberikan manfaat langsung kepada pemerintah sekitar Rp5,6 juta selama 10 tahun.
Jika turut memperhitungkan manfaat tidak langsung, seperti penghematan devisa, penurunan polusi udara, dan nilai karbon, total manfaatnya berpotensi mencapai Rp28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.