Meski Insentif Hanya Rp3 Juta, Pemerintah Yakin Motor Listrik Tetap Diborong

Achmad Fauzi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 31 Agustus 2026 | 15:25 WIB
Meski Insentif Hanya Rp3 Juta, Pemerintah Yakin Motor Listrik Tetap Diborong
Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik paling cepat mulai September 2026. [Sekretariat Presiden]
baca 10 detik
  • Kemenperin menyatakan besaran insentif motor listrik Rp3 juta masih dipelajari dan mengikuti keputusan Kementerian Keuangan.
  • Pelonggaran syarat administrasi berbasis KTP terbukti mampu meningkatkan tingkat pemanfaatan insentif motor listrik sebelumnya.
  • IESR menilai insentif Rp3 juta terlalu kecil sehingga mengusulkan kenaikan nominal untuk mengoptimalkan peralihan masyarakat.

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons soal insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp3 juta yang dianggap kekecilan dan kurang efektif mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Staf Khusus Menteri Perindustrian sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, besaran insentif motor listrik tersebut masih dipelajari pihaknya. Kemenperin juga akan mengikuti keputusan Kementerian Keuangan terkait kebijakan insentif tersebut.

"Intinya kan kita masih dipelajari, ya. Dan Kemenperin tentu mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Itu saja. Ya kalau misalkan itu (besaran insentif) menarik ya (tetap) menarik," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Febri mengatakan, efektivitas insentif tidak hanya ditentukan dari besaran nominal. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tingkat pemanfaatan insentif motor listrik meningkat ketika persyaratan penerima diperlonggar.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].

Pada tahap awal, terdapat sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif. Di antaranya terkait kelompok keluarga tertentu, belum pernah membeli kendaraan listrik, serta pelaku UMKM.

Persyaratan tersebut kemudian diperlonggar sehingga kepemilikan KTP Indonesia menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif.

"Kalau dari pengalaman dulu kan, tingkat pemanfaatan insentif motor listrik itu meningkat ketika persyaratannya itu dilonggarkan. Jadi dulu kan harus syaratnya harus apa harus dari (program) keluarga sejahtera, belum pernah beli ini, UMKM gitu. Dan terakhir kan kemudian dilonggarkan bahwa yang penting punya KTP orang Indonesia, pasti dibeli," kata Febri.

Febri juga melihat kondisi harga BBM dapat menjadi faktor yang mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

"Sekarang kan pasar kan lihat kan ada kenaikan BBM, ya kan, potensi kenaikan BBM tinggi, maka akan ada peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Itu ya ketika tarif listrik yang masih seperti saat ini, itu tentu akan banyak ya," katanya.

baca juga

Menurut dia, ketika biaya penggunaan kendaraan konvensional meningkat, sementara tarif listrik masih berada pada level saat ini, masyarakat berpotensi mempertimbangkan motor listrik sebagai alternatif.

"Saya yakin juga sekarang juga pasti ketika ada insentif itu pasti akan banyak pembelinya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai insentif Rp3 juta per unit masih terlalu kecil untuk mempercepat peralihan masyarakat dari motor BBM ke motor listrik.

Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan insentif perlu dirancang dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan lingkungan yang ingin dicapai.

"Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," ujar Deon dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).

IESR melalui pemodelannya menyebut peningkatan insentif dapat mendorong adopsi motor listrik lebih besar. Skenario yang ditawarkan berupa insentif pembelian sebesar Rp5 juta, ditambah Rp3 juta melalui skema tukar tambah atau trade-in.

IESR memperkirakan skema tersebut dapat meningkatkan adopsi motor listrik hingga 810 ribu unit pada 2030. Kebijakan tersebut juga diikuti dengan disinsentif berupa penyesuaian harga Pertalite mendekati harga keekonomian.

Dari sisi fiskal, IESR memperkirakan peralihan satu unit motor BBM ke motor listrik dapat memberikan manfaat langsung kepada pemerintah sekitar Rp5,6 juta selama 10 tahun.

Jika turut memperhitungkan manfaat tidak langsung, seperti penghematan devisa, penurunan polusi udara, dan nilai karbon, total manfaatnya berpotensi mencapai Rp28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Dinamika Pasar, Pelaku Industri Mulai Tahan Ekspansi

Tunggu Dinamika Pasar, Pelaku Industri Mulai Tahan Ekspansi

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Pemerintah Klaim Proyek Motor Listrik Nasional Bisa Hemat Subsidi BBM Rp 82,2 Triliun

Pemerintah Klaim Proyek Motor Listrik Nasional Bisa Hemat Subsidi BBM Rp 82,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:39 WIB

Pemerintah Masih Godok Skema Insentif Motor Listrik Gegara Serapan Rendah

Pemerintah Masih Godok Skema Insentif Motor Listrik Gegara Serapan Rendah

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Terkini

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:27 WIB

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 15:22 WIB

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:19 WIB

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

×