- Pemerintah menyiapkan insentif motor listrik sebesar Rp3 juta per unit untuk satu juta penerima dengan total anggaran Rp3 triliun.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut masih menunggu penyerahan proposal resmi dari pihak Kementerian Perindustrian.
- Pemerintah bersama lintas kementerian mengevaluasi skema insentif untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan penyerapan anggaran secara optimal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah sudah menyiapkan insentif motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Namun jika dibandingkan periode sebelumnya, angka insentif ini menurun dua kali lipat dari Rp 6 juta.
Menkeu Purbaya beralasan kalau sebenarnya pemberian insentif motor listrik tetap sama dengan kebijakan di periode sebelumnya. Perbedaannya ada di unit motor karena jumlahnya naik dua kali lipat.
"Tapi kan jumlahnya sama. Jumlahnya itu dulunya Rp 6 juta untuk 500 ribu (unit motor listrik). Sekarang Rp 3 juta untuk 1 juta motor. Total cost-nya Rp 3 triliun sama," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (31/8/2026).
Kendati begitu dirinya belum memastikan kapan insentif motor listrik berlaku. Sebab saat ini proposal pengajuan masih di pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Nanti saya lihat apakah ada perubahan apa enggak. Sampai sekarang kami belum menerima proposal dari Kementerian Perindustrian," jelas Purbaya.
Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian tengah menggodok ulang skema insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik.
![Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik paling cepat mulai September 2026. [Sekretariat Presiden]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/18/40832-motor-listrik.jpg)
Langkah evaluasi ini dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme penyaluran sekaligus memangkas birokrasi, guna memastikan penyerapan anggaran dapat terealisasi secara maksimal tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan industri otomotif melalui pemberian insentif.
Kendati demikian, skema dan besaran nilai insentif, termasuk simulasi bantuan di kisaran Rp18 juta hingga insentif Rp5 juta, masih terus disimulasikan agar benar-benar terjangkau oleh anggaran negara.
"Tetap kita dorong, tetapi Pak Menkeu tentu melihat kemampuan fiskal. Kita belajar dari evaluasi sebelumnya; kunci utamanya bukan cuma soal besaran angkanya, melainkan bagaimana secara konkret insentif itu bisa diserap dan direalisasikan dengan mudah oleh masyarakat," ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (21/8/2026).
Susiwijono menambahkan, sektor otomotif dan properti konsisten menjadi motor penggerak Produk Domestik Bruto (PDB) sejak masa pandemi. Oleh karena itu, evaluasi terhadap rendahnya tingkat penyerapan insentif pada periode 2023–2024 menjadi catatan krusial bagi pemerintah dalam menyusun regulasi baru.
Di sisi teknis, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, menjelaskan bahwa koordinasi lintas instansi terus berjalan intensif untuk menyelaraskan skema penganggaran.
Menurutnya, Pemerintah sedang menimbang apakah skema insentif nantinya disalurkan melalui mekanisme imbal jasa, pembebasan pajak, maupun bantuan langsung pembelian yang diampu oleh Kementerian Perindustrian.
"Pemerintah melihat ada hambatan pada administrasi dan waktu pengusulan anggaran. Pengusulan insentif ini harus pas dengan siklus APBN agar begitu regulasi meluncur, serapannya bisa langsung tinggi," jelas Atong.
Pemerintah menargetkan penyempurnaan skema insentif ini dapat rampung dalam waktu dekat. Diharapkan, kombinasi antara proses administrasi yang mudah, harga kendaraan yang semakin terjangkau, serta ruang fiskal yang aman mampu memicu percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.