- Tan Kian ditahan Polda Metro dan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi.
- Taipan properti ini membangun proyek premium bernilai miliaran dolar.
- Namanya pernah dikaitkan dengan penyidikan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Suara.com - Penahanan konglomerat properti Tan Kian oleh Polda Metro Jaya kembali menyeret perhatian publik pada rekam jejak bisnis salah satu taipan properti Indonesia tersebut. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sorotan juga tertuju pada besarnya kerajaan properti yang dibangun Tan Kian melalui Century Properties Indonesia.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi Tan Kian diamankan usai penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7). Pengusaha properti itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Di dunia bisnis, Tan Kian dikenal sebagai pendiri sekaligus pemilik Dua Mutiara Group yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Indonesia. Perusahaan tersebut mengembangkan berbagai proyek properti premium di Indonesia, mulai dari kawasan kota mandiri Millennium City di Parung Panjang hingga sejumlah proyek prestisius di Jakarta.
Berdasarkan informasi perusahaan, Century Properties Indonesia terlibat dalam pengembangan berbagai aset properti kelas atas, di antaranya The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place SCBD, JW Marriott Hotel Jakarta, serta sejumlah proyek komersial dan hunian lainnya.
Kesuksesan bisnis itu bahkan sempat mengantarkan Tan Kian masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Namanya juga sempat menjadi perhatian pada awal 2025 setelah dilaporkan mengikuti lelang jam tangan mewah di Jenewa, Swiss, dengan nilai mencapai US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar.
Namun di balik ekspansi bisnis tersebut, nama Tan Kian beberapa kali muncul dalam penyidikan sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang pernah dikaitkan dengan dirinya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi PT Asabri. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga Tan Kian berperan sebagai penyedia aset properti yang digunakan dalam skema pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Namanya juga sempat disebut dalam perkara korupsi PT Asabri periode 2012–2019 yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro. Dalam proyek apartemen mewah South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Tan Kian disebut memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Benny.
Penyidik mengungkapkan bahwa Tan Kian menyediakan lahan yang berstatus clean and clear untuk pengembangan proyek tersebut. Selain itu, ia juga disebut ikut membiayai pembangunan melalui skema prapenjualan, penjualan, hingga pemasaran unit apartemen sebelum keuntungan proyek dibagi bersama.
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah pernah menyampaikan bahwa Tan Kian membantu pembangunan sekitar 500 unit apartemen melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). Penyidik kala itu menduga lahan yang digunakan dalam proyek tersebut berkaitan dengan aset hasil tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Meski demikian, seluruh informasi yang pernah disampaikan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari proses penyidikan. Status hukum maupun tingkat keterlibatan Tan Kian dalam berbagai perkara tersebut tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus terbaru yang menyeret nama Tan Kian pun berpotensi kembali membuka perhatian publik terhadap hubungan antara sektor properti, investasi aset bernilai tinggi, dan penegakan hukum dalam perkara korupsi berskala besar di Indonesia.