- Tan Kian, pengusaha properti pendiri Century Properties Group, merupakan pengembang berbagai proyek premium di Jakarta dan sekitarnya.
- Penyidik memeriksa Tan Kian sebagai saksi dalam kasus korupsi dan TPPU di Indonesia pada Juli 2026 mendatang.
- Namanya pernah dikaitkan dengan kasus korupsi PT Asabri sejak 2008, namun ia tidak pernah berstatus sebagai terpidana.
Nama Tan Kian kembali muncul dalam penyidikan kasus korupsi Asabri jilid II pada 2021. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro yang diduga digunakan dalam sejumlah proyek properti.
![Kolase foto pengusaha properti Tan Kian. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/12/22035-kolase-foto-pengusaha-properti-tan-kian.jpg)
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun hingga saat ini, Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kembali Menjadi Sorotan pada 2026
Pada Juli 2026, Tan Kian kembali diperiksa penyidik dalam penyidikan gabungan sejumlah dugaan korupsi, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan TPPU.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status Tan Kian masih sebagai saksi, sementara penyidikan terhadap sejumlah perkara tersebut masih berlangsung.
Ringkasan Profil
- Nama: Tan Kian
- Bidang usaha: Properti dan perhotelan
- Pendiri: Dua Mutiara Group (kini Century Properties Group Indonesia)
- Proyek utama: Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, The Plaza Office Tower, dan sejumlah properti premium lainnya.
- Status hukum: Pernah dikaitkan dengan perkara PT Asabri dan beberapa penyidikan korupsi lainnya, namun berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini belum pernah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan ataupun berstatus tersangka dalam perkara terbaru; dalam penyidikan 2026 ia diperiksa sebagai saksi.