Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad

Liberty Jemadu

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:31 WIB
Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad
Pemerintah mengusulkan insentif pajak 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Pemerintah mengusulkan insentif pajak nol persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII.
  • Kebijakan ini bertujuan menarik investor nasional dan internasional agar menanamkan modal pada berbagai sektor jasa keuangan strategis.
  • Kawasan tersebut akan menerapkan sistem hukum common law dan menyediakan pengadilan sengketa bisnis berstandar internasional bagi investor.

Suara.com - Pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak sebesar 0 persen kepada pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dapat berlaku hingga 50 tahun, demikian disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Meski demikian menurut Misbakhun pribadi, insentif penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) itu sebaiknya diberikan selama PFII ada sehingga investor akan lebih tertarik.

“Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di BEI, Jakarta, Rabu.

Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri. Kawasan PFII juga diharapkan menjadi kawasan enclave yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.

Ia mencontohkan pusat keuangan di negara lain yang lebih banyak menawarkan investasi pada portofolio surat berharga. Namun, Indonesia melalui PFII dapat menawarkan pilihan yang lebih luas, mulai dari aset di pasar modal hingga investasi di sektor riil.

Selain insentif pajak, ungkap Misbakhun, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII seperti kepastian hukum hingga tata kelola pengawasan yang lebih sederhana tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.

Di kawasan PFII, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai jenis usaha jasa keuangan lainnya.

“Termasuk di dalamnya nanti akan ada family office,” kata dia.

Misbakhun juga meyakini hampir seluruh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mendirikan investment bank di kawasan tersebut.

baca juga

“Kita berikan, mau yang konvensional boleh, syariah boleh. Tapi yang utama adalah berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silakan didirikan di sana sebagai sebuah tawaran yang lebih kuat. Untuk apa? Untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata dia.

Selain itu, Misbakhun mengungkapkan bahwa sistem common law direncanakan untuk bisa diterapkan di kawasan PFII. Nantinya, terdapat business dispute settlement court yang menggunakan sistem common law untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Melalui sistem common law tersebut, para pelaku usaha dapat memilih pengadilan di PFII sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian.

“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” kata Misbakhun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:47 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Tentang PFII dan Ambisi Bangun Pusat Finansial Pesaing Dubai

Tentang PFII dan Ambisi Bangun Pusat Finansial Pesaing Dubai

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen

Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:10 WIB

Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun

Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 08:09 WIB

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 08:09 WIB

Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen

Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp75,57 Triliun, Premi Bisnis Baru Tumbuh 11,5 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:08 WIB

6 Rekomendasi Two Way Cake Lokal Terbaik High Coverage, Mulai Rp30 Ribuan

6 Rekomendasi Two Way Cake Lokal Terbaik High Coverage, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 08:03 WIB

Pertamina Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon Lewat Pengembangan Ekosistem Baterai

Pertamina Perluas Peluang Bisnis Rendah Karbon Lewat Pengembangan Ekosistem Baterai

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 07:57 WIB

Home Industry Ekstasi Terbongkar di Perumahan Natar

Home Industry Ekstasi Terbongkar di Perumahan Natar

Lampung | Selasa, 01 September 2026 | 07:52 WIB

Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Apa??

Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal, Pertanda Apa??

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 07:44 WIB

Bahlil Jamin Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026 meski Konsumsi Berpotensi Over Kuota

Bahlil Jamin Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026 meski Konsumsi Berpotensi Over Kuota

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 07:33 WIB

15 Kode Redeem FF 1 September 2026: Kesempatan Klaim Skin Kuda Purnama dan Incubator

15 Kode Redeem FF 1 September 2026: Kesempatan Klaim Skin Kuda Purnama dan Incubator

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 07:24 WIB

×