Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Liberty Jemadu

Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
Pemerintah Indonesia merencanakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investasi global sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. [Pexels]
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia merencanakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investasi global sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
  • Kawasan PFII akan menyediakan berbagai fasilitas kemudahan bagi investor asing serta akses pendanaan untuk mendukung proyek strategis nasional.
  • Pemerintah akan menerapkan standar pengawasan internasional dan mematuhi ketentuan pajak global dalam operasional PFII guna menjamin kepastian hukum.

Suara.com - Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII diramalkan bisa menyerap investasi global Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, demikian disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin.

Ia mengatakan angka tersebut masih hasil perhitungan awal pemerintah, dan berpotensi berubah bergantung pada daya saing PFII dengan pusat keuangan internasional lainnya.

”Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin (investasi) sekitar Rp300 triliun - Rp500 triliun. Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain,” kata Herman di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Investasi tersebut akan berasal dari para investor global yang memanfaatkan kawasan PFII sebagai basis kegiatan usaha di Indonesia.

Herman mencontohkan, bentuk investasinya dapat berupa pendirian cabang bank asing maupun perusahaan di kawasan tersebut.

PFII akan memberikan insentif PPh, PPN, PPnBM hingga kepabeanan untuk perusahaan yang berinvestasi. [Suara.com/Syahda]
PFII akan memberikan insentif PPh, PPN, PPnBM hingga kepabeanan untuk perusahaan yang berinvestasi. [Suara.com/Syahda]

“Kalau kita buka ini (PFII), berarti investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau mereka bikin perusahaan incorporated di situ," jelasnya.

Selain menarik investasi asing, Herman menerangkan bahwa PFII juga dapat membuka akses pendanaan jangka panjang bagi sejumlah proyek strategis nasional.

Di sisi lain, meski menawarkan berbagai insentif bagi pelaku usaha, Herman menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).

Maka dari itu, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan insentif yang berlebihan hingga memicu praktik mengorbankan standar regulasi atau race to the bottom demi menarik investasi.

baca juga

Selain itu, pemerintah juga memastikan PFII akan menerapkan standar pengawasan internasional yang ketat guna mencegah praktik pencucian uang maupun penyalahgunaan fasilitas investasi.

“Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain tapi detilnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR," jelasnya.

Seluruh calon pelaku usaha yang ingin beroperasi di kawasan tersebut nantinya akan melalui proses penyaringan sesuai ketentuan regulator internasional.

Adapun pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar berinvestasi di PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tentang PFII dan Ambisi Bangun Pusat Finansial Pesaing Dubai

Tentang PFII dan Ambisi Bangun Pusat Finansial Pesaing Dubai

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?

Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 11:50 WIB

Terkini

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×