- BRI menyediakan program KPR Renovasi dan fasilitas Top Up untuk mempermudah masyarakat membiayai perbaikan rumah mereka.
- Layanan ini menawarkan suku bunga kompetitif mulai 1,75 persen serta fleksibilitas tenor kredit hingga 25 tahun.
- Nasabah harus melengkapi dokumen administrasi dan persyaratan agunan untuk mengajukan pinjaman di kantor cabang Bank BRI.
Suara.com - Kebutuhan perbaikan maupun perluasan bangunan rumah kini semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyediakan solusi pembiayaan khusus melalui program BRI KPR Renovasi serta fasilitas penambahan limit (Top Up) BRI KPR.
Penawaran ini memberikan akses dana segar (fresh fund) dengan penawaran suku bunga yang kompetitif dan jangka waktu pengembalian yang fleksibel.
Terdapat dua opsi pembiayaan utama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah:
- BRI KPR Renovasi: Fasilitas kredit pembiayaan yang difokuskan untuk pengerjaan perbaikan struktur, renovasi tampilan, hingga penambahan ruang bangunan rumah.
- Top Up BRI KPR: Layanan penambahan plafon kredit bagi nasabah yang saat ini memiliki fasilitas KPR BRI berjalan minimal satu tahun dengan catatan pembayaran yang lancar (kolektibilitas lancar).
Suku Bunga dan Jangka Waktu Pengembalian
Dalam hal skema pembiayaan, BRI secara berkala menghadirkan program suku bunga spesial, seperti penetapan tingkat bunga tetap (fixed rate) mulai dari 1,75 persen hingga 3,75 persen untuk tahun-tahun awal pinjaman, bergantung pada skema promo yang berlaku.
Selain itu, fleksibilitas juga diberikan pada jangka waktu pengembalian (tenor), di mana nasabah dapat memilih durasi kredit mulai dari 1 tahun hingga maksimal 25 tahun sesuai kemampuan finansial.
Persyaratan Dokumen Pengajuan
Masyarakat yang berminat mengajukan pembiayaan KPR Renovasi atau Top Up KPR diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:
Formulir pengajuan kredit yang telah diisi secara lengkap.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon beserta pasangan (apabila sudah menikah).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah atau Akta Cerai.
Slip gaji asli atau Surat Keterangan Penghasilan resmi bagi pegawai/karyawan.
Fotokopi rekening koran atau buku tabungan periode 3 hingga 6 bulan terakhir.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen jaminan/agunan, meliputi fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta bukti PBB terbaru.
Untuk mendapatkan rincian pembaharuan suku bunga terkini serta melakukan simulasi besaran cicilan bulanan, calon debitur dapat mengakses portal resmi BRI KPR atau mengunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat.
Artikel ini disajikan murni sebagai laporan pemberitaan jurnalistik mengenai produk dan fasilitas pembiayaan perbankan. Seluruh besaran suku bunga, skema promo, persetujuan limit pinjaman, serta penentuan tenor kredit berada penuh di bawah kewenangan serta kebijakan analisis risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Calon debitur diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan finansial pribadi sebelum mengambil keputusan pinjaman.