- Tarif keluar dari status WNI naik menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
- Naturalisasi WNA menjadi WNI naik menjadi Rp75 juta per permohonan.
- Tarif naturalisasi WNA yang berjasa kepada negara resmi dihapus.
Suara.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyesuaikan biaya layanan administrasi kewarganegaraan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu merevisi sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, tarif permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia naik lima kali lipat, dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui mekanisme naturalisasi biasa. Tarifnya meningkat menjadi Rp75 juta dari sebelumnya Rp50 juta per permohonan.
Sementara itu, biaya permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda juga mengalami penyesuaian. Tarif layanan tersebut kini menjadi Rp2 juta, naik dari sebelumnya Rp1 juta.
Kenaikan tarif juga berlaku bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI karena perkawinan dengan warga negara Indonesia. Biaya layanan tersebut naik menjadi Rp25 juta dari sebelumnya Rp15 juta per permohonan.
Di sisi lain, pemerintah justru menghapus tarif permohonan naturalisasi bagi WNA yang dinilai telah berjasa kepada negara atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena alasan kepentingan negara. Sebelumnya, layanan tersebut dikenakan biaya Rp2,5 juta per permohonan.
Penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperbarui struktur PNBP di sektor hukum. Selain berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari layanan administrasi, perubahan tarif tersebut juga memberikan kepastian biaya bagi masyarakat yang mengurus berbagai layanan kewarganegaraan mulai Agustus 2026.