Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:53 WIB
Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000
Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono. Foto Dicky-Suara.com
baca 10 detik
  • BI tegaskan tak ada larangan beli dolar AS di atas US$10.000.
  • Transaksi di atas US$10.000 wajib disertai dokumen pendukung.
  • Aturan dibuat untuk kepatuhan dan mencegah transaksi spekulatif.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) menepis anggapan bahwa masyarakat dilarang membeli valuta asing (valas), termasuk dolar Amerika Serikat (AS), dalam jumlah lebih dari US$10.000. Bank sentral menegaskan tidak ada larangan bagi nasabah untuk membeli valas dalam nominal berapa pun.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono mengatakan informasi yang menyebut BI membatasi pembelian dolar AS di atas US$10.000 tidak benar. Menurutnya, ketentuan yang berlaku hanya mengatur persyaratan administrasi untuk transaksi dalam jumlah tertentu.

"Saya ingin tegaskan di sini bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apa pun," ujar Thomas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar secara virtual, Rabu (22/7/2026).

Thomas menjelaskan, apabila total pembelian valas seorang nasabah melebihi US$10.000 dalam satu bulan, maka transaksi tersebut wajib dilengkapi dokumen pendukung. Persyaratan itu diterapkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, bukan untuk membatasi transaksi masyarakat.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain invoice atau tagihan biaya pendidikan di luar negeri, pembayaran barang dan jasa dari luar negeri, tagihan biaya pengobatan di luar negeri, maupun dokumen lain yang membuktikan tujuan penggunaan dana.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan penggunaan devisa sesuai kebutuhan riil sekaligus meminimalkan aktivitas spekulatif di pasar valuta asing.

Menurut Thomas, Bank Indonesia juga telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh industri perbankan. Karena itu, bank seharusnya dapat memberikan penjelasan yang benar kepada nasabah terkait mekanisme pembelian valas.

"Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa diklarifikasi oleh perbankan. Tapi sekali lagi saya akan tegaskan bahwa tidak benar bahwa ada pelarangan seperti yang ditanyakan tadi. Kebijakan ini semata-mata untuk kepatuhan dan mengurangi spekulasi," kata keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Pernyataan BI tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai aturan pembelian dolar AS, sekaligus memberikan kepastian bahwa transaksi valas tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun

Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:52 WIB

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:05 WIB

Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini

Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:20 WIB

Terkini

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

×