Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:53 WIB
Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000
Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono. Foto Dicky-Suara.com
baca 10 detik
  • BI tegaskan tak ada larangan beli dolar AS di atas US$10.000.
  • Transaksi di atas US$10.000 wajib disertai dokumen pendukung.
  • Aturan dibuat untuk kepatuhan dan mencegah transaksi spekulatif.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) menepis anggapan bahwa masyarakat dilarang membeli valuta asing (valas), termasuk dolar Amerika Serikat (AS), dalam jumlah lebih dari US$10.000. Bank sentral menegaskan tidak ada larangan bagi nasabah untuk membeli valas dalam nominal berapa pun.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono mengatakan informasi yang menyebut BI membatasi pembelian dolar AS di atas US$10.000 tidak benar. Menurutnya, ketentuan yang berlaku hanya mengatur persyaratan administrasi untuk transaksi dalam jumlah tertentu.

"Saya ingin tegaskan di sini bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apa pun," ujar Thomas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar secara virtual, Rabu (22/7/2026).

Thomas menjelaskan, apabila total pembelian valas seorang nasabah melebihi US$10.000 dalam satu bulan, maka transaksi tersebut wajib dilengkapi dokumen pendukung. Persyaratan itu diterapkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, bukan untuk membatasi transaksi masyarakat.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain invoice atau tagihan biaya pendidikan di luar negeri, pembayaran barang dan jasa dari luar negeri, tagihan biaya pengobatan di luar negeri, maupun dokumen lain yang membuktikan tujuan penggunaan dana.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan penggunaan devisa sesuai kebutuhan riil sekaligus meminimalkan aktivitas spekulatif di pasar valuta asing.

Menurut Thomas, Bank Indonesia juga telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh industri perbankan. Karena itu, bank seharusnya dapat memberikan penjelasan yang benar kepada nasabah terkait mekanisme pembelian valas.

"Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa diklarifikasi oleh perbankan. Tapi sekali lagi saya akan tegaskan bahwa tidak benar bahwa ada pelarangan seperti yang ditanyakan tadi. Kebijakan ini semata-mata untuk kepatuhan dan mengurangi spekulasi," kata keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Pernyataan BI tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai aturan pembelian dolar AS, sekaligus memberikan kepastian bahwa transaksi valas tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun

Kredit Nganggur Bank Tembus Rp2.490 Triliun

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:52 WIB

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 15:05 WIB

Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini

Cicilan KPR Semakin Berat Jika BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hari Ini

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:20 WIB

Terkini

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:45 WIB

Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:40 WIB

Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?

Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:40 WIB

Masihkah Pendidikan Menjadi Tiket Keluar dari Kemiskinan?

Masihkah Pendidikan Menjadi Tiket Keluar dari Kemiskinan?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:40 WIB

Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim

Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:38 WIB

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:37 WIB

Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang

Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang

Jogja | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:36 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Berkualitas untuk Semua Aktivitas, Nyaman dan Stylish

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Berkualitas untuk Semua Aktivitas, Nyaman dan Stylish

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:33 WIB

Penambangan Pasir Sungai Kian Masif, Peneliti Desak Pengawasan Lebih Ketat

Penambangan Pasir Sungai Kian Masif, Peneliti Desak Pengawasan Lebih Ketat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB

Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa

Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB

×