- Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Juli 2026.
- Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi tahun 2026 hingga 2027.
- Bank Indonesia juga memperluas kebijakan insentif di Jakarta guna meningkatkan investasi asing serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Suara.com - Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) pada level 5,75 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Bulanan periode Juli 2026 yang berlangsung pada Selasa dan Rabu (22/7/2026).
Suku bunga deposit facility diputuskan untuk tetap pada level 4,75 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk tetap pada level 6,5 persen.
“Bank Indonesia memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta.
Perry menyampaikan bahwa keputusan terkait BI-Rate dan sejumlah kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten.
Hal itu, menurut dia, dilakukan untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan oleh pemerintah (pro-stability).
Lebih lanjut Perry menjelaskan kebijakan suku bunga acuan juga diambil untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah (“pro-stability").
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth"). Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran," tutup Perry.