- Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026, memicu pelemahan IHSG dan Rupiah di Jakarta.
- Pjs Gubernur BI Destry Damayanti memastikan arah kebijakan bank sentral tetap stabil dan meminta pasar tidak panik.
- BI menyiapkan intervensi pasar dan insentif arus modal untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional selama masa transisi kepemimpinan.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) tengah menjadi sorotan utama pasar keuangan domestik. Merespons keputusan Perry Warjiyo yang secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026 lalu, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti, meminta seluruh pelaku pasar untuk tetap tenang dan tidak bereaksi secara berlebihan (panic selling).
Pesan tersebut disampaikan Destry sesaat setelah merampungkan Rapat Koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan tidak akan menggoyahkan arah kebijakan bank sentral.
"Untuk market, tentunya kita berharap tidak perlu panik, kenapa? Karena kami dari Bank Indonesia tetap akan menjalankan kebijakan kami seperti juga yang sudah kami lakukan sebelumnya," tegas Destry dalam konferensi pers.
Kabar mundurnya Perry Warjiyo memang sempat memberikan tekanan jangka pendek pada indikator keuangan nasional. Berdasarkan data penutupan perdagangan pada hari Senin (27/7/2026), pasar mencatatkan pelemahan ganda:
- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG): Ditutup melemah sebesar 0,17 persen atau turun 10,64 poin, membawanya parkir di level 6.185,78.
- Nilai Tukar Rupiah: Mengalami depresiasi sebesar 46 poin, hingga menyentuh level Rp18.009 per dolar Amerika Serikat (AS).
Menghadapi tekanan tersebut, Destry bersama empat Anggota Dewan Gubernur (ADG) lainnya memastikan kepemimpinan di BI tetap berjalan kokoh secara kolektif kolegial. Ia menggarisbawahi bahwa stabilitas nilai tukar Rupiah akan selalu menjadi prioritas utama.
Guna menjaga kepercayaan investor, BI telah menyiapkan sejumlah langkah strategis yang konsisten dengan mandat lembaga:
Intervensi Pasar Berlapis: BI akan terus bersiaga dan melakukan intervensi aktif di pasar keuangan, baik melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun Non-Deliverable Forward (NDF).
Insentif Arus Modal Masuk: BI berupaya menjaga aliran modal asing (capital inflow) tetap deras dengan cara memberikan insentif khusus berupa penurunan biaya lindung nilai (hedging).
Kebijakan Makroprudensial Longgar: BI tetap melanjutkan bauran kebijakan yang bersifat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional (pro-growth).
"Jadi stance kebijakan kami tidak berubah. Stabilitas nilai tukar akan tetap menjadi kunci dari kebijakan kami saat ini," ujarnya.
Mekanisme Transisi Kepemimpinan BI
Penunjukan Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mengisi posisi Pejabat Gubernur Sementara telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Aturan ini berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Merujuk pada Pasal 50 beleid tersebut, apabila terjadi kekosongan posisi Gubernur BI, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Jika yang bersangkutan berhalangan, mandat akan diserahkan kepada Deputi Gubernur dengan masa jabatan paling lama.
Terkait proses pemilihan Gubernur BI yang baru secara definitif, prosesnya akan melibatkan kewenangan penuh dari pihak eksekutif dan legislatif dengan tahapan sebagai berikut:
Pengusulan Calon: Presiden berhak mengusulkan maksimal tiga nama calon Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Batas Waktu Persetujuan: DPR memiliki tenggat waktu paling lambat satu bulan sejak nama diusulkan untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak, Presiden wajib mengajukan nama baru.
Syarat Ketat Kandidat: Calon Gubernur BI diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki rekam jejak moral dan integritas yang tinggi, ahli di bidang ekonomi/perbankan/hukum, serta tidak boleh berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan berlangsung.
Dengan kerangka transisi yang jelas dan komitmen kuat dari jajaran Dewan Gubernur yang tersisa, Bank Indonesia optimistis dapat menavigasi pasar keuangan domestik melewati masa transisi ini dengan aman dan stabil.