- Purbaya nilai Destry sangat mumpuni menjaga arah kebijakan moneter BI.
- Destry resmi menjadi Gubernur BI sementara usai Perry Warjiyo mundur.
- Pemerintah pastikan transisi kepemimpinan BI tetap menjaga stabilitas pasar.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa kepemimpinan sementara Destry Damayanti di Bank Indonesia (BI) diyakini mampu menjaga kesinambungan kebijakan moneter di tengah proses transisi pucuk pimpinan bank sentral. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas Destry menjadi modal penting untuk memastikan arah kebijakan BI tetap berada di jalur yang tepat.
Penilaian itu disampaikan Purbaya setelah Destry resmi ditunjuk sebagai Gubernur BI sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo yang telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.
"Jadi knowledgenya amat baik dan amat memumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," kata Purbaya usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah bahwa transisi kepemimpinan di bank sentral tidak akan mengganggu stabilitas kebijakan moneter. Destry dinilai bukan sosok baru dalam perumusan kebijakan BI karena selama ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior dan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan strategis.
Penunjukan Destry sebagai pejabat Gubernur BI sementara diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, sehari setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Mekanisme pengisian jabatan gubernur sementara juga sejalan dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Selama masa transisi, Destry akan memimpin bank sentral hingga Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang definitif kepada DPR. Selanjutnya, calon tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR sebelum ditetapkan sebagai Gubernur BI yang baru.