Purbaya ke Destry: Mempuni, Kebijakan Moneter BI Bisa Sejalan!

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:28 WIB
Purbaya ke Destry: Mempuni, Kebijakan Moneter BI Bisa Sejalan!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa kepemimpinan sementara Destry Damayanti di Bank Indonesia (BI) diyakini mampu menjaga kesinambungan kebijakan moneter di tengah proses transisi pucuk pimpinan bank sentral. Foto Dicky-Suara.com
baca 10 detik
  • Purbaya nilai Destry sangat mumpuni menjaga arah kebijakan moneter BI.
  • Destry resmi menjadi Gubernur BI sementara usai Perry Warjiyo mundur.
  • Pemerintah pastikan transisi kepemimpinan BI tetap menjaga stabilitas pasar.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa kepemimpinan sementara Destry Damayanti di Bank Indonesia (BI) diyakini mampu menjaga kesinambungan kebijakan moneter di tengah proses transisi pucuk pimpinan bank sentral. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas Destry menjadi modal penting untuk memastikan arah kebijakan BI tetap berada di jalur yang tepat.

Penilaian itu disampaikan Purbaya setelah Destry resmi ditunjuk sebagai Gubernur BI sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo yang telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.

"Jadi knowledgenya amat baik dan amat memumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya," kata Purbaya usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung LPS, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah bahwa transisi kepemimpinan di bank sentral tidak akan mengganggu stabilitas kebijakan moneter. Destry dinilai bukan sosok baru dalam perumusan kebijakan BI karena selama ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior dan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan strategis.

Penunjukan Destry sebagai pejabat Gubernur BI sementara diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, sehari setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Mekanisme pengisian jabatan gubernur sementara juga sejalan dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Selama masa transisi, Destry akan memimpin bank sentral hingga Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang definitif kepada DPR. Selanjutnya, calon tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR sebelum ditetapkan sebagai Gubernur BI yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi

Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:12 WIB

Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur

Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02 WIB

Siapa Burhanuddin Abdullah? Diisukan Jadi Calon Gubernur Bank Indonesia

Siapa Burhanuddin Abdullah? Diisukan Jadi Calon Gubernur Bank Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:41 WIB

Terkini

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

×