Sebelum Membatalkan Transaksi Hotel di Kredivo, Pahami Dulu Alur Prosesnya

Fabiola Febrinastri, Tantri Amela Iskandar

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB
Sebelum Membatalkan Transaksi Hotel di Kredivo, Pahami Dulu Alur Prosesnya
Ilustrasi Hotel. (Dok: Kredivo)

Suara.com - Rencana liburan bisa berubah sewaktu-waktu. Bisa jadi karena jadwal yang bergeser, ada keperluan mendadak, atau menemukan penginapan lain yang lebih sesuai. Jika sudah melakukan reservasi hotel melalui aplikasi Kredivo, kamu mungkin bertanya-tanya apakah pesanan tersebut masih bisa dibatalkan.

Jawabannya bergantung pada jenis reservasi yang dipilih. Tidak semua pemesanan hotel memiliki kebijakan pembatalan yang sama, sehingga penting untuk memahami ketentuannya sebelum mengambil keputusan.

Tidak Semua Reservasi Hotel Dapat Dibatalkan

Reservasi hotel hanya dapat dibatalkan apabila tipe kamar yang dipilih memiliki keterangan refundable atau free cancellation.

Sebaliknya, apabila reservasi bersifat non-refundable, tombol pembatalan tidak akan tersedia di aplikasi Kredivo. Artinya, reservasi tersebut tidak dapat dibatalkan setelah transaksi berhasil.

Cara Membatalkan Reservasi Hotel di Aplikasi Kredivo

Jika reservasi hotel yang kamu pesan memenuhi syarat untuk dibatalkan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Kredivo, lalu pilih menu Hotel.
  2. Klik ikon Riwayat Pemesanan (ikon berbentuk jam di pojok kanan atas).
  3. Pilih transaksi hotel yang ingin dibatalkan.
  4. Jika reservasi bersifat refundable, akan muncul tombol Batalkan atau Cancel. Jika tombol tersebut tidak tersedia, berarti reservasi tidak dapat dibatalkan.
  5. Setelah memilih Batalkan, akan muncul Cancellation Policy beserta pilihan alasan pembatalan. Pilih alasan yang sesuai, lalu lanjutkan proses pembatalan.
  6. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan detail pembatalan berupa Free Cancellation, Partial Refund, atau No Refund. Periksa kembali informasi tersebut sebelum melanjutkan proses.
  7. Jika sudah sesuai, centang kotak persetujuan, lalu klik Batalkan Pesanan.

Reservasi Hotel Tidak Dapat Dijadwalkan Ulang

Perlu diketahui bahwa reservasi hotel yang telah berhasil dibuat melalui aplikasi Kredivo tidak dapat diubah tanggalnya atau dijadwalkan ulang (reschedule). Oleh karena itu, pastikan kembali tanggal menginap sebelum menyelesaikan proses pemesanan.

baca juga

Gunakan Fitur Cicilan untuk Reservasi Hotel

Selain memberikan kemudahan dalam proses reservasi, Kredivo juga menyediakan opsi pembayaran dengan fitur cicilan. Kamu dapat menggunakan fitur ini untuk reservasi hotel dengan minimal transaksi Rp500.000, dengan pilihan tenor 3, 6, 12, 18, atau 24 bulan, sesuai dengan scoring akun Kredivomu.

Selama akun Kredivomu masih aktif dan memiliki limit yang tersedia, kamu tetap dapat melakukan reservasi hotel meskipun masih memiliki tagihan Kredivo yang sedang berjalan.

Pahami Kebijakan Pembatalan Sebelum Mengajukan Pembatalan

Sebelum memutuskan untuk batalkan pinjaman Kredivo atau membatalkan transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, pastikan kamu telah memahami kebijakan pembatalan pada reservasi hotel yang dipilih. Dengan begitu, kamu dapat mengetahui apakah reservasi memenuhi syarat untuk dibatalkan, apakah akan dikenakan biaya pembatalan, atau justru tidak dapat dibatalkan sama sekali.

Memahami ketentuan ini sejak awal juga dapat membantu proses transaksi berjalan lebih lancar dan menghindari kesalahpahaman mengenai status reservasi maupun tagihan yang berlaku. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:00 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan

Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:17 WIB

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:00 WIB

Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi

Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:59 WIB

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:57 WIB

Terkini

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:00 WIB

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 06:51 WIB

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:38 WIB

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

×