OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:57 WIB
OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz di Jakarta pada 23 Juli untuk meminta klarifikasi terkait penagihan tidak patut di Purworejo.
  • OJK mewajibkan kedua perusahaan melakukan investigasi internal menyeluruh dan mengevaluasi tata kelola penggunaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga.
  • OJK menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan pelindungan konsumen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7).

Hal ini untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Langkah ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial mengenai kasus tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK telah meminta kedua perusahaan memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar peristiwa serupa tidak terulang.

"OJK telah meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo.

Ilustrasi Kredivo. (Dok: Kredivo)
Ilustrasi Kredivo. (Dok: Kredivo)

Namun, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Adapun kegiatan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

baca juga

Menurut Agus, perusahaan tetap wajib memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.

"PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK," kata Agus.

Menurutnya, penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

Dalam proses pengawasan tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Selain itu, kedua perusahaan juga diminta menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar, serta memberikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan serta prosedur penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:57 WIB

OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:27 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Terkini

Tak Ikut-ikutan Penolakan Malang,Pilih Evaluasi MBG Meski 70 Orang Keracunan

Tak Ikut-ikutan Penolakan Malang,Pilih Evaluasi MBG Meski 70 Orang Keracunan

Jogja | Selasa, 08 September 2026 | 14:18 WIB

7 Cara Memilih Pembersih Udara yang Efektif untuk Kamar Tidur

7 Cara Memilih Pembersih Udara yang Efektif untuk Kamar Tidur

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 14:17 WIB

Jangan Harap Punya Pemimpin Berkualitas Jika Warganya Buta Politik

Jangan Harap Punya Pemimpin Berkualitas Jika Warganya Buta Politik

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:15 WIB

Puan Maharani Soal Wacana Penggabungan Badan Geologi dan BMKG: Harus Dikaji Dulu, Tugasnya Beda

Puan Maharani Soal Wacana Penggabungan Badan Geologi dan BMKG: Harus Dikaji Dulu, Tugasnya Beda

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:14 WIB

Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya

Pakai Cara Mirip di Indonesia, Malaysia Diguncang Ujaran Kebencian kepada Etnis Rohingya

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:14 WIB

Menara Eiffel Ditutup, Buntut Pekerja Wanita Diskriminasi saat Kunjungan Umat Keagamaan

Menara Eiffel Ditutup, Buntut Pekerja Wanita Diskriminasi saat Kunjungan Umat Keagamaan

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:13 WIB

Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi

Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 14:11 WIB

Harga Sawit Riau Periode 9-15 September Meroket, Nyaris Rp4 Ribu per Kg

Harga Sawit Riau Periode 9-15 September Meroket, Nyaris Rp4 Ribu per Kg

Riau | Selasa, 08 September 2026 | 14:10 WIB

Wafat di Usia 78, Reniyanti Hoegeng Ternyata Sahabat Megawati Sejak Bersekolah di Cikini

Wafat di Usia 78, Reniyanti Hoegeng Ternyata Sahabat Megawati Sejak Bersekolah di Cikini

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:10 WIB

My Unfamiliar Family: Keluarga yang Hidup Bersama Tanpa Saling Memahami

My Unfamiliar Family: Keluarga yang Hidup Bersama Tanpa Saling Memahami

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 14:10 WIB

×