1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos

Achmad Fauzi

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:10 WIB
1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos
Salah satu buruh tembakau. [Suara.com/Aminuddin]
baca 10 detik
  • Kemenaker menyebutkan bahwa kebijakan standardisasi kemasan rokok mengancam kelangsungan kerja jutaan buruh industri tembakau.
  • Sebagian besar buruh linting berusia lanjut sehingga menyulitkan proses peningkatan keterampilan dan alih profesi baru.
  • DPR RI meminta pemerintah menyusun regulasi secara komprehensif tanpa menghilangkan lapangan pekerjaan sektor tembakau.

Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau (IHT), tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian ribuan buruh linting yang sebagian besar berada di usia produktif akhir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) menjadi kelompok yang paling rentan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa masa transisi maupun strategi perlindungan tenaga kerja.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Decky Haedar Ulum, mengatakan industri tembakau selama ini menjadi salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Ia mencontohkan, satu lini produksi di perusahaan rokok besar mampu menyerap ratusan pekerja. Bahkan, pada industri SKT, jumlah tenaga kerja yang terserap bisa mencapai ribuan orang dalam satu pabrik.

Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok karena dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung terhadap perekonomian sekitar 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia. Foto Suara.com
Kemasan rokok polos. Foto Suara.com

"Kalau SKT itu bisa menyerap sampai 4.000 sampai 6.000 orang. Jadi di tengah kondisi yang cukup berat saat ini, penyerapan sektor tenaga kerja di sektor tembakau menjadi satu hal yang cukup krusial dalam penciptaan lapangan kerja," ujarnya seperti dikutip Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Decky, implementasi kebijakan standardisasi kemasan rokok secara langsung berpotensi memberikan tekanan terhadap sekitar 1,2 juta pekerja yang berada dalam ekosistem industri hasil tembakau. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi sebelum aturan diberlakukan.

"Jika implementasi ini dilakukan secara serta-merta, tentunya akan berdampak dan kita perlu suatu exit strategy bagaimana kita bisa tetap mempekerjakan tenaga kerja di sektor rokok ini," ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan terbesar terletak pada karakteristik pekerja di industri tembakau yang didominasi buruh dengan usia 40 hingga 50 tahun dan telah mengabdi selama puluhan tahun. Kondisi tersebut membuat proses peningkatan keterampilan (upskilling) maupun alih profesi tidak mudah dilakukan.

"Buruh linting itu pada rentang usia 40-50 tahun dengan masa kerja 35 tahun. Kita bingung juga untuk upscaling karena usia mereka yang hampir purna. Jika kebijakan ini dijalankan akan jadi beban sosial juga untuk kita semua," tutur Decky.

baca juga

Kekhawatiran serupa disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi. Menurutnya, kebijakan pengendalian produk tembakau seharusnya disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlangsungan industri, hingga perlindungan tenaga kerja.

"Kebijakan ini melihat dari sisi kesehatan saja, tapi tidak melihat dari sisi yang lain, termasuk keberlanjutan ekonomi," katanya.

Nurhadi mengingatkan regulasi yang diterapkan tanpa kajian dampak menyeluruh berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa hilangnya lapangan kerja.

"Jangan hanya bisa melarang, tetapi tidak memberikan ruang untuk mengonversi dampak akibat kebijakan tersebut," tegas Nurhadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB

Berantas Produk Ilegal, Industri Vape Ekspansi Distribusi ke Ritel

Berantas Produk Ilegal, Industri Vape Ekspansi Distribusi ke Ritel

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:18 WIB

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB

Terkini

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Cara Memilih Ukuran Helm yang Pas dan Aman, Berkendara Makin Nyaman

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI

News | Senin, 14 September 2026 | 17:29 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

Warga Protes MBG di Kudus, SPPG Minim Libatkan UMKM Lokal

News | Senin, 14 September 2026 | 17:23 WIB

×