- Ratusan petani tembakau dari Jawa Tengah dan Jawa Timur berunjuk rasa di Kemenko PMK, Jakarta.
- Mereka menolak pembatasan kadar nikotin dan TAR dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 karena tidak sesuai karakteristik lokal.
- Para petani kecewa karena tidak mendapat kepastian hukum dari pemerintah terkait tuntutan pengkajian ulang regulasi tersebut.
Suara.com - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Mereka menilai rencana pembatasan kadar nikotin dan TAR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mengancam keberlangsungan mata pencaharian jutaan keluarga petani tembakau di Indonesia.
Aksi tersebut berlangsung di tengah persiapan musim panen tembakau yang berlangsung pada Juli hingga Agustus. Para petani mendesak pemerintah mengkaji ulang ketentuan yang membatasi kadar maksimal nikotin sebesar 1 miligram dan TAR sebesar 10 miligram pada produk tembakau.
Bagi petani, ketentuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia sehingga dikhawatirkan membuat hasil panen mereka tidak lagi memenuhi kebutuhan industri.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan pembatasan tersebut akan berdampak langsung terhadap hasil budidaya petani.
"Kalau mau dikaji, ya jangan 1 sama 10. Disesuaikan dengan karakteristik tembakau Indonesia. Tembakau kita itu minimal 3mg untuk nikotinnya. Aturan ini secara spesifik menyebut tembakau sehingga dampaknya langsung memukul tanaman kami," ujarnya di Jakarta dikutip Jumat (24/7/2026).

Agus juga mengkritisi rencana pemerintah yang menjanjikan masa transisi dan pendampingan selama tujuh tahun. Menurutnya, perubahan karakteristik budidaya tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mempertimbangkan varietas lokal dan kebutuhan industri.
"Kalau hasilnya tidak cocok dengan permintaan industri, apakah pemerintah mau membeli hasil kami?" jelasnya.
Kekhawatiran para petani bukan tanpa alasan. Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia dengan produksi mencapai 353 ribu ton pada 2024 yang tersebar di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, dan Sumatra.
Komoditas tersebut juga menjadi sumber penghidupan sekitar 2,3 juta keluarga petani yang mengelola lahan tembakau seluas kurang lebih 200 ribu hektare, yang mayoritas merupakan perkebunan rakyat.
Karena itu, petani menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan TAR tidak hanya berdampak pada hasil panen, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai ekonomi di daerah-daerah sentra produksi tembakau.
Dalam aksi tersebut, perwakilan petani sempat diterima oleh pihak Kemenko PMK. Namun, mereka mengaku kecewa lantaran hanya ditemui oleh perwakilan Biro Hukum dan Humas, bukan pejabat pengambil keputusan, sehingga tidak memperoleh kepastian terkait tuntutan mereka.
Koordinator Lapangan sekaligus petani tembakau asal Temanggung, Lukman Sutopo, mengatakan pemerintah belum memberikan jaminan mengenai penundaan maupun kajian ulang terhadap regulasi tersebut.
"Kami hanya menyuarakan aspirasi agar aturan ini dikaji ulang. Namun, harapan kami mendapat hitam di atas putih bahwa masukan kami ditampung, ternyata tidak ada. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) berat kami karena ratusan orang di sini mewakili jutaan petani tembakau yang sedang ketar-ketir menunggu kepastian hukum di tengah persiapan panen," ungkapnya.
Para petani berharap pemerintah melibatkan mereka dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan langsung dengan sektor pertembakauan.
Mereka menilai regulasi yang tidak mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan keluarga yang selama ini bergantung pada komoditas tersebut.