Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan

M Nurhadi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:06 WIB
Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan
Viral Anton Timbang mangkir dari pemeriksaan polisi terkait tambang ilegal, malah foto bareng presiden [Ist]
baca 10 detik
  • Tersangka tambang ilegal Anton Timbang menghadiri acara kenegaraan bersama Presiden Prabowo di Istana Negara pada Jumat 31 Juli 2026.
  • Berkas perkara perusakan hutan lindung oleh Anton Timbang telah masuk Tahap I di Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 4 Agustus 2026.
  • PT Masempo Dalle mengeruk nikel ilegal seluas 141,91 hektare di Konawe Utara yang sebelumnya telah disegel Satgas Penertiban.

Suara.com - Publik digegerkan oleh beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan sosok diduga kuat tersangka kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, tengah menghadiri agenda resmi kenegaraan di Istana Negara, Jakarta.

Sosok tersebut adalah Anton Timbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle.

Kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan bersama Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026) memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pasalnya, sebelum foto tersebut viral, ia diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan dalih sedang sakit.

Munculnya seorang berstatus tersangka dalam lingkaran agenda kenegaraan langsung menuai sorotan tajam terkait konsistensi dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. 

Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah foto tersebut benar merupakan Anton Timbang. 

Berkas Perkara Sudah Masuk Tahap I di Kejaksaan

Berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi penanganan perkara resmi milik Kejaksaan Republik Indonesia pada laman cms-publik.kejaksaan.go.id per Selasa (4/8/2026), proses hukum terhadap Anton Timbang nyatanya terus berjalan.

Perkara yang menjeratnya tercatat telah memasuki Tahap I atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak jaksa penuntut umum dengan nomor registrasi BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.

baca juga

Dalam keterbukaan informasi di laman resmi tersebut, status hukum Anton tercatat secara jelas sebagai pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung.

"Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," demikian keterangan resmi yang tercantum dalam sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 4 Desember 2025 lalu.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan sikap antara alasan sakit saat dipanggil penyidik dengan kemunculan tersangka di acara publik kenegaraan.

Jejak Pelanggaran PT Masempo Dalle di Kawasan Hutan Lindung

Kasus yang melilit Anton Timbang berakar dari dugaan aktivitas pengerukan ore nikel secara ilegal oleh PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, yang berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.

Perusahaan tersebut diduga menggarap lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Lebih ironisnya, areal tambang tersebut sebenarnya telah disegel dan ditutup secara resmi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo pada Oktober 2025.

Kendati segel penertiban telah terpasang, operasional tambang diduga tetap nekat berjalan secara sembunyi-sembunyi.

Keterlibatan PT Masempo Dalle akhirnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pemuatan (loading) bijih nikel ke atas dua unit tongkang dari kawasan tambang yang ilegal.

"Tetapi tetap dia menjual, tetap dia nambang. Makanya ketangkap basisnya di tongkangnya," terang Irhamni beberapa waktu lalu terkait pengungkapan kasus tersebut.

Selain menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka utama selaku Direktur Utama, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menjerat M. Sanggoleo (MSWW) yang bertugas sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Dalam proses pembuktian, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi tambang, meliputi empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material pertambangan.

Atas perbuatannya, para tersangka tidak hanya dijerat dengan undang-undang perusakan hutan, tetapi juga diancam dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak mencapai Rp100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta

Buka Kaca Mobil di Istana, PM Thailand Balas Sambutan Pelajar dengan Gestur Jari Cinta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah

Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

Ekonom Senior Sebut Program Andalan Prabowo Jauh Panggang dari Api: Tak Ada Nilainya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Terkini

PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia

PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Kejagung Akan Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah

Kejagung Akan Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Karhutla Meluas di Ogan Ilir, Petugas Berjibaku Cegah Api Membesar

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran

Membaca Sejarah Nama Bahasa Indonesia: Bahasa yang Mencerminkan Pikiran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Kenapa Zodiak Gemini Sering Dianggap Dua Muka?

Kenapa Zodiak Gemini Sering Dianggap Dua Muka?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2

Bukan Terbakar: Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Korban KMP Mutiara Sentosa 2

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:54 WIB

HP Midrange Apa yang Bagus? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Saingi Flagship Sesuai Review

HP Midrange Apa yang Bagus? Ini 3 Rekomendasi Terbaik Saingi Flagship Sesuai Review

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan

Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda

Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:33 WIB

×