- Tersangka tambang ilegal Anton Timbang menghadiri acara kenegaraan bersama Presiden Prabowo di Istana Negara pada Jumat 31 Juli 2026.
- Berkas perkara perusakan hutan lindung oleh Anton Timbang telah masuk Tahap I di Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 4 Agustus 2026.
- PT Masempo Dalle mengeruk nikel ilegal seluas 141,91 hektare di Konawe Utara yang sebelumnya telah disegel Satgas Penertiban.
Suara.com - Publik digegerkan oleh beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan sosok diduga kuat tersangka kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, tengah menghadiri agenda resmi kenegaraan di Istana Negara, Jakarta.
Sosok tersebut adalah Anton Timbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle.
Kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan bersama Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran pengurus Kadin pusat dan daerah, serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026) memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, sebelum foto tersebut viral, ia diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan dalih sedang sakit.
Munculnya seorang berstatus tersangka dalam lingkaran agenda kenegaraan langsung menuai sorotan tajam terkait konsistensi dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah foto tersebut benar merupakan Anton Timbang.
Berkas Perkara Sudah Masuk Tahap I di Kejaksaan
Berdasarkan penelusuran melalui sistem informasi penanganan perkara resmi milik Kejaksaan Republik Indonesia pada laman cms-publik.kejaksaan.go.id per Selasa (4/8/2026), proses hukum terhadap Anton Timbang nyatanya terus berjalan.
Perkara yang menjeratnya tercatat telah memasuki Tahap I atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak jaksa penuntut umum dengan nomor registrasi BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam keterbukaan informasi di laman resmi tersebut, status hukum Anton tercatat secara jelas sebagai pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung.
"Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," demikian keterangan resmi yang tercantum dalam sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada 4 Desember 2025 lalu.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan sikap antara alasan sakit saat dipanggil penyidik dengan kemunculan tersangka di acara publik kenegaraan.
Jejak Pelanggaran PT Masempo Dalle di Kawasan Hutan Lindung
Kasus yang melilit Anton Timbang berakar dari dugaan aktivitas pengerukan ore nikel secara ilegal oleh PT Masempo Dalle di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, yang berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.
Perusahaan tersebut diduga menggarap lahan seluas 141,91 hektare di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Lebih ironisnya, areal tambang tersebut sebenarnya telah disegel dan ditutup secara resmi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo pada Oktober 2025.
Kendati segel penertiban telah terpasang, operasional tambang diduga tetap nekat berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Keterlibatan PT Masempo Dalle akhirnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pemuatan (loading) bijih nikel ke atas dua unit tongkang dari kawasan tambang yang ilegal.
"Tetapi tetap dia menjual, tetap dia nambang. Makanya ketangkap basisnya di tongkangnya," terang Irhamni beberapa waktu lalu terkait pengungkapan kasus tersebut.
Selain menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka utama selaku Direktur Utama, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menjerat M. Sanggoleo (MSWW) yang bertugas sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.
Dalam proses pembuktian, polisi telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi tambang, meliputi empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material pertambangan.
Atas perbuatannya, para tersangka tidak hanya dijerat dengan undang-undang perusakan hutan, tetapi juga diancam dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak mencapai Rp100 miliar.