- Mulai 1 Agustus 2026, Grab menerapkan pemotongan komisi GrabBike Hemat langsung setelah order selesai.
- Mitra pengemudi menerima 92 persen dan aplikator memperoleh 8 persen tanpa mengubah besaran bagi hasil.
- Perubahan mekanisme baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi pendapatan bersih bagi mitra pengemudi ojek online.
Suara.com - Perubahan mekanisme pemotongan komisi yang diterapkan Grab untuk layanan GrabBike Hemat dinilai dapat meningkatkan transparansi pendapatan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Dengan skema baru ini, pengemudi dapat langsung mengetahui pendapatan bersih setelah menyelesaikan setiap perjalanan.
Mulai 1 Agustus 2026, Grab mengubah mekanisme pemotongan komisi untuk layanan GrabBike Hemat. Jika sebelumnya komisi diproses secara akumulatif pada H+1, kini pemotongan dilakukan langsung setelah order selesai.
Meski demikian, besaran komisi yang dikenakan tetap sebesar 8 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam skema tersebut, mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sedangkan platform memperoleh 8 persen.
![Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/23843-potongan-komisi-ojek-online-ojek-online-ojol-ilustrasi-ojol.jpg)
Penyesuaian mekanisme ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan mitra dan keberlanjutan layanan.
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan perubahan tersebut hanya menyangkut proses pemotongan komisi, bukan besaran bagi hasil yang diterima mitra.
Sementara, Pemerhati Transportasi Online Pandowo Kusumo menilai mekanisme baru tersebut akan memberikan kejelasan lebih besar bagi mitra pengemudi dalam memantau pendapatan mereka.
Menurutnya, skema pemotongan pada H+1 selama ini membuat pengemudi tidak dapat langsung mengetahui hasil bersih dari setiap order yang diselesaikan.
"Kalau mekanisme baru dinilai lebih memudahkan driver memahami pendapatan mereka, mengapa tidak diterapkan sejak awal?" ujar Pandowo seperti dikutip, Selasa (4/8/2026).
Menurut Pandowo, pemotongan komisi di keesokan harinya atau H+1 membuat pengemudi tidak dapat langsung mengetahui pendapatan bersih dari setiap perjalanan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan ketika pengemudi mencocokkan pendapatan yang diterima dengan potongan komisi dari platform.
Ia pun membandingkan langkah Grab dengan Gojek yang telah lebih dahulu menerapkan skema pembagian tarif 92 persen untuk mitra dan 8 persen untuk aplikator sejak 1 Juli 2026, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.
"Dalam konteks ini, Gojek terlihat lebih proaktif, sedangkan Grab baru melakukan perubahan setelah tekanan meningkat," ujarnya.
Pandowo menambahkan, kepatuhan platform tidak hanya diukur dari besaran komisi yang dipotong, tetapi juga dari transparansi sistem serta kemudahan mitra memahami perhitungan pendapatan mereka.
Karena itu, implementasi mekanisme baru Grab tetap perlu diawasi agar berjalan konsisten dan benar-benar memberikan kejelasan bagi mitra pengemudi.
Di sisi lain, Pandowo memastikan perubahan mekanisme komisi tersebut tidak serta-merta membuat tarif yang dibayarkan pelanggan berubah secara seragam. Menurutnya, tarif perjalanan tetap ditentukan oleh berbagai faktor seperti jarak tempuh, kondisi lalu lintas, tingkat permintaan, hingga ketersediaan mitra pengemudi di masing-masing wilayah.