- Media sosial dihebohkan isu penarikan modal Rp11,5 triliun oleh Standard Chartered, Citibank, dan HSBC akibat kekhawatiran kebijakan ekonomi.
- OJK pada Rabu (8/7/2026) di Gedung DPR RI mengklarifikasi bahwa perpindahan dana itu adalah pembagian dividen perusahaan.
- Transfer laba korporasi multinasional tersebut sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
Suara.com - Belakangan ini, linimasa media sosial diramaikan oleh spekulasi yang menyebutkan bahwa tiga perbankan asing besar, yakni Standard Chartered, Citibank, dan HSBC, telah menarik aliran modal hingga Rp11,5 triliun dari Indonesia.
Narasi yang beredar mengaitkan langkah tersebut dengan timbulnya rasa khawatir dari para investor asing terhadap arah kebijakan ekonomi nasional yang dinilai terlalu dominan oleh peran negara.
Namun, penelusuran fakta yang dilakukan Redaksi Suara.com menunjukkan bahwa isu tersebut merupakan informasi lama yang kembali diviralkan, sekaligus mengalami salah penafsiran atas aktivitas perbankan yang lumrah terjadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung merespons ramainya perbincangan publik tersebut dengan memberikan klarifikasi menyeluruh.
Pihak regulator menyatakan bahwa perpindahan dana sebesar Rp11,5 triliun yang tercatat dalam rentang dua tahun terakhir bukan bentuk pelarian modal atau capital flight akibat ketidakpastian iklim investasi.
Aktivitas tersebut murni merupakan proses pemindahan imbal hasil atau dividen dari entitas bisnis di Indonesia kepada kantor induk mereka di luar negeri, yang telah mematuhi seluruh koridor hukum perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meluruskan anggapan keliru yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai laporan dan interpretasi yang menyebutkan adanya penarikan dana massal karena kekhawatiran terhadap regulasi pemerintah sebagai pandangan yang tidak tepat.
"Nggak, itu sebenarnya terlalu dilebih-lebihan ya. Nggak bener itu sebetulnya. Kalau orang yang investasi di Indonesia, dia mengirimkan balik keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan karena kan namanya orang namanya investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong," terang Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Secara fundamental, pengiriman keuntungan oleh korporasi multinasional kepada pemegang saham di negara asal adalah siklus bisnis yang standar.
Hak atas pembagian dividen timbul dari kinerja profitabilitas yang berhasil dicapai oleh cabang atau anak usaha di dalam negeri. Sebagai bukti bahwa likuiditas pasar tetap terjaga, HSBC Indonesia tercatat membagikan dividen tunai sebesar Rp2,95 triliun pada tahun 2025, yang terdiri dari dividen reguler senilai Rp1,32 triliun serta dividen khusus sebesar Rp1,64 triliun.
Pada periode yang sebanding, Standard Chartered juga melakukan transfer laba sekitar Rp388 miliar, namun tetap mempertahankan saldo laba yang belum diremitansikan di dalam negeri sebesar Rp967,6 miliar untuk mendukung operasional berkelanjutan.
Fenomena remitansi dividen ini juga didukung oleh fondasi hukum yang kuat dalam sistem perekonomian Indonesia. Pelaksanaan lalu lintas devisa, termasuk transfer keuntungan investasi ke luar negeri, diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Regulasi ini memang menjamin prinsip kebebasan lalu lintas devisa untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tetapi setiap korporasi wajib mematuhi ketentuan pelaporan dan proses perizinan yang diawasi oleh regulator.
OJK bersama otoritas moneter memastikan seluruh pentransferan laba yang dilakukan oleh Citibank, HSBC, maupun Standard Chartered telah melewati verifikasi dan kepatuhan prosedur yang ketat.