Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Pendapatan IHT Turun Rp100 Triliun, 900 Ribu Lapangan Kerja Terancam

Achmad Fauzi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Pendapatan IHT Turun Rp100 Triliun, 900 Ribu Lapangan Kerja Terancam
Pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. [Dok.Antara]
baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penurunan pendapatan industri tembakau sebesar Rp100 triliun berpotensi menghilangkan 900 ribu kesempatan kerja secara nasional.
  • Meynar Kusumo Wulandari menjelaskan sektor padat karya ini melibatkan 5,3 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir pada tahun 2024.
  • Sahminudin selaku Ketua APTI NTB menyatakan aturan kemasan polos mengancam penjualan rokok legal dan daya serap tembakau lokal.

Suara.com - Tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) dinilai tidak hanya berisiko terhadap kinerja industri, tetapi juga dapat berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan, penurunan pendapatan industri sebesar Rp100 triliun berpotensi menghilangkan kesempatan kerja hingga 900 ribu orang secara keseluruhan.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker RI Meynar Kusumo Wulandari mengatakan, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya dengan rantai pasok yang panjang.

Menurutnya, sektor tersebut tidak hanya melibatkan petani tembakau dan pekerja pabrik, tetapi juga buruh linting hingga tenaga kerja di sektor distribusi.

"Jika terjadi penurunan pendapatan Rp100 triliun, potensi kehilangan kesempatan kerjanya mencapai 300 ribu orang secara langsung, dan 900 ribu orang secara keseluruhan perekonomian," ujar Meynar di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau. [Dok.Antara]

Ia menjelaskan, tekanan terhadap industri dapat berdampak pada kebijakan efisiensi di tingkat perusahaan. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker mencatat jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem IHT dari sektor hulu hingga hilir mencapai 5,3 juta orang pada 2024. Jumlah tersebut mencakup berbagai mata rantai industri, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting hingga distribusi.

"Ini rata-rata bukan cuma petani tembakau, tapi pekerja pabrik, buruh linting yang melinting, kemudian ini sampai ke sektor distribusi. Ini 6 juta, itu 6 juta itu big deal banget," kata Meynar menunjukan data lain yang menunjukan penyerapan tenaga kerja lebih besar.

Kebijakan Ketat Jadi Sorotan

baca juga

Besarnya penyerapan tenaga kerja tersebut menjadi perhatian di tengah berbagai rancangan kebijakan yang berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau.

Salah satunya adalah rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam rancangan regulasi tersebut, salah satu ketentuan yang menuai keberatan adalah wacana penyeragaman warna kemasan produk tembakau.

Meynar mengingatkan, tekanan regulasi maupun kenaikan cukai yang terlalu agresif memiliki korelasi dengan kebijakan efisiensi perusahaan. Jika kinerja industri mengalami penurunan, dampaknya dapat merembet pada tenaga kerja di sepanjang rantai pasok.

Dampak tersebut dinilai semakin berat bagi kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan dalam mencari pekerjaan pengganti.

Sebagian besar buruh linting, misalnya, merupakan perempuan dengan keterbatasan pendidikan dan kompetensi untuk mendapatkan pekerjaan baru apabila terjadi PHK.

Petani Ikut Terancam

Petani tembakau yang ada di Indonesia. (Dok: Komunitas Kretek)
Petani tembakau yang ada di Indonesia. (Dok: Komunitas Kretek)

Dampak tekanan terhadap industri juga dikhawatirkan dirasakan petani tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin mengatakan kebijakan kemasan polos atau plain packaging dapat memengaruhi penjualan produk rokok legal.

Jika penjualan rokok legal turun, daya serap pabrikan terhadap tembakau lokal juga berpotensi ikut berkurang.

Sahminudin menyebut sekitar 98 persen produksi tembakau nasional bergantung pada industri rokok yang menyerap hasil panen komoditas tersebut.

"Semakin aturannya ketat dengan kemasan polos itu, berarti kalau terjadi penurunan penjualan rokok yang legal, yang membeli secara resmi tembakau itu jadi sedikit," tuturnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan efek domino mulai dari petani kehilangan pasar, industri mengalami tekanan hingga penerimaan negara ikut terdampak.

"Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan. Jadi menurut saya, kebijakan seperti ini bukan solusi. Semua harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan nasib petani, industri, dan kepentingan negara secara keseluruhan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerja Menteri Prabowo Paling Buruk: Pigai dan Dody Hanggodo

Kinerja Menteri Prabowo Paling Buruk: Pigai dan Dody Hanggodo

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:42 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB

Terkini

Review The Day of the Jackal: Drama Aksi Intelijen Eropa yang Sangat Seru

Review The Day of the Jackal: Drama Aksi Intelijen Eropa yang Sangat Seru

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:00 WIB

4 Brightening Micellar Water Tanpa Parfum Solusi Buat Wajah Cerah dan Sehat

4 Brightening Micellar Water Tanpa Parfum Solusi Buat Wajah Cerah dan Sehat

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Aripat Suami Nathalie Holscher Kerja Apa? Dituduh Numpang Hidup, Istri Tak Tinggal Diam

Aripat Suami Nathalie Holscher Kerja Apa? Dituduh Numpang Hidup, Istri Tak Tinggal Diam

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Cepat Antre, Harga Emas Antam Lagi Turun Jadi Rp2,68 Juta/Gram

Cepat Antre, Harga Emas Antam Lagi Turun Jadi Rp2,68 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:53 WIB

The Invisible Guest: Menghadirkan Kisah Adu Siasat Elit di Balik Kejahatan!

The Invisible Guest: Menghadirkan Kisah Adu Siasat Elit di Balik Kejahatan!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Pengumuman MSCI, Bikin Rupiah Tertekan ke Level Rp17.873

Pengumuman MSCI, Bikin Rupiah Tertekan ke Level Rp17.873

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:44 WIB

3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global

3 Hari Tayang, Film The Last House Melesat Puncaki Top 10 Netflix Global

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:38 WIB

I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan

I.League Cabut Larangan Suporter Tandang, Pertama Sejak Tragedi Kanjuruhan

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:34 WIB

Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA

Kronologi Lengkap Sengketa Persib vs Robert Rene Alberts yang Berujung Sanksi FIFA

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:33 WIB

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

'Indonesia Bukan Barak Militer!' Klaim Tanggung Jawab Kamtibmas Panglima TNI Dianggap Berbahaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:31 WIB

×