- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, untuk menyerap aspirasi RUU Ketenagakerjaan.
- Penyusunan undang-undang baru yang terpisah dari Cipta Kerja ini ditargetkan rampung oleh DPR RI paling lambat pada 31 Oktober 2026.
- Serikat buruh menuntut pembahasan mendalam mengenai upah layak, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, serta sistem alih daya yang merugikan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara resmi menerima perwakilan dari berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), untuk menyerap aspirasi guna merampungkan RUU Ketenagakerjaan yang berkeadilan serta komprehensif.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.
Kehadiran para petinggi legislatif ini menunjukkan keseriusan DPR dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026.
Draf Awal: 19 Bab dan 224 Pasal
Saat ini, proses penyusunan telah memasuki tahap awal yang dikerjakan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI.
Berdasarkan draf yang disusun oleh Badan Keahlian DPR, regulasi baru ini direncanakan mencakup cakupan yang sangat luas untuk melindungi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
“Draf yang ada terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Kalau nanti ada yang kurang, bisa ditambahkan saat pembahasan," kata Dasco di depan para pemimpin serikat buruh.

Dasco menegaskan, masukan dari 18 konfederasi serikat pekerja yang telah diterima sebelumnya akan menjadi bahan krusial dalam diskusi di Komisi IX.
Ia juga memastikan, DPR tidak bakal menutup 'pintu' bagi buruh yang ingin memberikan masukan. Dasco menginginkan produk hukum yang benar-benar menjadi solusi atas problematika ketenagakerjaan yang selama ini sering memicu gelombang protes di berbagai daerah.
“Taretnya adalah UU Ketenagakerjaan nanti semakin kaya dan lengkap. Ini supaya bisa menyentuh serta menyelesaikan berbagai persoalan buruh. Atas dasar itu juga saya hari ini mengundang kawan-kawan serikat buruh untuk menyampaikan masukan dan diskusi," kata Dasco.
Isu Krusial: Dari Upah Hingga Status Kontrak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang hadir mewakili suara buruh, menekankan ada beberapa isu mendasar yang menjadi "harga mati" untuk dibahas secara mendalam.
Masalah-masalah ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan jangka panjang pekerja di sektor formal maupun informal.
Beberapa poin utama yang disorot oleh pihak buruh meliputi mekanisme penetapan upah minimum yang layak, kepastian pesangon saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengetatan regulasi tenaga kerja asing (TKA), pengaturan jam kerja yang manusiawi, hingga fenomena alih daya (outsourcing) dan status pekerja kontrak yang sering dianggap merugikan posisi tawar buruh.