- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, untuk menyerap aspirasi RUU Ketenagakerjaan.
- Penyusunan undang-undang baru yang terpisah dari Cipta Kerja ini ditargetkan rampung oleh DPR RI paling lambat pada 31 Oktober 2026.
- Serikat buruh menuntut pembahasan mendalam mengenai upah layak, pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, serta sistem alih daya yang merugikan.
“Tentu saja usulan kami masih jauh dari kata sempurna," kata Said.

Namun, ia menaruh harapan besar agar DPR tidak terburu-buru mengejar tenggat waktu MK jika hal itu harus mengorbankan kualitas partisipasi publik.
Baginya, keterlibatan buruh dalam setiap tahapan pembahasan adalah kunci agar undang-undang ini tidak kembali digugat di kemudian hari.
Menjembatani Kepentingan Buruh dan Pengusaha
Dasco mengatakan, DPR menyadari adanya potensi benturan kepentingan antara sisi pekerja dan pemberi kerja. Karenanya legislatif berkomitmen untuk mengambil peran sebagai fasilitator yang objektif.
"Tantangan terbesar dalam menyusun RUU Ketenagakerjaan adalah menyinkronkan keinginan buruh dengan keberlangsungan dunia usaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata dia.
Dasco menjamin, parlemen akan menyediakan meja perundingan yang adil bagi semua pihak. Hal ini penting untuk memastikan iklim investasi tetap terjaga tanpa harus mengorbankan hak-hak dasar para pekerja.
“Bila ada perbedaan antara serikat, akan diselesaikan. Mana saja yang menjadi perbedaan antara serikat buruh dan Apindo, kita duduk bareng, tentu bersama pemerintah juga," kata Dasco.