RAPBN 2027: Anggaran TKD Era Menkeu Purbaya Lebih Kecil Dibanding Sri Mulyani

Dicky Prastya

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:43 WIB
RAPBN 2027: Anggaran TKD Era Menkeu Purbaya Lebih Kecil Dibanding Sri Mulyani
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan pejabat lama Sri Mulyani Indrawati saat serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • CORE Indonesia mengungkapkan alokasi Transfer ke Daerah pada RAPBN 2027 era Menteri Keuangan Purbaya mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
  • Tekanan fiskal daerah semakin meningkat akibat pemangkasan Dana Alokasi Khusus Fisik secara drastis hingga menyisakan lima triliun rupiah pada 2027.
  • Pemerintah pusat tercatat memiliki kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil tahun 2025 yang belum tersalurkan kepada daerah sebesar delapan puluh tiga koma enam triliun rupiah.

Suara.com - Alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatatkan tren penurunan jika dibandingkan dengan era kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati.

Purbaya sendiri dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025. Ia menggantikan Sri Mulyani yang mengundurkan diri dari jabatan Menkeu selama periode 2016-2025.

Hasil kajian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkapkan, alokasi dana untuk daerah dalam anggaran 2027 belum pulih dan secara riil jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Dalam laporan CORE Insight No. 21 bertajuk Di Balik Label Ekspansif: Beban Tersembunyi RAPBN 2027, alokasi TKD pada RAPBN 2027 dipatok sebesar Rp735 triliun.

Meski angka ini secara nominal naik 5,5 persen dibandingkan TKD 2026 yang sebesar Rp697 triliun, nilainya masih kalah jauh jika disandingkan dengan alokasi TKD di era Sri Mulyani, seperti pada tahun 2025 yang mencapai Rp849 triliun maupun tahun 2023 yang menyentuh Rp881 triliun.

"Kendati nominal TKD akan meningkat pada 2027, angka ini hanya 86 persen dibandingkan dengan pagu TKD pada 2025 sebesar Rp849 triliun. Dan jika disandingkan dengan angka TKD pada 2023, yang menyentuh Rp881 triliun, angka pada 2027 hanya akan mencapai 83 persen-nya," tulis laporan CORE Indonesia.

CORE menilai, kenaikan nominal TKD pada RAPBN 2027 tidak akan membawa angin segar bagi pembangunan di daerah. Kenaikan tersebut dinilai semu karena porsi TKD 2026 yang dijadikan pembanding merupakan pemangkasan paling ekstrem sepanjang sejarah desentralisasi sejak 2002.

"Angka-angka ini mengindikasikan, situasi pada 2027, meski secara nominal sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2026, tidak akan banyak berubah. Sebab, total belanja Pemda masih akan lebih kecil dibandingkan belanja pada 2025," tegas CORE dalam analisisnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ongkos konsolidasi anggaran demi menjaga postur APBN pusat ditanggung lebih berat oleh pemerintah daerah, di saat belanja pemerintah pusat justru terus menebal.

baca juga

DAK Fisik Disunat, Tunggakan DBH Menumpuk

Tekanan fiskal di daerah kian diperparah oleh minimnya dana yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada RAPBN 2027 disunat drastis hingga hanya tersisa Rp5 triliun.

Hal ini dinilai akan membuat daerah berada dalam mode bertahan, yang mana hanya mampu menutup belanja rutin seperti gaji pegawai, alih-alih mengejar pembangunan sarana publik pendukung ekonomi.

Masalah bertambah karena pemerintah pusat tercatat masih menunggak hak daerah dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 hanya terealisasi 87 persen dari pagu, menyisakan kewajiban pusat yang belum dibayarkan kepada daerah mencapai Rp83,6 triliun hingga akhir 2025.

Pengetatan ini dinilai berisiko tinggi bagi perekonomian lokal. Data CORE mencatat setidaknya 82 persen kabupaten/kota di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer dari pusat untuk menghidupkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja.

Bahkan, program-program prioritas pemerintah pusat seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih turut menggunakan pecahan Dana Desa dan menjadikan transfer daerah sebagai jaminan atas risiko kredit jika terjadi gagal bayar.

Atas kondisi tersebut, CORE mendesak pemerintah untuk merevisi skema ini selama pembahasan RAPBN 2027 berlangsung.

"Daerah berpendapatan asli rendah tidak seharusnya menjadi penanggung terakhir atas risiko kredit program yang bukan mereka rancang. Penjaminan perlu dipindahkan ke tingkat pusat dan porsi belanja modal daerah dilindungi," jelas CORE Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai September 2026, Purbaya Ubah Strategi Ekonomi RI Hadapi Era Perdagangan Bebas

Mulai September 2026, Purbaya Ubah Strategi Ekonomi RI Hadapi Era Perdagangan Bebas

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi

Purbaya Klaim Amerika Tiru Indonesia soal Strategi Buyback Obligasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Menkeu Siapkan Rp31 T untuk Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu

Menkeu Siapkan Rp31 T untuk Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×