Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?

Achmad Fauzi

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:19 WIB
Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?
Minyak goreng Minyakita.

Suara.com - Kebijakan minyak goreng untuk menekan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah memakan korban. Tiga perusahaan di sektor industri sawit telah ditetapkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng.

Tiga perusahaan itu diantaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan penetapan tersangka ini membuat pelaku usaha khawatir menjalankan kebijakan pemerintah.

Lantas apakah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha?

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Nella Sumika Putri menyebut, sebelum melakukan proses perkara tersebut, seharusnya pemangku kebijakan menjelaskan secara gamblang tindakan mana yang dianggap pelanggaran oleh tiga perusahaan sawit tersebut.

Sehingga, jelas dia, bisa ditegaskan apakah, kesalahan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri atau memang hanya menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah.

"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana itu bisa dikenakan hukuman, tapi berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya yang dikutip, Senin (7/8/2023).

Menurut Nella, ketegasan hal itu pentih untuk mengetahui sejauh mana tindakan perusahan dilindungi oleh aturan. Pasalnya, para pelaku usaha hanya menjalankan kebijakan pemerintah untuk menyediakan minyak goreng murah.

"Contohnya, ada sebuah produk ada aturan HET-nya maksimal Rp 1.000, namun karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET contoh dia jual Rp 1.500, nah yang dilakukan orang itu dibenarkan oleh hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.

Nella menegaskan, pelaku usaha sebenarnya bisa melakukan gugatan ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika yakin tidak melakukan kesalahan dalam kebijakan penyedian minyak goreng. Guguatan itu berupa Defered Prosecution Agreement atau penangguhan tuntutan.

baca juga

"Itu ada di pasal 80 KUHP. Hakim bisa menunda penuntutan sambil menunggu tuntutan di PTUN selesai dulu, jadi dilihat nantinya apakah aturan tersebut benar atau tidak, tentunya putusan PTUN akan berpengaruh pada kasus yang diusut tersebut," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Katalog Promo Superindo 4 Agustus 2023: Kepala Ikan Kakap Merah Rp 5.290/100 gram, Barco Minyak Goreng Diskon 20%

Katalog Promo Superindo 4 Agustus 2023: Kepala Ikan Kakap Merah Rp 5.290/100 gram, Barco Minyak Goreng Diskon 20%

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 08:03 WIB

Begini Kata Pakar Usai Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Imbas Kebijakan Minyak Goreng

Begini Kata Pakar Usai Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Imbas Kebijakan Minyak Goreng

Bisnis | Minggu, 30 Juli 2023 | 17:12 WIB

Begini Liciknya Oknum Masih Bisa Jualan MinyaKita di Online Meski Dilarang

Begini Liciknya Oknum Masih Bisa Jualan MinyaKita di Online Meski Dilarang

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 14:26 WIB

Terkini

Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya

Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!

Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI

Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:24 WIB

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×