Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 07 Agustus 2023 | 15:19 WIB
Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?
Minyak goreng Minyakita.

Suara.com - Kebijakan minyak goreng untuk menekan harga yang dikeluarkan oleh pemerintah memakan korban. Tiga perusahaan di sektor industri sawit telah ditetapkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng.

Tiga perusahaan itu diantaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan penetapan tersangka ini membuat pelaku usaha khawatir menjalankan kebijakan pemerintah.

Lantas apakah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha?

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Nella Sumika Putri menyebut, sebelum melakukan proses perkara tersebut, seharusnya pemangku kebijakan menjelaskan secara gamblang tindakan mana yang dianggap pelanggaran oleh tiga perusahaan sawit tersebut.

Sehingga, jelas dia, bisa ditegaskan apakah, kesalahan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri atau memang hanya menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah.

"Harus kita buat batasan dulu. Kalau memang melakukan pidana itu bisa dikenakan hukuman, tapi berbeda kalau perusahaan ini melakukan atau melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah," ujarnya yang dikutip, Senin (7/8/2023).

Menurut Nella, ketegasan hal itu pentih untuk mengetahui sejauh mana tindakan perusahan dilindungi oleh aturan. Pasalnya, para pelaku usaha hanya menjalankan kebijakan pemerintah untuk menyediakan minyak goreng murah.

"Contohnya, ada sebuah produk ada aturan HET-nya maksimal Rp 1.000, namun karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET contoh dia jual Rp 1.500, nah yang dilakukan orang itu dibenarkan oleh hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.

Nella menegaskan, pelaku usaha sebenarnya bisa melakukan gugatan ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika yakin tidak melakukan kesalahan dalam kebijakan penyedian minyak goreng. Guguatan itu berupa Defered Prosecution Agreement atau penangguhan tuntutan.

"Itu ada di pasal 80 KUHP. Hakim bisa menunda penuntutan sambil menunggu tuntutan di PTUN selesai dulu, jadi dilihat nantinya apakah aturan tersebut benar atau tidak, tentunya putusan PTUN akan berpengaruh pada kasus yang diusut tersebut," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Katalog Promo Superindo 4 Agustus 2023: Kepala Ikan Kakap Merah Rp 5.290/100 gram, Barco Minyak Goreng Diskon 20%

Katalog Promo Superindo 4 Agustus 2023: Kepala Ikan Kakap Merah Rp 5.290/100 gram, Barco Minyak Goreng Diskon 20%

Bisnis | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 08:03 WIB

Begini Kata Pakar Usai Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Imbas Kebijakan Minyak Goreng

Begini Kata Pakar Usai Tiga Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Imbas Kebijakan Minyak Goreng

Bisnis | Minggu, 30 Juli 2023 | 17:12 WIB

Begini Liciknya Oknum Masih Bisa Jualan MinyaKita di Online Meski Dilarang

Begini Liciknya Oknum Masih Bisa Jualan MinyaKita di Online Meski Dilarang

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 14:26 WIB

Terkini

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 21:44 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:48 WIB