- UMKM bisa daftar Perseroan Perorangan sekaligus belajar beneficial ownership.
- Layanan apostille hadir untuk kebutuhan dokumen masyarakat ke luar negeri.
- Pemerintah jemput bola, konsultasi dan layanan hukum tersedia dalam satu lokasi.
Suara.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini mendapat kemudahan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum tanpa harus berpindah-pindah loket. Pemerintah akan membawa layanan administrasi hukum langsung ke tengah masyarakat melalui Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung, Jawa Barat, pada 29-31 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menghadirkan berbagai layanan dalam satu lokasi, yakni di Trans Hotel Bandung dan Atrium Trans Mall Bandung.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memangkas kerumitan birokrasi yang selama ini dapat menjadi tantangan bagi pelaku usaha.
Bagi UMKM, salah satu layanan yang paling relevan adalah pendaftaran Perseroan Perorangan. Selain mendapatkan akses pendaftaran, pelaku usaha juga dapat memperoleh edukasi mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat.
Artinya, pelaku UMKM tidak hanya diarahkan untuk memiliki legalitas usaha, tetapi juga memahami kewajiban administrasi hukum yang melekat setelah usahanya memiliki badan hukum.
Festival tersebut juga menghadirkan layanan konsultasi dan layanan langsung untuk berbagai kebutuhan administrasi hukum yang memenuhi persyaratan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan masyarakat dapat membawa persoalan administrasi hukum yang selama ini belum menemukan jalan keluar untuk dikonsultasikan.
"Jangan datang hanya untuk melihat-lihat booth. Kalau ada persoalan administrasi hukum yang belum jelas, datang dan konsultasikan. Kami siapkan ruang untuk membantu masyarakat memahami kebutuhannya dan, sepanjang kewenangan serta persyaratannya terpenuhi, menyelesaikannya di tempat," ujarnya.
Selain legalitas usaha, masyarakat yang memiliki kebutuhan dokumen untuk keperluan lintas negara juga dapat berkonsultasi mengenai layanan apostille.
Layanan tersebut menjadi penting bagi masyarakat yang membutuhkan pengakuan dokumen publik Indonesia untuk digunakan di negara lain.
Tidak hanya itu, Festival Layanan AHU Berdampak juga membuka layanan terkait fidusia, kenotariatan, kewarganegaraan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pencatatan wasiat.
Lima direktorat Ditjen AHU akan hadir dengan layanan unggulan masing-masing sebagai hero service.
Pemerintah juga menyiapkan program "PASTI ADA SOLUSI" Special Edition yang dirancang untuk menangani persoalan aktual masyarakat dengan melibatkan unit maupun pejabat terkait.
Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi umum mengenai prosedur administrasi hukum. Mereka juga memiliki kesempatan memperoleh pendampingan terhadap persoalan yang sedang dihadapi.
Widodo menilai pendekatan tersebut diperlukan untuk mengubah pola hubungan masyarakat dengan birokrasi.
Menurut dia, transformasi digital tidak boleh membuat pelayanan pemerintah justru terasa semakin jauh dari masyarakat.
"Transformasi layanan AHU harus terasa dalam pengalaman masyarakat. Ukurannya bukan sekadar berapa banyak aplikasi atau sistem digital yang kami bangun, tetapi apakah masyarakat menjadi lebih paham, lebih mudah mengakses layanan, dan mendapatkan kepastian atas urusannya," katanya.
Selain memberikan layanan secara langsung, festival tersebut juga menjadi ruang pembahasan kebijakan hukum.
Empat rancangan undang-undang akan dibedah secara paralel, yakni RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Hukum Perdata Internasional, dan RUU Kewarganegaraan.
Forum tersebut akan melibatkan pakar, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan terkait.
Festival Layanan AHU Berdampak mengusung tema "Transformasi Layanan AHU yang Berdampak" dengan tagline "Memberi Kepastian Hukum kepada Masyarakat".
Kegiatan ini menyasar masyarakat umum, pelaku usaha dan UMKM, profesi hukum, warga negara Indonesia maupun asing yang membutuhkan layanan kewarganegaraan dan hukum lintas negara, hingga sivitas akademika.