- Praktisi BUMN Bagus Satrio Utomo menilai kredit bermasalah tidak boleh otomatis dikriminalisasi sebagai tindak korupsi.
- Penyitaan aset pidana dinilai dapat menghambat proses pemulihan piutang bank melalui mekanisme pelelangan agunan perdata.
- Bagus mengusulkan audit keuangan komprehensif, standar perlindungan hukum, dan prioritas penyelesaian perdata untuk bankir BUMN.
Suara.com - Kriminalisasi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada bank badan usaha milik negara kembali mendapat sorotan.
Praktisi BUMN dan strategi energi, Bagus Satrio Utomo menilai aparat penegak hukum harus membedakan kegagalan bisnis yang terjadi akibat perubahan kondisi ekonomi dari kredit yang sejak awal diproses melalui manipulasi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.
Pandangan tersebut disampaikan Bagus melalui “Fenomena Skizofrenia Hukum di Indonesia” yang belum lama ini dirilis. Ia menggunakan perkara pemberian kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Sumatera Selatan sebagai contoh tarik-menarik antara risiko perbankan, pemulihan aset secara perdata, dan penegakan hukum pidana.
Dalam tulisan yang mendasari infografis tersebut, Bagus mempertanyakan penggunaan hukum pidana terhadap keputusan kredit yang menurutnya dibuat berdasarkan kondisi usaha dan informasi yang tersedia pada saat keputusan diambil.
“Menghakimi keputusan masa lalu dengan kacamata krisis masa depan,” tulis Bagus dalam unggahannya, dikutip Redaksi pada Kamis (27/8/2026).
Menolak Kredit Macet Otomatis Disebut Korupsi
Menurut Bagus, NPL merupakan bagian dari risiko yang melekat dalam kegiatan perbankan. Kredit dapat mengalami kemacetan akibat penurunan harga komoditas, gangguan operasional, bencana alam, pandemi, perubahan regulasi, ataupun kesalahan perhitungan usaha.
Dalam kasus BSS dan SAL, Bagus menyebut keputusan kredit dibuat pada 2011 ketika prospek industri perkebunan masih dinilai positif.
Ia juga menekankan bahwa proyek yang dibiayai memiliki bentuk fisik berupa kebun sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, beroperasi, serta pernah menghasilkan pembayaran angsuran.
Kredit kemudian bermasalah setelah 2020. Bagus mengaitkan kegagalan pembayaran dengan kebakaran lahan, gangguan usaha, dan pandemi. Dari sudut pandangnya, kondisi tersebut harus diperiksa sebagai kemungkinan realisasi risiko bisnis, bukan langsung dianggap sebagai bukti adanya korupsi.
“Menghukum bankir atas amukan alam adalah sebuah ‘anarkisme administrasi’,” tulisnya.
Kendati demikian, keberadaan kebun dan pabrik tidak otomatis meniadakan kemungkinan pelanggaran dalam proses pemberian kredit. Jaksa mendakwa adanya perubahan atau recasting terhadap sejumlah komponen laporan keuangan, ketidaksesuaian luas lahan, data peserta plasma yang diduga tidak valid, serta penggunaan sebagian dana di luar tujuan kredit.
Karena itu, persoalan yang harus dibuktikan di pengadilan bukan hanya apakah proyek tersebut nyata. Majelis hakim juga perlu menguji apakah analisis kredit disusun secara jujur, data calon debitur dapat dipertanggungjawabkan, dan pencairan dana digunakan sesuai dengan perjanjian.
Pidana Dinilai Menghambat Pemulihan Aset
Kritik berikutnya diarahkan Bagus pada masuknya proses pidana ketika bank sedang menempuh restrukturisasi dan penjualan agunan. Menurut dia, keberadaan hak guna usaha, kebun, dan pabrik seharusnya memberi ruang bagi bank untuk memulihkan piutang melalui mekanisme lelang.