Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor

M Nurhadi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor
Ilustrasi keadilan (Pexels)
baca 10 detik
  • Praktisi BUMN Bagus Satrio Utomo menilai kredit bermasalah tidak boleh otomatis dikriminalisasi sebagai tindak korupsi.
  • Penyitaan aset pidana dinilai dapat menghambat proses pemulihan piutang bank melalui mekanisme pelelangan agunan perdata.
  • Bagus mengusulkan audit keuangan komprehensif, standar perlindungan hukum, dan prioritas penyelesaian perdata untuk bankir BUMN.

Suara.com - Kriminalisasi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada bank badan usaha milik negara kembali mendapat sorotan.

Praktisi BUMN dan strategi energi, Bagus Satrio Utomo menilai aparat penegak hukum harus membedakan kegagalan bisnis yang terjadi akibat perubahan kondisi ekonomi dari kredit yang sejak awal diproses melalui manipulasi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut disampaikan Bagus melalui “Fenomena Skizofrenia Hukum di Indonesia” yang belum lama ini dirilis. Ia menggunakan perkara pemberian kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Sumatera Selatan sebagai contoh tarik-menarik antara risiko perbankan, pemulihan aset secara perdata, dan penegakan hukum pidana.

Dalam tulisan yang mendasari infografis tersebut, Bagus mempertanyakan penggunaan hukum pidana terhadap keputusan kredit yang menurutnya dibuat berdasarkan kondisi usaha dan informasi yang tersedia pada saat keputusan diambil.

“Menghakimi keputusan masa lalu dengan kacamata krisis masa depan,” tulis Bagus dalam unggahannya, dikutip Redaksi pada Kamis (27/8/2026).

Menolak Kredit Macet Otomatis Disebut Korupsi

Menurut Bagus, NPL merupakan bagian dari risiko yang melekat dalam kegiatan perbankan. Kredit dapat mengalami kemacetan akibat penurunan harga komoditas, gangguan operasional, bencana alam, pandemi, perubahan regulasi, ataupun kesalahan perhitungan usaha.

Dalam kasus BSS dan SAL, Bagus menyebut keputusan kredit dibuat pada 2011 ketika prospek industri perkebunan masih dinilai positif.

Ia juga menekankan bahwa proyek yang dibiayai memiliki bentuk fisik berupa kebun sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, beroperasi, serta pernah menghasilkan pembayaran angsuran.

baca juga

Kredit kemudian bermasalah setelah 2020. Bagus mengaitkan kegagalan pembayaran dengan kebakaran lahan, gangguan usaha, dan pandemi. Dari sudut pandangnya, kondisi tersebut harus diperiksa sebagai kemungkinan realisasi risiko bisnis, bukan langsung dianggap sebagai bukti adanya korupsi.

“Menghukum bankir atas amukan alam adalah sebuah ‘anarkisme administrasi’,” tulisnya.

Kendati demikian, keberadaan kebun dan pabrik tidak otomatis meniadakan kemungkinan pelanggaran dalam proses pemberian kredit. Jaksa mendakwa adanya perubahan atau recasting terhadap sejumlah komponen laporan keuangan, ketidaksesuaian luas lahan, data peserta plasma yang diduga tidak valid, serta penggunaan sebagian dana di luar tujuan kredit.

Karena itu, persoalan yang harus dibuktikan di pengadilan bukan hanya apakah proyek tersebut nyata. Majelis hakim juga perlu menguji apakah analisis kredit disusun secara jujur, data calon debitur dapat dipertanggungjawabkan, dan pencairan dana digunakan sesuai dengan perjanjian.

Pidana Dinilai Menghambat Pemulihan Aset

Kritik berikutnya diarahkan Bagus pada masuknya proses pidana ketika bank sedang menempuh restrukturisasi dan penjualan agunan. Menurut dia, keberadaan hak guna usaha, kebun, dan pabrik seharusnya memberi ruang bagi bank untuk memulihkan piutang melalui mekanisme lelang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Absen Rapat Konflik Agraria, Kabareskrim Akhirnya Hadir dan Minta Maaf ke DPR

Usai Absen Rapat Konflik Agraria, Kabareskrim Akhirnya Hadir dan Minta Maaf ke DPR

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Aset BUMN Nganggur Mulai Dipoles Jadi Mesin Cuan

Aset BUMN Nganggur Mulai Dipoles Jadi Mesin Cuan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:43 WIB

BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?

BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Terkini

BNPB Buka Suara soal Isu Pergantian Pimpinan Usai OTT KPK: Belum Ada Info Resmi

BNPB Buka Suara soal Isu Pergantian Pimpinan Usai OTT KPK: Belum Ada Info Resmi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:57 WIB

GIIAS Makassar 2026 Siap Hadirkan Deretan Merek Otomotif Global Terlengkap

GIIAS Makassar 2026 Siap Hadirkan Deretan Merek Otomotif Global Terlengkap

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Persib Tekuk Cong Viettel 1-0, Igor Tolic Bangga dengan Kekompakan Tim

Persib Tekuk Cong Viettel 1-0, Igor Tolic Bangga dengan Kekompakan Tim

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Ubah Wajah Kampung Ambon, Pemkot Jakbar Kaji Pembangunan Taman dan Lapangan Olahraga

Ubah Wajah Kampung Ambon, Pemkot Jakbar Kaji Pembangunan Taman dan Lapangan Olahraga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Shonen Jump+ Buka Kompetisi Manga Heroine "Cute", Hadiah Utama 500.000 Yen

Shonen Jump+ Buka Kompetisi Manga Heroine "Cute", Hadiah Utama 500.000 Yen

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Chanee Kalaweit: Pak Prabowo, Bagaimana 639 Hektare Lahan Terbakar Asapnya Selimuti Kalimantan?

Chanee Kalaweit: Pak Prabowo, Bagaimana 639 Hektare Lahan Terbakar Asapnya Selimuti Kalimantan?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:48 WIB

DJP: Sistem Pajak Tak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

DJP: Sistem Pajak Tak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Oli Sintetik vs Oli Mineral: Ini Perbedaan Lengkap dan Mana yang Paling Pas untuk Kendaraan Anda

Oli Sintetik vs Oli Mineral: Ini Perbedaan Lengkap dan Mana yang Paling Pas untuk Kendaraan Anda

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Bupati Klaten Diduga Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Prihatin!

Bupati Klaten Diduga Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Prihatin!

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:43 WIB

×