- Praktisi BUMN Bagus Satrio Utomo menilai kredit bermasalah tidak boleh otomatis dikriminalisasi sebagai tindak korupsi.
- Penyitaan aset pidana dinilai dapat menghambat proses pemulihan piutang bank melalui mekanisme pelelangan agunan perdata.
- Bagus mengusulkan audit keuangan komprehensif, standar perlindungan hukum, dan prioritas penyelesaian perdata untuk bankir BUMN.
Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi agunan ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun, proses tersebut dapat bersinggungan dengan penyitaan pidana apabila aset yang sama dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau dibutuhkan sebagai barang bukti.
Bagus menilai penyitaan dapat menghentikan lelang, menurunkan nilai ekonomi aset, dan memperpanjang proses pengembalian dana kepada bank.
“Negara menghambat dirinya sendiri untuk mendapatkan kembali uangnya, dibungkus baju penegakan hukum,” tulis Bagus.
Pernyataan itu merupakan kritik terhadap koordinasi pemulihan aset, bukan kesimpulan hukum bahwa penyitaan dalam perkara tersebut tidak sah. Penyidik tetap memiliki kewenangan menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, status agunan, hak prioritas bank, dan kepentingan pembuktian harus diperjelas agar proses pidana dan perdata tidak saling menggagalkan.
Mempersoalkan Penghitungan Kerugian Negara
Bagus juga mengkritik penggunaan selisih antara nilai kredit dan hasil penjualan agunan sebagai dasar untuk menentukan kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa industri perbankan memiliki mekanisme mitigasi melalui Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN.
“Mempidanakan selisih bisnis adalah langkah mundur menuju ekonomi terpimpin yang anti-inovasi,” katanya dalam unggahan tersebut.
Ketentuan penilaian kualitas aset perbankan memang mengatur CKPN sebagai pencadangan atas penurunan nilai instrumen keuangan. Pencadangan tersebut membantu bank mencerminkan risiko kredit dalam laporan keuangan.
Namun, CKPN bukan pembayaran utang dan tidak otomatis menghapus kerugian. CKPN merupakan perlakuan akuntansi, sedangkan besarnya kerugian aktual tetap harus ditentukan melalui nilai piutang, pembayaran debitur, hasil eksekusi agunan, dan pemeriksaan lembaga audit.
Dengan demikian, keberadaan CKPN dapat menjadi bukti bahwa risiko telah dikenali dan dicadangkan. Akan tetapi, CKPN tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan tidak pernah ada kerugian negara.
Untuk mencegah kriminalisasi NPL, Bagus mengusulkan tiga langkah rekonstruksi penanganan kredit bermasalah di bank BUMN.
Pertama, audit keuangan dan audit kinerja harus dilakukan sebelum persoalan kredit dibawa ke ranah pidana. Audit perlu mempertimbangkan kondisi pasar, bencana, kualitas agunan, proses restrukturisasi, dan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat.
Bagus juga menekankan pentingnya menelusuri aliran dana untuk membedakan risiko bisnis dari tindakan koruptif.
“Tanpa bukti aliran dana, sengketa kredit haram masuk Tipikor,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan posisi tegas Bagus, tetapi secara hukum ketiadaan fee atau aliran dana kepada pejabat bank tidak otomatis menggugurkan perkara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga mencakup tindakan yang menguntungkan orang lain atau korporasi. Jaksa tetap dapat mengajukan perkara apabila memiliki bukti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.
Kedua, Bagus meminta adanya standar perlindungan atau safe harbor bagi bankir yang telah menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan membuat keputusan berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Standar tersebut dinilai perlu diselaraskan antara Otoritas Jasa Keuangan, auditor negara, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Tujuannya agar keputusan bisnis yang dibuat dengan iktikad baik tidak dinilai semata-mata berdasarkan fakta bahwa kredit akhirnya bermasalah.
Ketiga, penyelesaian perdata harus menjadi prioritas apabila persoalan yang ditemukan hanya berupa wanprestasi atau kegagalan usaha. Restrukturisasi, penagihan, penjualan agunan, dan lelang dinilai lebih langsung menghasilkan pemulihan dana.
“Penjara tidak mengembalikan uang rakyat; lelang transparan yang menyelamatkannya,” kata Bagus.
Perlindungan Tidak Berlaku untuk Manipulasi
Secara hukum, NPL bukan tindak pidana. Status kredit macet hanya menunjukkan bahwa debitur tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
NPL dapat memasuki ranah pidana apabila proses pemberian kredit disertai pemalsuan data, suap, debitur fiktif, benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pengalihan dana yang disengaja. Dengan kata lain, yang dapat dipidana bukan status NPL-nya, melainkan perbuatan melawan hukum yang mungkin berada di balik pemberian dan penggunaan kredit.
Prinsip Business Judgment Rule dapat melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik, berhati-hati, tanpa kepentingan pribadi, dan untuk kepentingan perusahaan. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perlindungan tersebut bersyarat dan bukan kekebalan mutlak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga mengharuskan kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dibuktikan sebagai kerugian nyata atau actual loss, bukan hanya potensi kerugian. Prinsip tersebut memperkuat argumentasi bahwa NPL tidak boleh otomatis disamakan dengan kerugian negara.
Di sisi lain, pengembalian dana setelah kerugian terjadi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana apabila unsur Pasal 2 atau Pasal 3 telah terpenuhi.
Perdebatan mengenai kriminalisasi NPL pada akhirnya bergantung pada pembuktian. Risiko bisnis yang wajar tidak seharusnya diperlakukan sebagai korupsi. Namun, dalih risiko usaha juga tidak boleh digunakan untuk menutupi manipulasi atau penyalahgunaan proses kredit.
“Hukum harus memiliki integritas data. Aparat harus mampu membedakan profesional yang salah langkah akibat kondisi global dengan maling yang merampok bank,” tulis Bagus.
Analisis tersebut memperingatkan dampak yang dapat muncul apabila batas antara risiko bisnis dan tindak pidana tidak diperjelas. Bankir BUMN dapat menjadi terlalu takut mengambil keputusan, terutama untuk membiayai sektor berisiko tinggi.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap keputusan bisnis harus tetap disertai akuntabilitas agar tidak berubah menjadi celah bagi penyimpangan.