OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:55 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Transaksi Kripto Terus Meroket
Ilustrasi (Quantitatives via Unsplash)
baca 10 detik
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyatakan inovasi keuangan digital wajib menerapkan standar manajemen risiko setara sektor keuangan pada Jumat (28/8/2026).
  • OJK mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta serta transaksi kripto sebesar Rp20,52 triliun hingga Juli 2026.
  • OJK memberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dan menyiapkan Peta Jalan IAKD 2026–2031 untuk memberikan kepastian hukum serta ruang pertumbuhan industri.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan, masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan. 

Menurut dia, inovasi keuangan digital telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga harus berkembang dengan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan, standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku di sektor keuangan juga harus diterapkan pada inovasi keuangan digital tanpa pengecualian.

OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini ditujukan untuk memperkuat mata rantai pengembangan inovasi dengan menjembatani perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.

OJK memberi 4 tips untuk berurusan dengan pinjol. Foto: Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
 Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Program tersebut ditandai dengan pelaksanaan demo day dan business matching yang mempertemukan inovator dengan mitra pendanaan dan industri.

“Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” ujar Hernawan.

Menurut dia, OJK akan terus membangun siklus berkelanjutan yang mencakup dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog. Pendekatan tersebut diharapkan membuat ekosistem inovasi terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata.

baca juga

OJK mencatat perkembangan signifikan pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.

Perkembangan tersebut ditopang infrastruktur pasar yang terdiri atas dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin per Juli 2026.

Pada daftar yang dikelola Bursa CFX tercatat sebanyak 1.214 aset dan 49 derivatif. Sementara itu, Bursa ICEX mencatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.

Di sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan hingga Juli 2026. 

Secara keseluruhan, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Regulasi Adaptif Jadi Fokus

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (23/8/2026). [Suara.com/Alif]
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. [Suara.com/Alif]

Selain mendorong pengembangan inovasi, OJK memprioritaskan penyusunan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.

Penguatan inovasi tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat.

Sektor IAKD juga diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 

Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengapresiasi langkah OJK dalam mendorong inovasi digital melalui OJK Digination Day.

Menurut dia, kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pihak yang kompeten di industri dan diharapkan mampu menghasilkan inovasi untuk merespons sekaligus menjadi solusi atas berbagai permasalahan.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Modal Melimpah, Perbankan Diyakini Masih Bisa Terima Pengajuan Kredit

Modal Melimpah, Perbankan Diyakini Masih Bisa Terima Pengajuan Kredit

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas Berkat Sinergi PNM dan OJK

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:07 WIB

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Terkini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×