- Kementerian Perindustrian mengumumkan Indeks Kepercayaan Industri Agustus 2026 mencapai 52,30 dan tetap berada dalam zona ekspansi.
- Juru Bicara Kemenperin menyatakan perlambatan terjadi akibat kehati-hatian pelaku industri serta kenaikan biaya logistik ekspor dan impor.
- Sebanyak 22 dari 23 subsektor industri pengolahan nasional masih mencatatkan ekspansi dengan kontribusi besar terhadap PDB.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 berada di angka 52,30. Angka ini melambat 0,80 poin dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 53,10.
Meski masih berada di zona ekspansi, perlambatan ini menunjukkan pelaku industri mulai berhati-hati melihat perkembangan pasar.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, perlambatan IKI terjadi ketika aktivitas produksi industri masih meningkat.
"Nilai IKI pada bulan Agustus 2026 adalah 52,30. Masih di atas 50 atau masih ekspansi, meskipun melambat sebesar 0,80 poin dibandingkan dengan bulan Juli 2026 yang IKI-nya sebesar 53,10," kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (31/8/2026).
![Ilustrasi kawasan industri. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/30/30992-ilustrasi-kawasan-industri.jpg)
Febri mengatakan, penurunan IKI juga terjadi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. IKI Agustus 2026 melambat 1,25 poin dibandingkan Agustus 2025 yang berada di angka 53,55.
Dari tiga variabel pembentuk IKI, pesanan baru mengalami perlambatan sebesar 0,67 poin menjadi 53,13. Sebaliknya, variabel produksi mengalami peningkatan 0,55 poin menjadi 55,10.
Sementara itu, variabel persediaan produk mengalami penurunan sebesar 3,16 poin menjadi 46,02. Angka tersebut membuat variabel persediaan produk masuk zona kontraksi.
Menurut Febri, kondisi tersebut menunjukkan industri masih mempertahankan produksi meski permintaan mengalami sedikit penurunan. Pelaku industri juga belum sepenuhnya melepas barang ke pasar karena masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi dan kebijakan.
"Pada bulan Agustus 2026 ini kami melihat fenomena yang sama, ya, bahwa industri masih menunggu perubahan yang terjadi pada pasar domestik maupun pasar ekspor. Meski ada sedikit penurunan pada permintaan. Namun industri masih tetap memproduksi produk-produknya karena memandang bahwa perekonomian Indonesia dan juga perekonomian global masih akan tetap membaik," ujarnya.
Febri menjelaskan, industri masih menahan sebagian produknya di gudang. Sikap tersebut dilakukan untuk melihat perkembangan permintaan di pasar domestik maupun ekspor sebelum produk dilepas.
"Yakni permintaan dan produksi tetap tinggi, namun industri masih menahan produknya di gudang. Belum mau melepas barangnya di pasar karena ingin melihat bagaimana perkembangan atau dinamika di pasar dan terutama eh bagaimana perubahan kebijakan baik di pasar domestik maupun pasar ekspor," katanya.
Perlambatan IKI terjadi baik pada industri yang berorientasi ekspor maupun pasar domestik.
IKI industri berorientasi domestik turun menjadi 51,13. Sementara IKI industri berorientasi ekspor berada di level 53,09. Meski masih berada di atas level 50, kedua kelompok industri tersebut mengalami perlambatan.
Untuk industri berorientasi ekspor, Febri menyebut kenaikan biaya logistik menjadi salah satu penyebab perlambatan. Kenaikan biaya tersebut terjadi baik untuk aktivitas penjualan ekspor maupun pembelian bahan baku impor.
"Kalau ekspor kita lihat salah satunya adalah karena meningkatnya biaya eh apa, biaya logistik. Ya, logistik, baik itu untuk penjualan ekspor ataupun juga eh pembelian bahan baku impor. Kenaikan biaya logistik," jelasnya.
Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisis Kemenperin, sebanyak 22 subsektor masih mengalami ekspansi dan satu subsektor mengalami kontraksi.
Sebanyak 22 subsektor yang masih ekspansif memiliki kontribusi 98,6 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas pada kuartal II 2026.
Adapun subsektor dengan IKI tertinggi pada Agustus 2026 adalah industri minuman (KBLI 11) serta industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia (KBLI 20).