Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir

Vania Rossa

Senin, 31 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir
Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Brahma Aryana dari Pemuda Kaum Betawi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 31 Agustus 2026.
  • Gugatan tersebut diajukan karena Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ dinilai kabur dan berpotensi memicu konflik antarorganisasi.
  • Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan parameter yang jelas mengenai penentuan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.

Suara.com - Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat sebagai pihak yang bertugas memajukan kebudayaan Betawi dinilai masih menimbulkan tafsir beragam.

Sekretaris Jenderal Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana, menilai pasal tersebut masih terlalu kabur dalam mengatur pihak yang bertugas memajukan kebudayaan asli Jakarta.

Menurut Brahma, frasa "lembaga adat" yang tercantum dalam aturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pihak yang dimaksud.

"Nah, di frasa tersebut kita memperoleh dari hasil kajian kami, kita melihat bahwa pasal tersebut masih mengundang multitafsir karena belum jelas siapa representasi dari lembaga adat dan kebudayaan ini," kata Brahma di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Brahma khawatir ketidakjelasan tersebut dapat memicu konflik akibat saling klaim antarorganisasi masyarakat Betawi di Jakarta. Terlebih, terdapat banyak organisasi yang mengedepankan kebudayaan Betawi.

Menurutnya, ketidakjelasan pasal tersebut juga dapat menjadi batu sandungan bagi pemerintah daerah dalam upaya membawa Jakarta menjadi kota global.

Brahma mengatakan salah satu syarat menjadi kota global adalah adanya pemajuan budaya oleh lembaga adat.

Atas dasar itu, Pemuda Kaum Betawi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kejelasan hukum terkait pasal tersebut. Gugatan itu terdaftar sebagai pengajuan permohonan dengan nomor 285/PAN.ONLINE/2026 pada Senin (31/8/2026).

"Harapan kita, sih, supaya Mahkamah Konstitusi memberikan sebuah parameter. Parameter maupun mekanisme penentuan lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini seperti apa," tambah Brahma.

baca juga

Brahma menegaskan pihaknya akan menerima keputusan mengenai pihak yang nantinya ditugaskan untuk memajukan kebudayaan Betawi. Namun, ia meminta agar aturan yang mengatur hal tersebut memberikan tafsir yang jelas.

Soroti Penerapan UU DKJ yang Masih Menggantung

Brahma juga menyoroti penerapan UU DKJ yang hingga kini masih menggantung meski telah resmi diundangkan sejak 2024.

Menurut dia, terhambatnya penerapan UU DKJ disebabkan pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Brahma menilai kondisi tersebut turut membuat nasib keberlangsungan pelestarian budaya Betawi menjadi tidak jelas. Ia khawatir lambatnya implementasi UU DKJ justru merugikan masyarakat Jakarta.

Ia juga mengingatkan agar implementasi aturan mengenai pemindahan ibu kota tidak dilandaskan pada kepentingan politik semata karena UU tersebut diterbitkan pada pemerintahan sebelumnya.

"Jadi saya rasa MK perlu memberikan batas waktu atau tenggat," pungkasnya.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi

Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:13 WIB

Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 20:11 WIB

Pencarian Hari Ketujuh Jurnalis Hilang, Tim SAR Fokus ke Wilayah Ditemukannya Life Jacket

Pencarian Hari Ketujuh Jurnalis Hilang, Tim SAR Fokus ke Wilayah Ditemukannya Life Jacket

Video | Senin, 14 September 2026 | 20:05 WIB

Dibalik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?

Dibalik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 20:03 WIB

Siswi Yang Diduga Hilang Ingatan Karena Keracunan MBG Dirujuk ke RSCM, Ahli Turun Tangan

Siswi Yang Diduga Hilang Ingatan Karena Keracunan MBG Dirujuk ke RSCM, Ahli Turun Tangan

News | Senin, 14 September 2026 | 19:58 WIB

Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus

Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:56 WIB

Kenali Identitas Bangsa Lewat Manuskrip: Perpusnas Gelar Pameran Merawat Ingatan Sepanjang September

Kenali Identitas Bangsa Lewat Manuskrip: Perpusnas Gelar Pameran Merawat Ingatan Sepanjang September

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 19:54 WIB

×