- Brahma Aryana dari Pemuda Kaum Betawi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 31 Agustus 2026.
- Gugatan tersebut diajukan karena Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ dinilai kabur dan berpotensi memicu konflik antarorganisasi.
- Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan parameter yang jelas mengenai penentuan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.
Suara.com - Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat sebagai pihak yang bertugas memajukan kebudayaan Betawi dinilai masih menimbulkan tafsir beragam.
Sekretaris Jenderal Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana, menilai pasal tersebut masih terlalu kabur dalam mengatur pihak yang bertugas memajukan kebudayaan asli Jakarta.
Menurut Brahma, frasa "lembaga adat" yang tercantum dalam aturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pihak yang dimaksud.
"Nah, di frasa tersebut kita memperoleh dari hasil kajian kami, kita melihat bahwa pasal tersebut masih mengundang multitafsir karena belum jelas siapa representasi dari lembaga adat dan kebudayaan ini," kata Brahma di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Brahma khawatir ketidakjelasan tersebut dapat memicu konflik akibat saling klaim antarorganisasi masyarakat Betawi di Jakarta. Terlebih, terdapat banyak organisasi yang mengedepankan kebudayaan Betawi.
Menurutnya, ketidakjelasan pasal tersebut juga dapat menjadi batu sandungan bagi pemerintah daerah dalam upaya membawa Jakarta menjadi kota global.
Brahma mengatakan salah satu syarat menjadi kota global adalah adanya pemajuan budaya oleh lembaga adat.
Atas dasar itu, Pemuda Kaum Betawi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kejelasan hukum terkait pasal tersebut. Gugatan itu terdaftar sebagai pengajuan permohonan dengan nomor 285/PAN.ONLINE/2026 pada Senin (31/8/2026).
"Harapan kita, sih, supaya Mahkamah Konstitusi memberikan sebuah parameter. Parameter maupun mekanisme penentuan lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini seperti apa," tambah Brahma.
Brahma menegaskan pihaknya akan menerima keputusan mengenai pihak yang nantinya ditugaskan untuk memajukan kebudayaan Betawi. Namun, ia meminta agar aturan yang mengatur hal tersebut memberikan tafsir yang jelas.
Soroti Penerapan UU DKJ yang Masih Menggantung
Brahma juga menyoroti penerapan UU DKJ yang hingga kini masih menggantung meski telah resmi diundangkan sejak 2024.
Menurut dia, terhambatnya penerapan UU DKJ disebabkan pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Brahma menilai kondisi tersebut turut membuat nasib keberlangsungan pelestarian budaya Betawi menjadi tidak jelas. Ia khawatir lambatnya implementasi UU DKJ justru merugikan masyarakat Jakarta.
Ia juga mengingatkan agar implementasi aturan mengenai pemindahan ibu kota tidak dilandaskan pada kepentingan politik semata karena UU tersebut diterbitkan pada pemerintahan sebelumnya.
"Jadi saya rasa MK perlu memberikan batas waktu atau tenggat," pungkasnya.
Reporter: Alif Bintang