Kalah Arbitrase, PGN Hadapi Tagihan Kompensasi 9 Kargo LNG

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 02 September 2026 | 11:43 WIB
Kalah Arbitrase, PGN Hadapi Tagihan Kompensasi 9 Kargo LNG
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menghadapi potensi tekanan finansial setelah majelis arbitrase memutuskan perseroan harus membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG). Foto ist.
baca 10 detik
  • PGN wajib bayar kompensasi Gunvor atas sengketa 9 kargo LNG.
  • Putusan baru parsial; klaim LNG 2025-2027 masih berlanjut.
  • Dampak keuangan PGN belum dihitung dan masih direviu auditor.

Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menghadapi potensi tekanan finansial setelah majelis arbitrase memutuskan perseroan harus membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG).

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (1/9/2026), PGN menjelaskan putusan tersebut merupakan Partial Award dalam perkara arbitrase No. 246358.

Sengketa bermula dari klaim Gunvor atas sejumlah kargo LNG yang seharusnya dipasok PGN. Majelis arbitrase menyatakan deklarasi Force Majeure yang disampaikan PGN pada 3 November 2023 tidak dapat diterima.

Akibatnya, PGN dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim terkait 9 kargo LNG, yakni kargo 4-8 tahun 2024 serta kargo 1-4 tahun 2025.

Meski demikian, sengketa antara PGN dan Gunvor belum sepenuhnya berakhir.

PGN menyebut Partial Award hanya menyelesaikan sebagian tuntutan dari keseluruhan klaim Gunvor berdasarkan kontrak LNG periode 2024 hingga 2027.

Masih terdapat klaim untuk sebagian kargo periode 2025 serta kargo tahun 2026 dan 2027 yang belum diputus oleh majelis arbitrase.

Dengan demikian, potensi kewajiban PGN masih dapat berkembang bergantung pada kelanjutan proses arbitrase atas sisa klaim tersebut.

London Court of International Arbitration (LCIA) juga masih mencadangkan yurisdiksinya untuk memeriksa sisa klaim apabila Gunvor memutuskan melanjutkan proses arbitrase.

baca juga

Tak hanya itu, implementasi putusan arbitrase tersebut juga belum otomatis menjadi kewajiban yang langsung dapat dieksekusi. Gunvor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PGN menyatakan putusan tersebut tidak berdampak terhadap operasional perseroan.

PGN belum memberikan angka pasti mengenai potensi beban yang harus ditanggung. Perseroan masih menelaah langkah hukum berikutnya sebelum menghitung dampak finansial secara final.

"Perhitungan dampak keuangan akan masuk dalam reviu oleh Kantor Akuntan Publik dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026," demikian penjelasan PGN dalam keterbukaan informasi.

PGN mengaku tengah melakukan penelaahan menyeluruh bersama konsultan hukum dan berkonsultasi dengan instansi terkait.

Perseroan menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut yang dianggap perlu dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik perusahaan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Desa Dibidik Naik Kelas dengan Energi CNG

UMKM Desa Dibidik Naik Kelas dengan Energi CNG

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Terkini

Terungkap di Sidang, Uang USD 400 Ribu untuk Pansus Haji DPR Mengalir Lewat Teman Nusron Wahid

Terungkap di Sidang, Uang USD 400 Ribu untuk Pansus Haji DPR Mengalir Lewat Teman Nusron Wahid

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:42 WIB

Jaga Marwah Kejaksaan! Jaksa Agung Keluarkan 7 Instruksi 'Tajam' untuk Seluruh Jaksa

Jaga Marwah Kejaksaan! Jaksa Agung Keluarkan 7 Instruksi 'Tajam' untuk Seluruh Jaksa

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:40 WIB

448 Orang Diduga Terdampak Keracunan, Pemprov Jatim Tunggu Hasil Laboratorium

448 Orang Diduga Terdampak Keracunan, Pemprov Jatim Tunggu Hasil Laboratorium

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 11:39 WIB

Pria Tewas Ditabrak KA Majapahit di Blitar: Keluarga Sebut Korban Depresi

Pria Tewas Ditabrak KA Majapahit di Blitar: Keluarga Sebut Korban Depresi

Jatim | Rabu, 02 September 2026 | 11:38 WIB

Strategi China Larang Produsen Mobil Banting Harga di Pasar Internasional

Strategi China Larang Produsen Mobil Banting Harga di Pasar Internasional

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 11:37 WIB

Tambora dan Cakung Jadi Wilayah Paling Rawan Kebakaran di Jakarta

Tambora dan Cakung Jadi Wilayah Paling Rawan Kebakaran di Jakarta

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:34 WIB

Danantara Bakal Suntik Modal Rp2 T ke Emiten Kendaraan Listrik Milik Keluarga Bakrie (VKTR)

Danantara Bakal Suntik Modal Rp2 T ke Emiten Kendaraan Listrik Milik Keluarga Bakrie (VKTR)

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:33 WIB

3 Bedak Pixy Two Way Cake untuk Makeup Flawless Bebas Noda Hitam, Lengkap Harganya

3 Bedak Pixy Two Way Cake untuk Makeup Flawless Bebas Noda Hitam, Lengkap Harganya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 11:32 WIB

Bikin Macet 40 Menit, BMW X5 Tak Bertuan di Kuningan Akhirnya Dievakuasi

Bikin Macet 40 Menit, BMW X5 Tak Bertuan di Kuningan Akhirnya Dievakuasi

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:32 WIB

Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Tarif Antar Makanan dan Barang, Bukan Penumpang

Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Tarif Antar Makanan dan Barang, Bukan Penumpang

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:31 WIB

×