Kalah Arbitrase, PGN Hadapi Tagihan Kompensasi 9 Kargo LNG

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 02 September 2026 | 11:43 WIB
Kalah Arbitrase, PGN Hadapi Tagihan Kompensasi 9 Kargo LNG
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menghadapi potensi tekanan finansial setelah majelis arbitrase memutuskan perseroan harus membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG). Foto ist.
baca 10 detik
  • PGN wajib bayar kompensasi Gunvor atas sengketa 9 kargo LNG.
  • Putusan baru parsial; klaim LNG 2025-2027 masih berlanjut.
  • Dampak keuangan PGN belum dihitung dan masih direviu auditor.

Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menghadapi potensi tekanan finansial setelah majelis arbitrase memutuskan perseroan harus membayar kompensasi kepada Gunvor terkait sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG).

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (1/9/2026), PGN menjelaskan putusan tersebut merupakan Partial Award dalam perkara arbitrase No. 246358.

Sengketa bermula dari klaim Gunvor atas sejumlah kargo LNG yang seharusnya dipasok PGN. Majelis arbitrase menyatakan deklarasi Force Majeure yang disampaikan PGN pada 3 November 2023 tidak dapat diterima.

Akibatnya, PGN dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas klaim terkait 9 kargo LNG, yakni kargo 4-8 tahun 2024 serta kargo 1-4 tahun 2025.

Meski demikian, sengketa antara PGN dan Gunvor belum sepenuhnya berakhir.

PGN menyebut Partial Award hanya menyelesaikan sebagian tuntutan dari keseluruhan klaim Gunvor berdasarkan kontrak LNG periode 2024 hingga 2027.

Masih terdapat klaim untuk sebagian kargo periode 2025 serta kargo tahun 2026 dan 2027 yang belum diputus oleh majelis arbitrase.

Dengan demikian, potensi kewajiban PGN masih dapat berkembang bergantung pada kelanjutan proses arbitrase atas sisa klaim tersebut.

London Court of International Arbitration (LCIA) juga masih mencadangkan yurisdiksinya untuk memeriksa sisa klaim apabila Gunvor memutuskan melanjutkan proses arbitrase.

baca juga

Tak hanya itu, implementasi putusan arbitrase tersebut juga belum otomatis menjadi kewajiban yang langsung dapat dieksekusi. Gunvor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PGN menyatakan putusan tersebut tidak berdampak terhadap operasional perseroan.

PGN belum memberikan angka pasti mengenai potensi beban yang harus ditanggung. Perseroan masih menelaah langkah hukum berikutnya sebelum menghitung dampak finansial secara final.

"Perhitungan dampak keuangan akan masuk dalam reviu oleh Kantor Akuntan Publik dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026," demikian penjelasan PGN dalam keterbukaan informasi.

PGN mengaku tengah melakukan penelaahan menyeluruh bersama konsultan hukum dan berkonsultasi dengan instansi terkait.

Perseroan menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut yang dianggap perlu dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik perusahaan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMKM Desa Dibidik Naik Kelas dengan Energi CNG

UMKM Desa Dibidik Naik Kelas dengan Energi CNG

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Terkini

Ritual Fere Kie di Gamalama, Tradisi Spiritual Masyarakat Ternate

Ritual Fere Kie di Gamalama, Tradisi Spiritual Masyarakat Ternate

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Warga Dipolisikan Buntut Konten Blackout Batam, Polda Kepri: Benar

Warga Dipolisikan Buntut Konten Blackout Batam, Polda Kepri: Benar

Batam | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Operasi Gabungan di Kelab Malam Jakarta dan PIK, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Operasi Gabungan di Kelab Malam Jakarta dan PIK, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Jakarta | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:51 WIB

OJK dan SRO Ajak Pelaku Pasar Perkuat Integritas Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun

OJK dan SRO Ajak Pelaku Pasar Perkuat Integritas Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Hajar Persiku Kudus, Begini Detik-detik PSPS Pekanbaru Jebolkan 4 Gol

Hajar Persiku Kudus, Begini Detik-detik PSPS Pekanbaru Jebolkan 4 Gol

Riau | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Antrean BBM Belum Normal, Pemkab Jember Kembali Terapkan WFH untuk ASN

Antrean BBM Belum Normal, Pemkab Jember Kembali Terapkan WFH untuk ASN

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Rahasia Kelam yang Terkubur di Balik Misteri Musim Panas di Duwang-ri

Rahasia Kelam yang Terkubur di Balik Misteri Musim Panas di Duwang-ri

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Gempuran Drone Ukraina dan Konflik Teluk Persia Tahan Harga Minyak di Level Tinggi

Gempuran Drone Ukraina dan Konflik Teluk Persia Tahan Harga Minyak di Level Tinggi

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Keluarga Duga Ada Pelaku Lain di Balik Pembunuhan Bharada Valdo di Markas Polisi

Keluarga Duga Ada Pelaku Lain di Balik Pembunuhan Bharada Valdo di Markas Polisi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Tian Fu Gong, Merawat Keberagaman Lewat Tradisi di Pesisir Jakarta

Tian Fu Gong, Merawat Keberagaman Lewat Tradisi di Pesisir Jakarta

Jakarta | Senin, 19 Oktober 2026 | 08:23 WIB

×