- VKTR jajaki pendanaan hingga Rp2 triliun bersama Danantara dan BNBR.
- Dana akan dipakai untuk pengadaan bus dan truk listrik serta ekspansi MaaS.
- Pendanaan masih non-binding dan menunggu dokumen definitif.
Suara.com - PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) membuka peluang mendapatkan pendanaan segar hingga Rp2 triliun untuk mempercepat ekspansi bisnis kendaraan listrik. Pendanaan tersebut tengah dijajaki bersama PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) emiten milik keluarga Bakrie.
Rencana tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi VKTR kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (1/9/2026) terkait penandatanganan Indicative Non-Binding Term Sheet pada 28 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, VKTR bertindak sebagai pihak yang direncanakan menerima pendanaan, sementara DIM dan/atau afiliasinya berperan sebagai calon investor. Adapun BNBR bertindak sebagai penanggung.
"Penandatanganan Term Sheet tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal para pihak," tulis manajemen VKTR dalam keterbukaan informasinya.
Berdasarkan indikasi awal dalam Term Sheet, calon pendanaan tersebut memiliki nilai pokok indikatif sebanyak-banyaknya Rp2 triliun.
Menariknya, pendanaan tersebut direncanakan memiliki hak opsi konversi, dengan mekanisme dan ketentuan yang masih akan ditentukan dalam dokumen definitif.
VKTR berencana menggunakan dana tersebut untuk mendukung pengembangan bisnis mobility-as-a-service (MaaS). Salah satu penggunaan utamanya adalah membiayai pengadaan bus listrik dan/atau truk listrik.
Artinya, jika rencana pendanaan tersebut terealisasi, VKTR berpotensi memiliki tambahan amunisi besar untuk memperluas bisnis kendaraan listrik komersial di Indonesia.
Namun, investor perlu mencermati satu hal penting. Nilai Rp2 triliun tersebut belum dapat dianggap sebagai dana yang sudah masuk ke VKTR.
Pasalnya, Term Sheet yang ditandatangani masih bersifat non-binding atau tidak mengikat. Dokumen tersebut baru mencerminkan hasil pembahasan awal antara para pihak.
Realisasi pendanaan masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan penandatanganan dokumen definitif. Dengan demikian, besaran pendanaan, struktur transaksi, hak konversi maupun persyaratan lainnya masih dapat berubah.
VKTR menegaskan apabila dokumen definitif telah ditandatangani dan transaksi menimbulkan hak serta kewajiban yang mengikat, perseroan akan memenuhi ketentuan yang berlaku terkait transaksi afiliasi, benturan kepentingan maupun transaksi material.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada POJK No. 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.