- OJK melaporkan pembiayaan pinjaman online mencapai Rp105,63 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 24,76 persen pada Juli 2026.
- Tingkat risiko kredit macet atau TWP90 naik menjadi 4,32 persen.
- OJK mencatat ada tujuh penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Suara.com - Pembiayaan pinjaman online atau pinjol semakin gemuk saja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 24,76 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp105,63 triliun pada Juli 2026.
Tetapi di sisi yang lain risko kredit macet pinjol justru semakin tinggi baik secara tahunan maupun secara bulanan.
Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan mengeklaim bahwa tingkat risiko kredit macet masih di batas aman di tengah pembiayaan pinjol yang tumbuh cukup tinggi.
"Pada industri pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Agustus 2026, Senin (7/9/2026).
Di sisi lain Agusman juga mengungkapkan bahwa tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tetap terjaga di posisi 4,32 persen.
TWP90 adalah indikator tingkat risiko kredit macet atau keterlambatan pembayaran pinjaman yang telah melewati 90 hari.
Tapi jika melihat ke belakang, TWP90 pada Juli sebenarnya naik cukup tinggi dari hanya 2,75 persen pada Juli 2025 dan dari 4,26 dari Juni 2026 kemarin.
Meski demikian Agusman juga tak keliru, karena OJK menetapkan batas aman TWP90 di angka 5 persen.
Sementara dari aspek permodalan, OJK mencatat masih terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ketentuan permodalan minimum,” ucap Agusman.
OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara pindar selama Agustus 2026 atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK juga mendorong perluasan akses pembiayaan melalui kerja sama antara penyelenggara pindar dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Salah satunya melalui penandatangan nota kesepahaman antara sejumlah penyelenggara pindar dan pelaku UMKM di Provinsi Bali dalam rangkaian Fintech Lending Days 2026.
Kegiatan tersebut juga disertai pameran dan business matching untuk memperluas akses pembiayaan serta mendukung pengembangan UMKM.
Agusman mengatakan OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML), termasuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh pelaku industri.