- Penentuan komoditas dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis menunggu ketetapan Otoritas Jasa Keuangan.
- Kementerian Perdagangan melalui Bappebti bersama Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait sedang mempersiapkan pembentukan bursa baru tersebut di Jakarta.
- Nasib komoditas kelapa sawit dalam bursa baru tersebut masih menunggu aturan khusus yang akan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Suara.com - Daftar komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) masih menunggu penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan belum menentukan komoditas yang akan masuk dalam bursa baru tersebut karena kewenangan penetapan berada di OJK sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Komoditas nanti yang menentukan OJK. Sesuai dengan undang-undang P2SK," kata Budi ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Budi menyampaikan Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saat ini terlibat dalam proses persiapan pembentukan BMKS bersama OJK.
Ia menyebut tim tersebut dibentuk dengan pola serupa saat pemerintah menyiapkan pengaturan perdagangan aset kripto. Selain OJK dan Bappebti, Kemendag juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak lainnya.
"Kami juga sudah ketemu dengan Danantara. Kemudian ketemu dengan Pak Brian ya, Mendikti," jelas Budi.
Terkait komoditas kelapa sawit yang selama ini diperdagangkan melalui bursa komoditas yang ada, Budi mengaku belum dapat memastikan apakah nantinya sawit akan masuk dalam bursa baru tersebut atau tetap berada dalam Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Ia mengatakan akan ada aturan khusus dari OJK yang mengatur komoditas strategis yang masuk dalam bursa baru.
"Jadi nanti ada aturan khusus dari OJK. Komoditas strategis apa yang, kita masih nungguin. Komoditas strategis apa saja yang akan ditentukan oleh OJK," katanya.